GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Perseroan Terbatas, Perlukah Usaha Anda Memilikinya?

Perseroan Terbatas, Perlukah Usaha Anda Memilikinya? – Meningkatnya perkembangan ekonomi di tanah air tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah adanya perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang cukup banyak ditemukan di Indonesia.

Perseroan inilah yang menyokong daya jual dan beli masyarakat sehingga ekonomi tetap berjalan. Lantas, apa itu perseroan terbatas? Berikut seluk-beluk dan keunggulannya yang perlu Anda tahu.

Pengertian Perseroan Terbatas dan Undang-Undang yang Mengaturnya

pemilik usaha muda menggunakan laptop untuk bekerja - membuat laporan laba rugi usaha - pemilik usaha - beradaptasi - persaingan pasar - Proyeksi Laba Rugi adalah - perseroan terbatas

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki peraturan tersendiri dalam hal perseroan terbatas. Salah satu yang cukup sering dijadikan rujukan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Adapun isi UU meliputi hal yang berkaitan dengan urusan dasar perseroan terbatas.

Dalam undang-undang tersebut, dikatakan bahwa definisi perseroan terbatas adalah badan usaha yang pembentukannya memiliki badan hukum berdasarkan sebuah perjanjian.

Selain itu, aktivitas usaha dilakukan dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam persekutuan modal atau saham.

Tak hanya didirikan berdasarkan kesepakatan, perseroan terbatas juga bisa didirikan paling tidak oleh dua orang. Sementara itu, untuk perjanjiannya haruslah diketahui oleh seorang notaris yang sudah ditunjuk.

Lalu, dibuatlah akta sebagai bentuk legalitas formal yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Bila hal itu sudah terpenuhi, maka selanjutnya layak disebut dengan PT.


Ciri Perseroan Terbatas

tips kolaborasi bisnis - perseroan terbatas

Lantas, bagaimana sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai perseroan terbatas? Hal ini tentunya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setidaknya ada beberapa ciri utama yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:

1. Tujuan utama dari pendirian PT adalah untuk mendapatkan keuntungan, baik berupa materi maupun dalam bentuk saham.

2. Selain memiliki fungsi komersial juga harus memiliki fungsi ekonomi dalam pelaksanaannya di masyarakat.

3. Adapun modal perusahaan didapatkan dari obligasi ataupun penjualan saham.

4. Dalam operasionalnya tidaklah mendapatkan fasilitas dari negara dalam bentuk apa pun.

5. Kekuasaan tertinggi di sebuah perusahaan akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Pemilik saham ini bertanggung jawab terhadap perusahaan dengan porsi berapa banyak saham dan modal yang ditanamkannya.

6. Para pemilik saham bisa mendapatkan keuntungan atas saham yang berbentuk dividen.

7. Pemimpin utama dalam sebuah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas adalah seorang direksi. Direksi inilah yang mengontrol jalannya kegiatan dan operasional perusahaan.


6 Jenis Perseroan Terbatas

pebisnis muda - analisis kompetitor - prinsip 6m dalam wirausaha

Sekilas, PT terlihat hanya satu jenis perusahaan saja. Namun, dalam praktiknya masih dibagi lagi berdasarkan klasifikasi yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Jenis tersebut di antaranya:

1. PT Terbuka

Mengenai jenis perseroan ini, sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 7 UU No. 40 Tahun 2007. Sesuai namanya, jenis PT satu ini melakukan penawaran saham secara terbuka. Artinya, saham dapat dimiliki oleh siapa saja dengan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Penawaran saham dilakukan di bursa efek.

2. PT Tertutup

Lalu, ada pula PT yang bersifat tertutup. Ini sedikit berbeda dari sebelumnya, yakni hanya memperjualbelikan sahamnya untuk kalangan tertentu saja. Misalnya kolega, sahabat, keluarga dekat, dan lain sebagainya.

4. PT Kosong

Perseroan ini mungkin terdengar cukup unik. Namun, dalam pengertiannya, perseroan kosong merupakan perusahaan yang memiliki izin, tetapi tidak memiliki aktivitas operasional usaha.

5. PT Asing

Perseroan ini adalah perusahaan yang didirikan oleh pihak asing di luar negeri dan mengikuti maupun menjalankan semua aturan yang diberlakukan di mana perusahaan didirikan.

Namun, bila ingin membangun perusahaan ini dalam negeri, pihak perusahaan maupun investor haruslah tunduk dalam mengikuti aturan yang ada di dalam negeri.

6. PT Domestik

Sedangkan perseroan domestik merupakan perusahaan yang berdiri dan menjalankan aktivitas usahanya dalam negeri. Perusahaan juga harus tunduk kepada aturan yang berlaku di dalam negeri pula.

7. PT Perorangan

Terakhir ada perseroan yang bersifat perseorangan. Seperti namanya, perusahaan ini saham dan kepemilikannya dimiliki dan dipegang satu orang. Orang inilah yang nantinya akan bertindak langsung sebagai seorang direktur.

Dengan kata lain, ia memiliki  kekuasaan tunggal dan secara otomatis menguasai RUPS.


Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

komunitas bisnis online - membangun relasi dengan sesama pemilik usaha - kolaborasi usaha kuliner - jabat tangan

Selain mengenai jenis, ciri, dan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk mendirikan perseroan terbatas ada baiknya Anda perlu ketahui pula mengenai kelebihan dan kekurangan. Tujuannya agar nantinya Anda semakin siap menjalankan usaha.

1. Kelebihan PT

Adapun kelebihan dari perusahaan berbentuk perseroan terbatas ialah eksistensinya lebih terjamin walaupun dalam perkembangannya terkadang terjadi pergantian pemilikan. Lalu, untuk mendapatkan sumber permodalan juga mudah dan perpindahan sahamnya pun dapat dilakukan tanpa proses yang rumit.

2. Kekurangan PT

Kekurangan mendirikan perusahaan perseroan ialah kendala biaya. Sebab, biaya yang dikeluarkan memang cukup besar. Begitu pula dengan proses dan administrasinya yang bisa dibilang sedikit lebih rumit bila dibandingkan dengan membentuk badan usaha lain.

Kemudian, kekurangan lainnya adalah masalah transparansi, apalagi bila berhubungan dengan keuntungan yang diperoleh.

Nah, itulah setidaknya seluk-beluk mengenai perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang perlu Anda ketahui. Bagaimana, tidak terlalu sulit untuk memahaminya bukan? Apakah Anda sudah memilikinya juga?

Apabila saat ini Anda sedang mengembangkan usaha Anda, terutama di bidang kuliner, ada banyak peluang yang bisa diraih agar usaha bisa berkembang dengan lebih optimal! Salah satu caranya adalah dengan daftar KOMPAG atau Komunitas Partner GoFood.

Melalui pertemuan dengan banyak pengusaha lain, Anda jadi bisa belajar banyak dengan satu sama lain, termasuk soal perseroan terbatas. Usaha Anda pun bisa semakin berkembang sehingga mendapat keuntungan maksimal. Yuk, gabung dengan KOMPAG sekarang juga!

Daftar-Komunitas-Partner-GoFood-KOMPAG-1

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya