GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian dan Syarat Membuatnya

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemilik usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Tanpa SITU, sebuah kegiatan usaha akan dianggap ilegal dan negara berhak untuk membubarkan. Agar hal tersebut tidak terjadi pada Anda, simak ulasan mengenai Surat Izin Tempat Usaha berikut ini, mulai dari syarat hingga cara membuatnya!

Baca juga: 7 Strategi Pemasaran Terbaik untuk Usaha Kuliner

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah surat resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk persetujuan atas suatu kegiatan usaha. Pengusaha, baik yang sudah berbentuk badan usaha maupun perseorangan, wajib mengurus SITU.

Sebuah tempat usaha yang telah memiliki SITU berarti dinilai memenuhi syarat tata ruang lingkungan dan diterima masyarakat sekitar. Untuk mengurus SITU, Anda bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal terdekat. Lebih mudah lagi, pengurusan SITU juga bisa dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Pengertian, Jenis, Peran, dan Perkembangan UMKM di Indonesia

Fungsi SITU Bagi Pemilik UMKM

Lalu, jika sudah memiliki SITU, apa kegunaannya bagi pemilik usaha, terutama pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak poin-poin di bawah ini.

●  Bukti izin pendirian usaha

Fungsi utama SITU bagi pemilik UMKM adalah sebagai surat bukti sah yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha Anda resmi dan mendapat persetujuan pemerintah setempat. Tanpa SITU, berarti suatu kegiatan usaha bisa dianggap ilegal.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Cara untuk Mulai Mengembangkannya?

●  Sarana perlindungan hukum

Pemerintah mewajibkan para pemilik usaha untuk mengurus SITU. Dengan adanya SITU, maka Anda sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha. Tanpa SITU, kegiatan usaha akan dianggap tidak mematuhi aturan dan bisa dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum yang berhak dikenai sanksi.

●  Lebih mudah mendapatkan proyek

SITU merupakan surat izin yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha berarti Anda dinilai telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Menjalankan kegiatan yang taat hukum sangat menguntungkan karena bisa mengantarkan Anda ke banyak kesempatan, misalnya dilibatkan dalam proyek skala besar.

●  Mencegah adanya konfrontasi

Saat mengurus SITU, pengusaha wajib menyerahkan surat persetujuan dari masyarakat sekitar yang diwakili Kepala Desa atau Lurah. Langkah ini akan membantu Anda dekat dengan lingkungan sekitar dan jauh dari konfrontasi pihak luar.

Syarat dan Ketentuan Membuat SITU

Surat izin tempat usaha

Untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:

  • Surat permohonan bermaterai yang diberi cap perusahaan.
  • Salinan KTP pemohon (bisa KTP pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha). Bagi WNA, bisa melampirkan salinan Surat Izin Sementara.
  • Jika pengajuan SITU diwakilkan, Anda juga harus mencantumkan surat kuasa serta salinan KTP penerima kuasa.
  • Salinan IMBG (Izin Mendirikan Bangunana Gedung) yang masih berlaku.
  • Salinan Bukti Penguasaan Hak atas aset yang dijadikan tempat usaha, seperti sertifikat atau perjanjian sewa menyewa.
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Pengesahan.
  • Salinan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) serta STTS (Surat Tanda Terima Setoran) Pajak Bumi dan Bangunan pada periode tahun pajak terakhir.
  • Surat persetujuan dari lingkungan sekitar dalam radius kurang lebih 200 meter dari lokasi tempat usaha. Surat ini harus menyatakan persetujuan dari RT, RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat.
  • Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Cara Membuat SITU

Surat izin tempat usaha

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kini waktunya mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan pengajuan SITU.
  2. Anda kemudian bisa menuju instansi yang mengurus perizinan. Bisa juga dengan mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Jika semua persyaratan sudah sesuai, petugas akan meninjau lokasi usaha. SITU hanya bisa terbit jika tempat usaha Anda dinilai layak dan memenuhi syarat.
  4. Setelah semua proses selesai, SITU untuk kegiatan usaha Anda akan segera diterbitkan.

Dengan memiliki Surat Izin Tempat Usaha, kegiatan usaha Anda akan dianggap resmi dan mematuhi ketentuan hukum. Selain itu, kepemilikan SITU juga bisa mengantarkan Anda pada peluang usaha yang lebih besar lagi.

Di samping mengurus SITU, Anda juga bisa mendapatkan peluang usaha yang lebih besar lewat GoBiz PLUS. Dengan GoBiz PLUS, kegiatan usaha menjadi lebih terstruktur dan menguntungkan. Yuk, daftar GoBiz PLUS sekarang juga!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya