GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Jenis & Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha (SIUP)

Sebelum memulai usaha perdagangan, banyak hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Salah satunya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Surat ini hukumnya wajib bagi segala jenus usaha, berapapun besar skalanya. Dalam artian, pedagang skala kecil pun harus mengurus surat ini serta harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun di tempat penerbitan SIUP masing-masing. 

Kegiatan usaha perdagangan ini meliputi usaha transaksi baik barang ataupun jasa, jual-beli dan sewa-menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan disertai pengalihan hak atas barang dengan imbalan atau kompensasi. SIUP ini adalah sebagai tanda bahwa usaha Anda telah terdaftar dan memiliki izin usaha yang sah di mata negara. 

Macam-macam SIUP

SIUP terdiri dari beberapa kategori. Beberapa kategori ini dipisahkan berdasar besaran skala perdagangan yang dimiliki baik oleh perseorangan atau kelompok. Berikut ini macam-macam SIUP yang perlu Anda ketahui: 

1. SIUP Kecil – SIUP ini berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang digunakan. 

2. SIUP Menengah – SIUP ini berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Kekayaan ini juga tidak termasuk tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. 

3. SIUP Besar – SIUP ini berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih diatas Rp10 miliar. Tidak juga termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

4. SIUP Mikro – SIUP ini berlaku untuk perusahaan perdagangan mikro. 

Pengurusan SIUP ini cukup mudah, tetapi butuh persiapan berkas yang lengkap dan sesuai agar proses pembuatan dokumen berjalan lancar.  Bagi Anda yang tinggal di wilayah kabupaten, Anda dapat mengurus SIUP di Kantor Dinas Perdagangan terdekat di kabupaten Anda. Sedangkan di beberapa wilayah lain, Anda bisa mendatangi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) terdekat. 

Syarat administrasi pengurusan SIUP

Berkas pembuatan SIUP biasanya berbeda-beda sesuai dengan jenis usaha. Anda hanya perlu menyebutkan jenis usaha Anda dengan detail, apakah itu berupa PT, Perseorangan, Koperasi, atau Perseroan Terbuka (Tbk). Syarat administrasi untuk jenis usaha tersebut akan berbeda-beda. Setelah Anda menyebutkan jenis usaha, petugas akan menyebutkan berkas apa saja yang perlu Anda siapkan sekaligus memberi Anda formulir permohonan pengajuan SIUP. 

Pada umumnya, berkas yang diperlukan adalah surat pernyataan kedudukan/badan usaha, fotokopi KTP penanggung jawab/direktur perusahaan, fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahan, fotokopi Surat Keputusan pengesahan badan hukum pendirian perusahaan dan perubahannya, berkas pas foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan (berwarna, ukuran 3 x 4), serta surat pernyataan  lain yang diperlukan. 

Prosedur pengurusan SIUP

Anda perlu mengisi formulir yang Anda terima dengan seksama dan dilengkapi materai yang nantinya akan Anda tanda tangani diatasnya. Jika Anda berhalangan untuk mengurus proses ini, Anda boleh diwakili oleh seseorang yang sudah Anda beri kuasa, dengan syarat menyertakan surat kuasa kepengurusan atau surat kuasa penandatanganan. Setelah diisi, formulir ini perlu difotokopi sebanyak 2 rangkap dan dijadikan satu dengan persyaratan administrasi yang diperlukan.  

Biaya pembuatan SIUP 

Besaran tarif pembuatan SIUP bisa berbeda-beda sesuai wilayah, tergantung kabupaten atau kotamadya dan telah diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Sehingga, nominal biaya yang dibayarkan bisa berbeda antar satu daerah dengan daerah yang lain. 

Pengambilan SIUP

Setelah Anda memenuhi semua prosedur dan mengumpulkan semua berkas yang diperlukan, Anda tinggal menunggu SIUP untuk diproses dan jadi. Biasanya, proses pembuatan SIUP berlangsung selama dua minggu. Umumnya, petugas kantor akan menghubungi Anda jika SIUP Anda sudah siap untuk diambil. 

Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan ini sangat penting bagi berbagai jenis usaha Anda. Jika SIUP sudah di tangan, maka Anda dipastikan dapat terhindar dari segala macam risiko hukum. Usaha Anda akan memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang mengganggu kegiatan usaha Anda, serta memudahkan Anda untuk mengurus berbagai ijin lain untuk kemajuan usaha Anda. 

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya