Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Dimiliki Usaha? – Siap untuk merintis usaha Anda? Tunggu dulu, sudahkah Anda mengurus SIUP? Ini merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha agar usaha yang dirintis dianggap legal.
Jangan dulu bingung, mari kita kenali apa itu SIUP, manfaatnya bagi usaha Anda, dan cara mendapatkannya.
Surat Izin Usaha Perdagangan dan Fungsinya
Sesuai dengan namanya, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah bentuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan segala aktivitas perdagangan.
Hal ini juga tertuang dalam Permendag 36/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan. Tidak seperti pemahaman mayoritas masyarakat, sebenarnya surat izin ini pun wajib dimiliki oleh usaha skala kecil, tidak hanya perusahaan besar saja.
Fungsi utama dari SIUP adalah sebagai bukti legalitas usaha Anda. Kemudian, surat izin usaha juga digunakan oleh pemerintah untuk mengesahkan usaha Anda. Artinya, sudah tertera jelas kegiatan perdagangan seperti apa yang usaha Anda jalankan.
SIUP juga memiliki dua fungsi lainnya yang tidak kalah penting, yaitu sebagai syarat bagi usaha untuk ikut lelang dari pemerintah dan syarat perdagangan ekspor-impor.
Siapa yang Wajib Punya Surat Izin Usaha Perdagangan?
SIUP adalah surat perizinan yang diberikan kepada seluruh usaha, entah itu dalam bentuk pribadi maupun kelompok, yang melakukan perdagangan.
Misalnya seperti PT, CV, UD, Koperasi, BUMN, bahkan warung sekalipun. Nah, bagi beberapa jenis usaha, surat ini tidak diwajibkan selama masih memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Kekayaan usaha tidak melebihi Rp50 juta (belum termasuk tanah dan bangunan).
- Usaha termasuk toko cabang dengan kantor pusat yang sudah memiliki SIUP.
- Termasuk usaha kecil perorangan yang bukan berbentuk badan hukum atau persekutuan, tidak memiliki karyawan (usaha dijalankan oleh keluarga), dan profit usaha digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Manfaat Memiliki SIUP
Masih banyak orang yang menganggap surat izin ini adalah persyaratan rumit yang dibebankan oleh pemerintah, padahal tidak demikian. SIUP sendiri hadir dengan beragam manfaat bagi setiap jenis usaha, termasuk UMKM di Indonesia. Berikut ini beberapa manfaat utamanya.
1. Usaha Lebih Kompeten dan Tepercaya
Maraknya kasus penipuan membuat banyak pembeli merasa was-was untuk bertransaksi dengan toko yang tidak resmi. Nah, agar konsumen bisa lebih mudah percaya dengan toko Anda, SIUP adalah barang penting untuk dimiliki.
Dengan adanya surat izin usaha ini, Anda tidak perlu takut usaha Anda dibubarkan atau dihentikan secara paksa karena sudah tergolong legal. Selain itu, para pembeli juga merasa lebih aman karena artinya usaha Anda sudah terdaftar secara hukum.
Baca juga: 5 Cara Memahami Pelanggan dengan Lebih Baik
2. Syarat untuk Mendapat Modal Usaha
Anda ingin menambah toko cabang? Mungkin Anda ingin menambah barang dagangan dan karyawan? Pastinya butuh modal yang tidak sedikit.
Bila Anda ingin mengajukan pinjaman modal usaha, entah itu lewat bank maupun lewat pinjaman online, salah satu syaratnya adalah melampirkan foto SIUP. Tanpanya, pengajuan pinjaman modal untuk usaha Anda akan ditolak mentah.
3. Memperluas dan Mengembangkan Usaha
Usaha yang sukses adalah usaha yang sudah punya pasar yang luas. Dengan banyaknya pesanan, Anda pun harus mengimbanginya dengan bahan baku yang lebih banyak lagi.
Caranya adalah bekerja sama dengan pabrik atau distributor besar. Untuk melakukannya, lagi-lagi Anda memerlukan SIUP sebagai bukti kelayakan dan legalitas usaha.
Selain itu, SIUP juga memudahkan Anda untuk mengekspor barang dagangan Anda ke luar negeri dan mengambil bahan baku dari luar Indonesia. Sungguh menarik, bukan?
4. Menghindari Konflik dan Sengketa
Bila Anda merintis usaha bersama mitra kerja, teman, atau keluarga, Anda bisa menghindari terjadinya konflik internal dan sengketa usaha dengan memiliki SIUP. Di dalam surat ini sudah tertulis kepemilikan usaha, bentuk usaha, serta tanggung jawab usaha.
5. Bentuk Kepatuhan Terhadap Hukum di Indonesia
Tentunya Anda tidak mau menjalankan usaha secara sembunyi-sembunyi, kan? Selain berbahaya dan merugikan, Anda bahkan bisa terancam terkena sanksi berupa pidana penjara atau denda.
Kemudian, SIUP juga penting dalam proses pelaporan pajak. Anda pun bisa lebih leluasa dan merasa aman dalam menjalankan bisnis.
Cara Membuat SIUP
Sekarang, cara membuat SIUP sudah bisa dilakukan secara offline dan online. Anda bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kantor Kelurahan.
Namun, akan lebih mudah lagi bila Anda melakukannya secara online lewat website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi Anda.
Untuk pengurusan surat ini, ada beberapa persyaratan dan prosedur SIUP yang mudah untuk Anda ikuti.
Setelah mendapatkan SIUP, Anda pun sudah bisa menjalankan usaha Anda dengan lebih nyaman. Operasional bisnis pun jadi lebih mudah dengan menggunakan aplikasi GoBiz yang punya layanan menarik.
Ada pengelolaan pesan antar makanan dengan GoFood, penerimaan pembayaran nontunai dengan GoPay, hingga sistem pencatatan transaksi yang terintegrasi, GoKasir. Yuk, kembangkan usaha Anda bersama GoBiz!