GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Mengenal Jenis dan Bentuk Badan Usaha yang Sah di Indonesia

Mengenal Jenis dan Bentuk Badan Usaha yang Sah di Indonesia – Tahukah Anda, bentuk badan usaha yang sah dan diakui di Indonesia ternyata ada beberapa jenis, lho.

Badan usaha ini biasanya dibedakan berdasarkan karakteristik tertentu, mulai dari jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan hingga kepemilikan modal pada badan tersebut.

Nah, bagi Anda yang berencana membentuk badan usaha, yuk baca artikel ini sampai habis supaya pemahaman Anda bertambah dan Anda tak salah langkah!

Apa yang Dimaksud Badan Usaha?

Bila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisinya adalah sekumpulan orang dan modal yang aktivitasnya bergerak di bidang usaha atau perdagangan. 

Definisi tersebut tidak jauh berbeda dari yang dijelaskan dalam UU Ketentuan Umum Pajak Indonesia.

Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau atau modal yang merupakan kesatuan, baik melaksanakan usaha maupun tidak, melalui perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya. Satu hal yang menjadi kesamaan adalah bertujuan untuk memperoleh untung atau laba.


2 Jenis Badan Usaha

1. Berdasarkan jenis kegiatannya

  • Ekstraktif: “produknya” berasal dari sumber daya alam. Contohnya seperti PT Freeport atau PT Pertamina.
  • Agraris: yang berkaitan dengan aktivitas pertanian. Contohnya seperti PT Perkebunan Negara.
  • Industri, yang melaksanakan kegiatan dengan mengubah bentuk barang untuk meningkatkan nilai ekonominya. Contohnya adalah PT Kimia Farma.
  • Perdagangan, yang menjual produk tanpa mengubah bentuk, seperti perusahaan produsen produk-produk rumah tangga.
  • Jasa, yakni pemenuhan dan penyediaan jasa bagi masyarakat seperti instansi perbankan.

2. Berdasarkan kepemilikan modal usahanya

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah. Contohnya seperti PT Peruri atau PT KAI.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang modalnya bisa dimiliki pihak swasta, nasional, atau asing. Salah satunya seperti PT Djarum.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya seperti perbankan daerah, Bank Papua, Bank DKI, dan sebagainya.
  • Badan Usaha Campuran, di mana modalnya dimiliki baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Contohnya adalah PT Garuda Indonesia dan PT Telkom Indonesia.

6 Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan dimiliki serta dikelola langsung oleh satu orang. Artinya, tanggung jawab serta risiko usaha juga menjadi tanggung jawab sang pemilik (perseorangan) tersebut. Biasanya, bentuk usaha yang satu ini umumnya tidak butuh modal yang terlalu besar. Contohnya seperti RM Padang Andi Mulya.

2. Persekutuan Perdata 

Bentuk usaha ini didasarkan atas perjanjian kerja sama oleh dua orang atau lebih. Bentuk ini berbeda dari firma yang perjanjiannya dilakukan untuk lebih dari dua orang. Perjanjiannya termasuk mengatur seputar modal yang harus disetor pihak terkait dan laba yang harus dibagi secara adil.

3. Perseroan Terbatas 

Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 Ayat (1), perseroan terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum. Ini karena perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. Pembentukannya pun sudah sesuai dengan persyaratan secara hukum.

Salah satu contohnya seperti PT Warisan Kuliner Indonesia yang dirintis oleh Danu Sofwan. Produk-produk brand di bawah PT ini termasuk Radja Cendol, Basreng Gonjreng, dan Es Teh Indonesia.

4. CV

Dikenal juga dengan istilah perseroan komanditer, CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih orang. Dalam prosesnya, setiap orang akan mendapat tingkat tanggung jawab yang berbeda dalam mengelola usaha ini.

Di sisi lain, ada pihak-pihak tertentu yang hanya terlibat sebatas menyimpan modal tanpa menjadi pengurus. Perjanjian antarpihak juga idealnya diatur sebelum CV resmi dibuat.

5. Firma

Firma didirikan dengan satu nama oleh beberapa pihak untuk kepentingan bersama. Modalnya berasal dari kesepakatan awal sebelum membentuk firma. Laba yang diterima pun akan disesuaikan dengan besaran modal anggota firma itu sendiri. 

6. Koperasi

Terakhir ada koperasi yang cukup populer di Indonesia. Kegiatan usahanya digerakkan dengan sistem ekonomi rakyat dan azas kekeluargaan. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Sistem operasi koperasi juga dilindungi secara hukum.

Nah, terlepas dari apa pun jenis atau badan usaha yang dimiliki dan Anda saat ini memiliki usaha kuliner serta ingin berjejaring dengan sesama pemilik bisnis F&B, yuk gabung dengan Komunitas Partner GoFood (KOMPAG).

Anda bisa bertanya banyak hal soal bisnis, berjejaring dengan sesama pemilik usaha, atau mungkin menjalankan kolaborasi baru agar semakin berkembang. Siapa tahu, dengan bergabung ke dalam KOMPAG, usaha Anda bisa makin laris manis dari hari ke hari! Yuk, gabung sekarang!

Daftar-Komunitas-Partner-GoFood-KOMPAG-1

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya