GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Syarat Daftar UMKM Agar Bisa Dapat Bantuan dan Dipercaya Pelanggan

Sudahkah Anda tahu syarat daftar UMKM? Pada zaman dahulu, orang yang ingin buka usaha hanya perlu membuka dan menjalankannya begitu saja, tak ada syarat lain yang harus dipenuhi. Namun, seiring bergantinya zaman, semakin banyak pula perubahan dan tantangan yang harus dihadapi oleh para pebisnis UMKM.

Agar mampu bertahan di tengah gejolak tantangan tersebut, para pebisnis UMKM disarankan untuk mendaftarkan usahanya. Agar bisa mendaftar, Anda harus memenuhi semua syarat daftar UMKM yang sudah ada aturannya di Undang-Undang.

Tak perlu khawatir, ada banyak manfaat yang bisa Anda dapat jika mendaftarkan usaha Anda. Salah satunya adalah, Anda punya kesempatan untuk dapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). BPUM adalah bantuan dari anggaran APBN untuk para pelaku UMKM yang nominalnya lumayan untuk menopang usaha Anda.

Lantas, bagaimana caranya daftarkan usaha ke pemerintah? Apa saja syarat daftar UMKM yang harus dipenuhi? Simak selengkapnya di bawah ini, ya! 

Baca Juga: Apa Itu UMKM, Jenis, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia


Jenis Usaha yang Termasuk UMKM 

Sebelum mulai memenuhi syarat daftar UMKM, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu apa saja jenis usaha yang termasuk UMKM. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ada beberapa klasifikasi yang menggolongkan sebuah usaha sebagai UMKM.

UMKM merupakan suatu kegiatan usaha yang dilakukan individu, rumah tangga, maupun badan usaha dalam skala kecil. Penggolongan UMKM biasanya dilakukan berdasarkan batasan omzet per tahun, jumlah aset, dan jumlah karyawan. Batas omzetnya adalah sekitar Rp50 juta (usaha mikro), Rp50-500 juta (usaha kecil), dan Rp500 juta-2,5 milyar (usaha menengah). 

Syarat Daftar UMKM

Beberapa dokumen berikut ini wajib Anda miliki sebagai syarat daftar UMKM. Catat, ya!

1. Merupakan WNI

Pertama, status Anda tentu saja harus sebagai WNI. Bisa dibuktikan dengan KTP atau KK.

2. Memiliki NIK KTP

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah 16 digit angka yang tercantum di KTP Anda.

3. Memiliki usaha mikro 

Syarat ini sangat jelas. Anda harus punya sebuah usaha yang tergolong sebagai usaha mikro. Sebuah usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet sekitar Rp50 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan. Bisa dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.

4. Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI

Anda harus tergolong orang yang tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD, serta anggota TNI/POLRI.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha 

Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah syarat daftar UMKM yang membuktikan kepemilikan atas UMKM. Jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, Anda bisa mengurus ke kantor kelurahan atau kecamatan sambil membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Lurah atau camat daerah Anda akan menandatangani formulirnya sebagai bukti sah.

Baca Juga: Begini Cara Daftar UMKM Online 2022, Gratis!


Cara Daftar UMKM Online

syarat daftar umkm
(image source: Freepik)

Setelah memenuhi semua syarat daftar UMKM seperti di atas, maka selanjutnya Anda bisa mulai melakukan pendaftaran. Cara daftar UMKM bisa dilakukan secara online, lho! Berikut cara daftar UMKM online.

  1. Kunjungi website OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id/.
  2. Klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas.
  3. Isikan data diri Anda.
  4. Lakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi.
  5. Masuk ke akun OSS dan isi data yang diminta.
  6. Masuk kembali ke laman OSS dengan akun yang telah Anda aktivasi sebelumnya.
  7. Pilih menu “Perizinan Mikro”, lalu klik “Pengajuan Baru”.
  8. Isi semua datanya, lalu klik “Simpan Data”.

Selanjutnya, Anda tinggal mengurus proses NIB (Nomor Induk Berusaha). Agar lebih jelas, download e-book tentang serba-serbi pendaftaran usaha berjudul Buku Pintar Legalitas: Usaha Legal, Tersertifikasi, dan Aman di sini. E-book ini juga membahas tentang cara dapat NIB, sertifikasi usaha yang menguntungkan pemilik UMKM. 


Keuntungan Daftar UMKM

Ada banyak manfaat yang bisa Anda peroleh jika bisnis Anda sudah legal, yaitu seperti berikut ini.

1. Mendapat pendanaan

UMKM yang telah terdaftar bisa mendapatkan BPUM dari pemerintah untuk menyokong perkembangan bisnis. Selain itu, Anda juga bisa dapat suntikan dana dari bank atau investor karena lembaga keuangan resmi lebih suka meminjamkan dana kepada badan usaha yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online Terbaru dan Mudah

2. Lebih kredibel di mata pelanggan

Ketika usaha sudah legal secara hukum, maka usaha itu akan punya kesan yang baik juga di mata pelanggan. Pelanggan akan menganggap usaha Anda jauh lebih baik, kredibel, dan tidak punya track record jelek daripada usaha lain yang tidak terdaftar. Anda pun otomatis bisa dapatkan kepercayaan pelanggan.

3. Memperluas jangkauan usaha

UMKM yang terdaftar juga bisa memudahkan Anda untuk menjangkau pihak lain yang bisa bantu perkembangan usaha. Selain investor dan pelanggan, Anda juga bisa memperluas relasi dengan pengusaha yang lain. Kesempatan untuk bekerja sama akan terbuka lebih lebar. Makanya, lengkapi syarat daftar UMKM di atas dan legalkan usaha Anda!


Biar usaha makin berkembang, selain daftar UMKM, bisa juga dengan daftar GoBiz. GoBiz adalah super app yang bisa bantu Anda mengelola bisnis UMKM dengan paket fitur lengkap! Mulai dari mengelola layanan pesan antar makanan, menerima pembayaran non-tunai, hingga mencatat transaksi secara otomatis. Dengan mendaftarkan usaha ke GoBiz, Anda bisa menjangkau lebih banyak pelanggan. Cara daftar GoBiz mudah banget, lho. Yuk, daftar sekarang! 

aplikasi UMKM

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya