5 Masalah UMKM dan Cara Mengatasinya – Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini sudah ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi dan potensi sumber daya alam yang ada. Apalagi sekarang anda bisa melakukan pendaftaran umkm online dimana pun.
Apalagi, UMKM juga mampu menyerap 97 persen tenaga kerja nasional sehingga berkontribusi besar dalam membangun perekonomian negara.
Meski begitu, ada beberapa permasalahan yang sering dialami UMKM di Indonesia dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi sektor ekonomi. Jika tidak diatasi, maka UMKM yang sedang tumbuh bisa saja kalah bersaing, stagnan, bahkan gulung tikar.
5 Masalah UMKM dan Cara Mengatasinya
Ada banyak permasalahan yang mungkin dialami oleh para pelaku UMKM di Indonesia. Namun, terdapat beberapa masalah utama UMKM yang sering terjadi sehingga menghambat pertumbuhan usaha. Apa saja masalah UMKM dan bagaimana cara mengatasinya?
1. Minimnya modal usaha
Modal merupakan salah satu permasalahan utama yang sering dialami UMKM. Minimnya modal yang dimiliki para pelaku usaha mengakibatkan kegiatan produksi menjadi terhambat sehingga keuntungan yang diperoleh pun tidak optimal.
Untuk itu, banyak para pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan mencari modal melalui pinjaman bank. Sayangnya, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh pinjaman modal dari bank sering kali tidak dapat dipenuhi oleh para pelaku UMKM sehingga usaha menjadi mandek.
Solusi: jika Anda termasuk pelaku usaha yang kesulitan mendapat akses pembiayaan, jangan khawatir! Seiring berkembangnya teknologi, para pelaku UMKM kini bisa mendapat modal tambahan melalui sistem penggalangan dana yang dihadirkan oleh teknologi finansial (fintech). Penggalangan dana ini dikenal dengan istilah crowdfunding.
Ada dua jenis crowdfunding, yaitu reward dan equity. Reward merupakan sistem penggalangan dana berbentuk sponsor yang di dalamnya Anda bisa memberikan imbalan sesuai dengan pendanaan dari donatur.
Sementara itu, equity merupakan sistem penggalangan dana berbasis investasi dalam bentuk saham dengan imbalan berupa profit sharing.
Baca juga: Rincian Modal Warung Sembako Sederhana
2. Kesulitan dalam hal perizinan
Perizinan juga menjadi salah satu masalah UMKM yang sering dialami di Indonesia. Padahal, izin usaha resmi merupakan hal penting dalam sebuah usaha, terutama jika berkaitan dengan pengembangan bisnis dan akses pembiayaan. Tanpa izin resmi, UMKM tidak akan bisa mengajukan modal sehingga akan sulit untuk mengembangkan usaha, lho!
Solusi: oleh karena itu, setiap UMKM sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan berdasarkan domisili usaha.
Hal ini diperlukan sebagai bukti yang sah dari pemerintah terkait kepemilikan usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Secara umum, SIUP dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
- SIUP Mikro, yaitu izin usaha untuk usaha sangat kecil atau mikro dengan kekayaan bersih yang jumlahnya tidak lebih dari Rp50 juta.
- SIUP Kecil, yaitu izin usaha untuk usaha kecil dengan kekayaan bersih yang jumlahnya antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- SIUP Menengah, yaitu izin usaha untuk usaha menengah dengan kekayaan bersih yang jumlahnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- SIUP Besar, yaitu izin usaha untuk usaha besar dengan kekayaan bersih yang jumlahnya lebih dari Rp10 miliar.
Untuk mendapatkan SIUP, Anda perlu mengajukannya melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) sesuai domisili atau datang langsung ke kantor pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II di masing-masing kabupaten atau kotamadya sesuai domisili.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUP adalah:
- Formulir pendaftaran bermeterai Rp6.000 yang sudah diisi dan dibuat dalam 2 rangkap
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 rangkap
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 rangkap
- Fotokopi NPWP sebanyak 3 rangkap
- Surat perjanjian sewa tanah/bangunan (jika perlu)
- Surat pernyataan bersedia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam jangka waktu 1 tahun
3. Kurangnya pemahaman tentang pemasaran digital
Setiap pelaku UMKM tentu ingin mengembangkan jangkauan usahanya seluas mungkin. Namun, kurangnya pemahaman tentang pemasaran bisnis menjadi permasalahan tersendiri yang sering dialami UMKM, terutama jika berkaitan dengan teknologi atau pemasaran digital.
Meski sudah banyak pelaku UMKM yang menjual produknya secara online melalui media sosial atau marketplace, pemahaman tentang pemasaran digital masih belum maksimal sehingga potensi keuntungan yang diperoleh pun masih belum optimal.
Solusi: untuk itu, para pelaku usaha perlu meningkatkan pengetahuan tentang cara melakukan pemasaran digital dengan tepat sehingga dapat meningkatkan angka penjualan produk.
Bagaimana caranya? Anda bisa membaca dari buku, mengikuti berbagai webinar online, konsultasi dengan sesama pemilik usaha, ikut komunitas bisnis, atau bahkan praktik langsung!
Sebagai langkah awal, lakukan tips berikut untuk meningkatkan sistem pemasaran digital bagi usaha Anda.
- Kenali pelanggan dan buatlah konten menarik yang sesuai kebutuhan mereka.
- Berikan penawaran menarik yang menguntungkan pelanggan (diskon atau cashback).
- Manfaatkan momen-momen spesial untuk memberikan promo.
- Ajak pelanggan menggunakan pembayaran nontunai seperti pembayaran kartu dan e-wallet, seperti GoPay, untuk mendapat promo menarik.
- Gunakan program dropshipper atau reseller untuk meningkatkan jangkauan pelanggan.
Baca juga: 7 Cara Promosi di Instagram untuk Pemula
4. Pembukuan masih manual
Meski Indonesia sudah mulai mendorong pertumbuhan ekonomi digital, masih banyak pelaku UMKM yang menggunakan pembukuan secara manual. Jika pembukuan manual mengalami kerusakan, kehilangan, atau kesalahan, maka seluruh data akan hilang dan sistem penjualan menjadi terhambat.
Padahal, pembukuan merupakan elemen penting dalam kegiatan usaha dan salah satu syarat wajib yang diperlukan dalam peminjaman modal. Jika Anda termasuk pelaku usaha yang masih menggunakan pembukuan manual, beralihlah ke pembukuan otomatis dengan menggunakan aplikasi atau sistem pembayaran online yang sudah terintegrasi.
Dengan begitu, pencatatan transaksi bisa dilakukan secara otomatis dan akurat sehingga risiko kerusakan, kehilangan, ataupun kesalahan data bisa diminimalisasi.
5. Kurangnya kesadaran membayar pajak
Dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya ada sekitar 2 juta pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya. Hal ini diprediksi karena banyak pelaku UMKM yang masih belum menyadari pentingnya membayar dan melaporkan pajak, serta belum mengetahui cara menghitung pajak.
Padahal, jika pelaku UMKM tidak membayar dan melaporkan pajaknya, mereka akan dikenakan sanksi pajak yang berpengaruh terhadap jumlah pendapatan mereka. Untuk menghindari sanksi tersebut, lakukan pembayaran pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulannya dengan menggunakan aplikasi PPh Final dari OnlinePajak.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda tidak perlu menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan secara manual. Dengan satu klik saja, pembayaran pajak dapat dilakukan secara otomatis.
Dari 5 masalah UMKM di atas, mana yang pernah atau sedang Anda alami? Jangan lupa, untuk meningkatkan kelancaran usaha, gunakan GoBiz yang dapat membantu Anda menerima pesanan pelanggan, mencatat laporan pendapatan, menganalisis transaksi penjualan, hingga menerima pembayaran nontunai, seperti GoPay/QRIS.
GoPay memungkinkan Anda untuk #BisaLebih gampang kelola usaha apa saja. Dengan GoPay, Anda juga bisa menawarkan Rekomendasi Promo kepada sebanyak mungkin penggunaan aktif GoPay, memperoleh laporan penjualan real-time, juga menyediakan 1 kode QR khusus untuk pembayaran.
Cari tahu info lebih lanjut tentang GoPay di sini atau klik banner di bawah untuk download sekarang!
Jangan lupa untuk follow Instagram @gopaypartners untuk dapatkan info-info menarik lainnya, ya!