GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Daftar Usaha yang Diwajibkan Memiliki SIUP

Apakah usaha Anda termasuk usaha yang diwajibkan memiliki SIUP? SIUP adalah salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki sebagai pengusaha, lho. Fungsinya cukup krusial untuk usaha yang Anda jalankan, mulai dari faktor legalitas usaha hingga syarat administrasi pendaftaran produk ke BPOM.

Namun, apakah semua usaha wajib memiliki SIUP? Apa saja jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP? Agar lebih paham, simak kelanjutannya berikut ini, ya!

Baca juga: BPOM adalah: Pengertian dan Panduan Lengkap untuk Pengusaha Makanan


Mengenal Apa Itu SIUP

SIUP adalah akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang wajib Anda miliki sebagai syarat mendirikan sebuah usaha, terutama jika usaha Anda adalah dagang. Semua jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP diutamakan adalah yang melakukan perdagangan, baik itu barang atau jasa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan atas Permendag No. 36/2007, seseorang yang mendirikan usaha wajib memiliki SIUP. SIUP berfungsi sebagai surat izin atas usaha Anda. SIUP sebagai izin usaha, persis selayaknya fungsi SIM sebagai izin mengemudi. Memiliki SIUP, berarti menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan itu memang kredibel. 

Selain itu, SIUP juga menjadi syarat jika Anda ingin mengajukan permohonan ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dengan mendaftarkan produk ke BPOM, Anda akan punya izin untuk mengedarkan produk tersebut di Indonesia. Namun, SIUP harus diperbarui setiap lima tahun sekali di tempat Anda melakukan pengajuan. Catat dan jangan sampai lupa, ya.

Maka dari itu, jika Anda belum memiliki SIUP, segera datangi Kantor Dinas Industri dan Perdagangan atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu/One Stop Service) di daerah domisili Anda. Bahkan, permohonan pengajuan SIUP bisa Anda lakukan secara online, lho! Praktis, bukan?

Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Dimiliki Usaha?


4 Jenis Usaha yang Diwajibkan Memiliki SIUP

Modal usaha adalah 1 - entrepreneur adalah - Usaha yang Diwajibkan Memiliki SIUP

Lantas, apa saja jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP? Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam pelayanan.jakarta.go.id, ada empat jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP. Jenis usaha tersebut adalah usaha skala mikro, usaha skala kecil, usaha skala menengah, dan usaha skala besar.

Berdasarkan namanya, jelas bahwa keempat jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP tersebut dibedakan berdasarkan skala usaha Anda. Agar lebih jelas, simak uraiannya berikut ini.

1. Usaha skala mikro 

Usaha skala mikro adalah jenis usaha yang aktivitas perdagangannya berada di skala sangat kecil atau mikro. Tanda bahwa usaha Anda termasuk ke dalam usaha skala mikro adalah jika pendapatan bersih yang Anda miliki berada di bawah angka Rp50 juta. Nominal ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha Anda, ya. Jika bisnis yang Anda miliki berada di skala ini, maka nantinya Anda akan mendapatkan SIUP Mikro.

2. Usaha skala kecil 

Berikutnya, jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP adalah usaha kecil. Kategori usaha kecil adalah usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Apabila pendapatan Anda sudah mencapai Rp50 juta, maka usaha Anda sudah termasuk ke dalam usaha skala kecil, bukan mikro. Sama seperti SIUP untuk usaha mikro, SIUP yang Anda dapatkan untuk izin usaha skala kecil disebut dengan SIUP Kecil.

3. Usaha skala menengah 

Satu level di atas usaha skala kecil, usaha menengah adalah jenis usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Apabila pendapatan Anda sudah mencapai kisaran nominal tersebut, maka SIUP yang Anda peroleh nantinya adalah SIUP Menengah.

4. Usaha skala besar 

Usaha skala besar juga termasuk usaha yang diwajibkan memiliki SIUP, lho. Kalau Anda menghasilkan pendapatan bersih melebihi Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan usaha, maka usaha Anda tergolong ke dalam jenis usaha skala besar. Untuk usaha skala besar, maka SIUP-nya adalah SIUP Besar.

Baca juga: Jenis & Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha (SIUP)


Kenapa Usaha Harus Punya SIUP?

Surat izin tempat usaha - contoh SIUP - Usaha yang Diwajibkan Memiliki SIUP

Bagi seluruh pengusaha yang aktif berdagang, memiliki SIUP adalah hal yang wajib. Anda harus mendaftarkan usaha yang Anda jalankan agar memiliki legalitas yang kokoh. 

Terbukti dari semua jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP seperti di atas, seluruh lapisan usaha, baik dari skala mikro hingga besar, semuanya wajib mengantongi izin dari pemerintah berupa SIUP sesuai skala usaha masing-masing.

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, SIUP juga berperan penting bila Anda ingin mengajukan izin edar produk dari BPOM. Selain itu, SIUP juga berfungsi sebagai syarat pengajuan pinjaman modal untuk dana usaha, lho.


Mengembangkan usaha memang bisa dilakukan lewat berbagai cara. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP seperti paparan di atas. Selain itu, Anda juga bisa mengembangkan usaha dengan mendaftarkan usaha Anda ke GoBiz

GoBiz adalah SuperApp dari Gojek yang mampu membantu Anda kelola semua jenis transaksi, terima berbagai jenis pembayaran, hingga layanan pesan-antar makanan! Cara daftar GoBiz sangat mudah dan tentunya gratis. Yuk, gabung dengan GoBiz sekarang!

aplikasi UMKM

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya