Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan setiap muslim. Ada banyak jenis zakat, salah satunya zakat mal. Anda yang memiliki usaha sendiri memiliki kewajiban untuk menghitung zakat mal dan membayarnya. Jika masih bingung cara menghitung zakat mal dari usaha sendiri, yuk simak informasinya berikut ini!
Apa Itu Zakat Mal?
Zakat mal adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Muzakki (orang yang wajib membayar zakat) wajib mengeluarkan harta lewat amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (kelompok orang yang berhak menerima zakat).
Ketentuan mengenai zakat mal sendiri sudah diatur dalam Alquran dan hadits. Namun, agar lebih mudah dilaksanakan di Indonesia, ketentuan ini dijelaskan kembali dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Zakat mal nantinya akan diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan dalam Islam.
Baca juga: 6 Usaha Jual Takjil untuk Buka Puasa yang Menguntungkan
Syarat Menunaikan Zakat Mal
Jika Anda adalah seorang Muslim atau Muslimah yang mampu secara finansial, maka Anda memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sebagian harta yang Anda miliki untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Pemberian zakat mal bisa dilakukan lewat panitia zakat maupun dibagikan sendiri.
Sebelum mengetahui cara menghitung zakat mal dari usaha sendiri, berikut syarat-syarat orang wajib zakat:
- Muslim atau Muslimah yang berakal (sadar/tidak gila).
- Sudah baligh.
- Mempunyai harta sendiri.
- Sudah mencapai nisab (batas paling rendah kepemilikan harta yang menjadi standar dikeluarkannya zakat).
Adapun jenis-jenis harta yang wajib dizakati meliputi:
- Kepemilikan penuh – pemilik berhak menggunakan dan mengambil seluruh manfaat harta pribadi yang dimiliki.
- Hartanya tidak berkurang – Besar potensi bagi harta yang dimiliki untuk bertambah atau berkembang.
- Sudah cukup nisab – Artinya, memenuhi jumlah minimal yang diwajibkan zakat. Contohnya 85 gram emas atau lima ekor unta.
- Lebih dari kebutuhan pokok – Jadi, harta yang Anda miliki sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan kendaraan.
- Bebas dari utang – Harta yang Anda zakati harus bebas dari utang, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
- Sudah berlalu satu tahun (12 bulan) – Maksudnya, lamanya harta yang Anda miliki haruslah lebih dari satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan, atau usaha sendiri.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Mal?
Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat mal dijelaskan dalam QS At-Taubah ayat 60. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat mal, yaitu:
- Fakir – Hampir tidak punya apa-apa, jadi tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin – Mereka yang punya harta, tapi tidak cukup mencukupi kebutuhan dasar hidup.
- Amil – Semua pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan butuh bantuan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya – Istilah yang digunakan untuk budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin – Golongan orang yang berutang untuk bertahan hidup.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah dalam kegiatan dakwah, jihad, dll.
- Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan uang di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Pengertian THR dan Cara Menghitung THR 2022 untuk Karyawan
Cara Menghitung Zakat Mal dari Usaha Sendiri
Nisab zakat mal dari usaha sendiri sama dengan 85 gram emas (jika harga emas sekarang adalah Rp941.000 per gram, maka 85 gram emas setara dengan Rp79.985.000). Jadi, jika Anda memiliki harta dari usaha sendiri yang jumlahnya melebihi nominal tersebut selama satu tahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5%.
Nah, cara menghitung zakat mal dari usaha sendiri adalah aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Saat selisih antara aset lancar dan utang sudah mencapai nisab, Anda wajib untuk membayar zakat mal dengan rumus 2,5% X (aset lancar – utang jangka pendek).
Contohnya, katakanlah Anda punya aset usaha sebesar Rp200 juta dan utang jangka pendek sebesar Rp50 juta. Itu artinya selisihnya sudah lebih dari nisab. Maka, perhitungan zakat mal untuk usaha sendiri yang Anda miliki menjadi menjadi 2,5% X (Rp 200 juta – Rp 50 juta) = Rp 3,75 juta.
Baca juga: 7 Strategi Pemasaran Online Selama Ramadan
Nah, mudah, bukan, cara menghitung zakat mal dari usaha sendiri? Bahkan akan lebih mudah lagi kalau Anda menggunakan perangkat GoBiz PLUS yang terintegrasi dengan aplikasi GoBiz yang bisa di-download dari Play Store.
Dengan EDC Android, semua transaksi online (via GoFood), transaksi makan di tempat, maupun transaksi yang tercatat via GoKasir bisa langsung diakses melalui satu perangkat. Pencatatan pemasukan pun jadi lebih praktis, sehingga memudahkan Anda untuk menghitung zakat mal juga. Tak hanya itu, GoBiz juga terima pembayaran nontunai dengan gampang via QRIS dan pembayaran kartu, lho. Semoga bermanfaat!