GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Cara Daftar BPOM dengan e-Registrasi untuk UKM

Bagi para pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak di bidang kuliner, terutama yang menghasilkan hasil pangan olahan, sangat penting untuk mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tidak perlu khawatir karena sistem perizinan yang diberlakukan oleh BPOM ini termasuk mudah untuk dilakukan selama UKM yang dimiliki dapat melengkapi persyaratan yang diminta selama proses registrasi berlangsung.

Cara daftar BPOM berlaku untuk dua tahap, yakni daftar izin untuk perusahaan dan daftar untuk produk pangan olahan yang dihasilkan oleh UKM Anda. Jika usaha baru saja dimulai, ini akan sangat ideal untuk segera daftar BPOM melalui ereg BPOM.

Termasuk juga jika UKM kuliner yang Anda jalani sudah berlangsung cukup lama tanpa ada izin resmi dari BPOM. Satu manfaat paling penting dari adanya izin edar adalah konsumen dapat lebih percaya pada kualitas produk pangan dari UKM yang Anda kelola.

Tanpa izin resmi ini, calon pembeli akan ragu untuk membeli produk olahan pangan tertentu. Ini jelas akan sangat menghambat perkembangan usaha Anda ke depannya.

Di sisi lain, Anda juga jadi tahu level kualitas olahan pangan yang diproduksi oleh usaha yang selama ini dikerjakan. Semisal pun ada kekurangan, akan jadi kesempatan untuk melakukan peningkatan kualitas agar semakin layak dipasarkan pada konsumen dan pelanggan setia Anda.

Apa itu ereg BPOM?

Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang cara daftar BPOM untuk UKM serta produk yang dihasilkan, Anda perlu tahu lebih tepatnya apa itu ereg BPOM. Pada dasarnya, ereg BPOM ini adalah fitur daring yang disediakan oleh BPOM agar para pemilik UKM dapat mendaftarkan perusahaan serta produknya secara online dengan lebih mudah dan praktis.

Demi mendukung serta menunjang fungsi utama BPOM yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas obat-obatan serta pangan dan sistem peredarannya di Indonesia, upaya-upaya efektif dan efisien terus dikedepankan. 

Termasuk dengan sistem daftar BPOM untuk UKM yang difasilitasi secara daring, sehingga pemilik UKM tidak perlu melakukan pendaftaran untuk izin dengan cara tatap muka, atau harus datang ke kantor BPOM yang ada di Kabupaten atau Kota dimana usaha tersebut berlokasi.

Dengan sistem ereg BPOM yang dapat diakses langsung di laman resmi BPOM RI, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online dengan nyaman, selama Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam proses daftar BPOM ini. Berikut ulasan lebih lengkapnya.

Cara Daftar BPOM

Seperti yang sudah disebutkan pada pembuka artikel ini, cara daftar BPOM untuk usaha kuliner yang Anda miliki serta produk pangan olahan yang diproduksi cukup mudah untuk diikuti. Berikut cara serta tahapannya yang lengkap yang dapat Anda pelajari dan lakukan.

1. Pendaftaran izin usaha

Sebelum mendaftarkan produk olahan pangan yang dihasilkan UKM, Anda perlu terlebih dahulu melakukan daftar BPOM untuk izin usaha yang dijalankan. Dalam proses daftar BPOM untuk perusahaan ini Anda akan mendapatkan user ID dan password. Pendaftaran secara online ini dapat Anda lakukan dengan mengunjungi laman resmi BPOM RI yang dapat Anda buka dengan mengklik tautan ini.

Tahapan untuk mendaftarkan perusahaan atau UKM Anda terlebih dahulu ini bersifat wajib. Ini adalah tahapan yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha makanan sekaligus sebagai acuan pertama setelah nanti Anda melakukan daftar BPOM juga untuk produk pangan olahan yang diproduksi.

Berikut cara daftar BPOM untuk perusahaan, atau UKM Anda:

  • Selain mengklik tautan di atas untuk membuka laman resmi BPOM RI dan mencari tahu lebih banyak mengenai proses serta persyaratan ini, Anda yang pasti dan sudah siap untuk mendaftar dapat langsung mengakses laman e-BPOM dengan mengklik tautan ini.
  • Setelah laman terbuka, akan muncul tampilan form untuk daftar BPOM. Silahkan diisi sesuai dengan informasi serta data yang diminta. Beberapa data ini termasuk data perusahaan, data penanggung jawab serta data login untuk akun usaha.
  • Berikutnya, silahkan input data Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB) yang telah dimiliki oleh masing-masing pabrik atau tempat produksi pangan. Lalu, unggah semua file dokumen tersebut sesuai dengan arsip yang  diminta.
  • Setelah itu laman akan terbuka dengan informasi alamat yang mana Anda harus mengirimkan dokumen-dokumen tadi dalam bentuk cetak (hardcopy) untuk dikirimkan ke pihak BPOM.

Setelah proses daftar BPOM untuk UKM ini, Anda tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan informasi serta dokumen yang telah dilampirkan. Hasil ini akan diberitahukan kepada Anda sebagai pemilik UKM melalui e-mail.

E-mail dari pihak BPOM ini akan memberikan status daftar BPOM yang telah Anda lakukan apakah registrasi perusahaan Anda disetujui atau ditolak. Untuk itu pastikan alamat e-mail yang Anda daftarkan adalah alamat e-mail yang masih valid serta aktif digunakan.

Read more about:

1 2

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya