Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Perlukah Memilikinya? – SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan sebuah surat yang isinya adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha.
Kesanggupan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha yang dijalankan.
Untuk memahami pengertian dan informasi penting lainnya tentang SPPL, mari simak informasi di bawah ini!
Pengertian SPPL
Secara sederhana, SPPL adalah komitmen dari para pelaku usaha dalam mengelola dan memantau kondisi lingkungan sekitar. Jadi, pada dasarnya surat ini membebankan tanggung jawab kepada pelaku untuk untuk menjalankan usaha sembari memperhatikan lingkungan.
Dengan begitu, diharapkan bahwa sebuah usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran, gangguan, dan dampak negatif terhadap lingkungan lainnya.
Komitmen yang ditandatangani di atas materai ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai upaya kontrol, pelaksanaan usaha harus terus diawasi, salah satunya oleh instansi lingkungan hidup seperti BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah).
Lewat komitmen pelaku usaha, instansi pemerintah, LSM, masyarakat, dan pihak-pihak penting lainnya, SPPL diharapkan dapat menjaga kondisi lingkungan hidup tetap baik.
Siapa Saja yang Perlu Mengajukan SPPL?
Apabila Anda memiliki usaha yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL dan UKL-UPL, maka Anda wajib mengajukan dan membuat SPPL.
Surat ini akan dipakai sebagai bukti bahwa Anda sanggup dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan usaha yang baik, tanpa menyebabkan kerusakan, pencemaran, ataupun gangguan terhadap lingkungan.
Contoh kategori UMKM kuliner yang direkomendasikan untuk mendaftarkan SPPL adalah tahu, pempek, bakso, atau UMKM kuliner lain yang proses pembuatannya berpotensi merusak lingkungan.
Misalnya saja seperti usaha minuman yang limbahnya berupa gelas dan sedotan plastik. Hal-hal seperti inilah yang ingin diminimalisir dengan pengajuan SPPL.
Baca juga: Apa Itu UMKM? dan 10 Contoh Peluang Usahanya
Manfaat Mendaftarkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Seperti yang sudah disebutkan dalam pengertian SPPL di atas, manfaat SPPL utamanya adalah menjaga kondisi lingkungan dari dampak negatif kegiatan usaha.
Apabila usaha Anda sudah mendaftarkan SPPL, maka Anda berkewajiban untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang Anda lakukan tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran, ataupun berbagai dampak negatif lainnya terhadap lingkungan.
Sekarang ini, sikap masyarakat pun mulai bergerak ke arah eco friendly atau gaya hidup ramah lingkungan. Dengan memiliki dan mematuhi SPPL, usaha Anda jadi punya nilai lebih di mata konsumen dan lebih unggul dibanding para kompetitor.
Tata Cara Mendapatkan SPPL
Untuk mendapatkan SPPL, Anda bisa datang sendiri untuk menyampaikan formulir SPPL yang telah diisi dan ditandatangani. Formulir tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas atau Camat lengkap dengan lampiran persyaratan berikut:
- Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Dokumen Perolehan Tanah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi akte pendirian perusahaan.
- Melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang jika usaha berdiri pada lahan yang berbatasan dengan kawasan lindung.
- Wajib melampirkan rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang jika bangunan usaha mempunyai ketinggian di atas 20 m dari permukaan tanah.
- Jika usaha Anda memiliki potensi menghasilkan air limbah, lampirkan desain IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Nah, SPPL akan keluar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen SPPL yang Anda serahkan dan apabila rencana kegiatan usaha Anda dinilai sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Pemeriksaan SPPL sendiri akan dilakukan oleh Kepala Dinas.
Jika selama pemeriksaan ditemukan kekurangan data atau informasi yang membutuhkan tambahan maupun perbaikan, Anda wajib menyempurnakannya sesuai hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbaikan yang Anda lakukan, Kepala Dinas atau Camat akan memberikan menyetujui atau menolak SPPL. Bila disetujui, SPPL yang Anda terima akan berlaku selama usaha yang Anda jalankan tidak mengalami perubahan jenis usaha atau kegiatan yang tertera dalam SPPL.
Jadi, Anda perlu mengajukan SPPL baru jika usaha Anda ingin mengubah maupun menambah kegiatan atau jenis usaha. Sudah siapkah Anda untuk mengajukan SPPL sekarang?
Nah, selain memikirkan soal SPPL untuk usaha, jangan sampai urusan operasional usaha Anda lupakan, ya. Yuk, manfaatkan layanan GoBiz, Super App dari Gojek yang dapat menjawab semua kebutuhan usaha, dengan berbagai layanan.
Mulai dari layanan pengelolaan pesan antar makanan dengan GoFood, layanan penerimaan pembayaran non tunai dengan GoPay, layanan pencatatan transaksi yang terintegrasi dengan GoKasir.
Tertarik untuk mencoba GoBiz? Klik di sini untuk informasi lebih lanjut atau klik tombol di bawah untuk coba sekarang!