Pajak adalah iuran wajib, yang dipungut dari rakyat untuk kepentingan bersama di suatu Negara, begitu pula dengan pajak restoran. Setiap badan usaha bahkan perorangan yang memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.
Daftar Isi:
Apa itu Pajak Restoran (PB1) & Cara Menghitungnya
Apa itu Pajak Restoran?
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, Pasal 1 Ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Restoran bukan PPN
Saat konsumen makan di restoran, pada umumnya konsumen tersebut akan dikenai pajak. Itulah yang dinamakan dengan pajak restoran.
Perbedaan PPN dan Pajak Restoran
Perlu diperhatikan bahwa pajak restoran sering disalah artikan sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dengan nilai 10% dari total transaksi. PPN bukanlah pajak restoran, yang dimaksud disini adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran kepada pelanggan (service charge).
Berbeda dengan PPN yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Maka pajak untuk restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan sebelumya disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).
Objek Pajak Restoran
Hampir seluruh transaksi dagang merupakan objek yang terkena pajak. Salah satu badan usaha yang dikenai pajak adalah restoran. Restoran yang termasuk di sini adalah kafetaria, rumah makan, coffee shop, warung, bar, dan bisnis kuliner lainnya.
Namun yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran adalah resto yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp 200.000.000 per tahun. Selain itu yang dikecualikan dari obyek pajak resto adalah:
- Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Obyek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pajak restoran tergolong ke dalam pajak kabupaten / kota. Selain itu yang tercakup dalam pajak kabupaten / kota adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Cara Menghitung Pajak Restoran
Pelayanan pada restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi pada tempat pelayanan maupun tempat lain.
Besarnya tarif pemungutan pajak telah diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah sebesar 10%.
Tarif Pajak Restoran
Jadi tarif pajak restoran yang dikenakan adalah dengan cara mengalikan nominal pembayaran yang ditetapkan dan yang seharusnya diterima oleh restoran dengan 10%. Selain pajak restoran ada juga pajak pelayanan.
Namun bedakan service tax dengan service charge. Meskipun nama keduanya hampir mirip, tetapi memiliki pengertian yang berbeda.
Service Tax pada Restoran:
Merupakan service yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Rumusnya adalah tarif dasar pengenaan pajak (10%) x (Jumlah dari biaya pembelanjaan dan service charge).
Contoh: 10% x (100,000 + 5,000) = 10,500. Jadi service tax-nya adalah 10,500
Service Charge pada Restoran:
Merupakan service yang ditetapkan oleh restoran, dan pembayarannya telah menjadi satu kesatuan dengan nominal pembiayaan serta pajak restoran. Rumusnya adalah tarif dasar pengenaan service charge (5%) x jumlah biaya pembelanjaan.
Contoh: 5% x 100,000 = 5,000. Jadi service tax-nya adalah 5,000
Berikut contoh perhitungan service tax pada restoran Sea Food Tiga Bakul di bawah ini:
Bukti Pembayaran: | Sea Food Tiga Bakul | |
24 September 2019 | ||
Kasir: Anton. M | ||
1 Ikan Gurame Bakar | 65,000 | 65,000 |
2 Cumi Asam Manis | 35,000 | 70,000 |
5 Tahu Goreng | 2,000 | 10,000 |
5 Tempe Bacem | 2,000 | 10,000 |
2 Kerang Saus Padang | 20,000 | 40,000 |
1 Kangkung Cah Ayam | 25,000 | 25,000 |
1 Buncis Cah Sapi | 37,000 | 37,000 |
2 Fuyunghai Kepiting | 45,000 | 90,000 |
Subtotal | 347,000 | |
Pajak restoran (PB1) 10% | 34,700 | |
Total | 381,700 | |
Bayar | 400,000 | |
Kembalian | 18,300 |
Pajak terdata memiliki manfaat, meskipun tidak dapat dirasakan secara instan oleh setiap wajib pajak. Butuh waktu dan proses untuk merasakannya, karena pajak adalah untuk kepentingan bersama.
Setiap tahun pajak semakin digalakkan oleh pemerintah setempat karena pemerintah juga mempunyai target dalam memenuhi target per tahunnya. Sistem pemungutan pajak ada dua jenis, yaitu:
- Self Assessment System: Suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
- Official Assessment System: Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (Mardiasmo, 2009:7).
Dalam sistem pemungutannya pajak ini memiliki banyak fungsi. Jadi apa sajakah fungsi dari sistem pemungutan pajak yang umum diterapkan pada usaha kuliner ini?
1. Fungsi Pendaftaran dan Pendataan
Pada fungsi ini akan dilakukan pendaftaran pada wajib pajak daerah serta mendata wajib pajak dengan sebenar – benarnya.
2. Fungsi Pembukuan dan Pelaporan
Melaporkan dan membukukan pajak restoran yang ada pada kabupaten / kota tersebut.
3. Fungsi Penagihan
Melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo.
Namun ada beberapa ketentuan dalam hal pengurangan dan keringanan pajak bagi wajib pajak, yaitu:
- Terjadi suatu bencana yang melanda objek pajak
- Terdapat usaha pengentasan kemiskinan di suatu daerah
- Terdapat usaha peningkatan perekonomian masyarakat
- Terdapat alasan lain yang cukup jelas dan dapat dipertanggung jawabkan oleh wajib pajak.
Cara Bayar Pajak Restoran
Pembayaran pajak restoran dilakukan setiap bulan. Dengan mendatangi langsung Bapenda atau Dispenda sesuai domisili usaha. Adapun berikut ini merupakan alur pembayaran pajak restoran.
- Mendatangi Bapenda/Dispenda (Senin-Jumat)
- Pastikan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) telah disiapkan. Lalu isi blangko yang disediakan.
- Ambil nomor antrian C
- Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
- Silahkan langsung ke loket pembayaran untuk memproses penyetoran pajak restoran
Itulah ulasan mengenai pajak restoran yang perlu Anda ketahui selaku pelaku bisnis di bidangnya. Mulai dari undang-undang, cara menghitung hingga cara membayar pajak restoran. Pastikan Anda membayar pajak secara tepat waktu.