GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Cara Daftar BPOM dengan e-Registrasi untuk UKM

2. Pendaftaran produk pangan olahan

Setelah selesai dan mendapat persetujuan dari pihak BPOM RI atas daftar BPOM untuk UKM yang telah Anda lakukan, berikutnya Anda dapat melakukan pendaftaran produk pangan olahan yang diproduksi oleh usaha Anda. Pada tahap ini, akan ada lebih banyak dokumen pendaftaran yang perlu dilengkapi, serta Anda diharuskan untuk mengisi kembali beberapa form pendaftaran untuk verifikasi informasi.

Berikut cara daftar BPOM untuk produk pangan olahan:

  • Seperti tahap daftar BPOM untuk perusahaan atau UKM di atas, Anda perlu masuk kembali ke laman daftar secara online dengan mengunjungi laman e-BPOM yang sebelumnya. 
  • Setelah laman terbuka, pilih form untuk daftar BPOM produk pangan Anda. Di sini Anda akan diminta untuk memasukan data-data penting terkait produk tersebut. Termasuk data produk pangan UKM Anda, data bahan baku, data hasil analisa, data Informasi Nilai Gizi (ING), serta data klaim produk. Semua dokumen ini sudah harus Anda siapkan terlebih dahulu sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda. Setelah semua sudah dimasukkan ke sistem, lalu tinggal diunggah.
  • Berikutnya, Anda harus menyiapkan juga dokumen-dokumen di atas dalam bentuk hardcopy untuk diberikan atau dikirimkan kepada petugas BPOM yang kantornya berlokasi di Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya dokumen serta data informasi yang telah diinput akan melalui proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.
  • Lalu, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB). Begitu Anda selesai membayar dengan langkah-langkah yang telah diinformasikan, Anda harus mengunggah tanda bukti pembayaran di laman e-BPOM yang sama dengan melakukan login akun perusahaan Anda terlebih dahulu.
  • Setelah bukti pembayaran yang sudah dilakukan terverifikasi, termasuk data permohonan serta rancangan label, proses selanjutnya adalah Anda akan masuk ke tahap validasi Data Permohonan Registrasi Produk. Begitu tahap validasi selesai, pihak BPOM RI akan menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan di saat yang sama Anda akan diwajibkan untuk menyertakan hardcopy dari Rancangan Label serta bukti bayar.

Jika beberapa dokumen persyaratan di atas belum Anda miliki, maka kemungkinan proses daftar BPOM untuk produk pangan olahan Anda akan berlangsung cukup lama.

Mengingat Anda juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan semua dokumen tersebut. Sementara proses verifikasi dan evaluasi data pendaftaran yang dilakukan oleh pihak BPOM sendiri akan memakan waktu sekitar 30 hari kerja.

Ini termasuk interaksi seperti permintaan klarifikasi data atau koreksi data tersebut yang akan disampaikan oleh petuga secara elektronik. Untuk melengkapi atau mengklarifikasi data ini biasanya dibatasi paling lambat hingga 30 hari kerja setelah permohonan diterima. 

Jika semua proses berjalan dengan lancar, Anda akan mendapat berita keputusan resmi dari BPOM. Keputusan tersebut bisa saja berupa Penerbitan Izin Edar, Penolakan Permohonan atau Permintaan Tambahan Data yang tadi dibahas.

Perbedaan izin keluaran BPOM dan Dinas Kesehatan

Setelah memahami cara daftar BPOM yang telah dibahas di atas, beberapa dari Anda barangkali jadi bertanya-tanya apakah izin yang dikeluarkan BPOM untuk usaha dan produk Anda ini sama saja dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tempat Anda. Jawabannya adalah tidak. 

Ringkasnya adalah kedua izin yang dikeluarkan ini ada pada tatanan yang berbeda. Izin Dinas Kesehatan ini dikeluarkan untuk industri rumahan, sementara izin daftar BPOM ini diperuntukkan bagi UKM dengan modal yang cukup tinggi.

Terkhusus industri pangan dengan skala industri rumahan ini, sebenarnya cukup mendaftarkan produk yang dipasarkan ke Dinas Kesehatan yang kemudian akan menerbitkan Sertifikat Penyuluhan dan Nomor PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Jenis usaha yang dapat mengedarkan produk dengan izin dari Dinas Kesehatan ini adalah para pengusaha kecil dengan modal terbatas. Sementara untuk UKM dengan modal yang bisa dibilang lebih tinggi ini memang diwajibkan untuk mengantongi izin dari BPOM. 

Semua sistem perizinan untuk usaha, terutama yang memproduksi hasil makanan, bertujuan baik. Bagi pengusaha itu sendiri, hal ini membantu bisnis mendapat kepercayaan dari produk berkualitas dan aman dan juga bagi pembeli.

Perizinan ini akan sangat membantu para pengusaha. Selain perizinan, terdapat banyak hal lain yang juga dapat meringankan pengusaha saat menjalankan penjualan dan Memudahkan ketika akan melakukan pendaftaran umkm online.

Salah satu contohnya adalah menggunakan fitur serta teknologi dalam operasional usaha yang dijalankan seperti GoBiz. Aplikasi GoBiz adalah aplikasi super dengan teknologi yang mudah digunakan dengan banyak kelebihan.

Termasuk melakukan pencatatan, laporan penjualan, sampai menerima pembayaran dengan cara non-tunai. Ditambah lagi, sudah terintegrasi dengan GoFood, sehingga memungkinkan pelanggan melakukan pemesanan dari GoFood untuk produk Anda.

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

1 2

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya