Butuh contoh SIUP untuk usaha Anda? Sudahkah Anda tahu bahwa setiap usaha, khususnya usaha dagang, harus memiliki izin SIUP? SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa usaha yang Anda jalankan itu legal dan sah secara hukum.
Secara umum, ada empat jenis contoh SIUP. Keempat contoh SIUP ini dibedakan berdasarkan skala usaha yang Anda jalankan saat ini. Ada SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Agar lebih jelas, simak uraian lengkapnya berikut ini, ya!
Baca juga: Jenis & Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha (SIUP)
4 Contoh SIUP untuk Masing-masing Jenis Usaha
Agar Anda punya gambaran yang lebih jelas tentang SIUP, berikut ini akan dituliskan beberapa contoh SIUP yang mewakili tiap jenis usaha. Seperti yang Anda ketahui, keempat jenis usaha ini dibedakan berdasarkan pendapatan bersih yang Anda hasilkan.
1. SIUP Mikro
Apabila Anda menjalankan usaha skala mikro, maka Anda akan mendapatkan SIUP Mikro. Kriteria usaha yang tergolong mikro atau sangat kecil ini adalah apabila pendapatan yang Anda hasilkan berada di bawah angka Rp50 juta. Nah, berikut ini adalah contoh SIUP Mikro untuk warung kopi.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Perusahaan : Warkop Arjuna
Nomor Induk Berusaha : 948734072915376
Nama Pemilik : Sudiro
Alamat Pemilik : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213
Nama KBLI : Perdagangan Mikro Produk Makanan dan Minuman
Kode KBLI : 32154
Barang/Jasa Dagangan Utama : Kopi dan Nasi
Lokasi Usaha : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213
Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.
Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022
2. Contoh SIUP Kecil
Berada setingkat di atas usaha mikro, usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki pendapatan bersih di atas Rp50 juta sampai Rp500 juta. Jika usaha Anda tergolong kategori ini, maka Anda akan mendapatkan SIUP Kecil. Contoh SIUP Kecil adalah seperti berikut ini.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DINAS PERDAGANGAN KOTA SURABAYA
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Perusahaan : Sambel Pedas Yuhu
Nomor Induk Berusaha : 9076329850194758
Nomor PIRT : 54423487910032
Nama Pemilik : Lusia Indriani
Alamat Pemilik : Jalan Sumatra Nomor 21-A, RT 9/RW 8, Kel. Ngagelrejo, Kec. Sumbersari, Surabaya, Jawa Timur 14056
Nama KBLI : Perdagangan Kecil Produk Pendamping Makanan
Kode KBLI : 45123
Barang/Jasa Dagangan Utama : Sambal botol siap santap
Lokasi Usaha : Jalan Mawar Putih Nomor 11, Kel. Ngagelrejo, Kec. Sumbersari, Surabaya, Jawa Timur 14056
Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.
Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022
Baca juga: Industri Makanan Skala Rumahan, Wajib Tahu Soal Izin PIRT
3. SIUP Menengah
SIUP Menengah adalah SIUP yang Anda peroleh apabila usaha Anda tergolong ke dalam jenis usaha menengah. Jenis usaha menengah ditandai dengan pendapatan bersih yang mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Berikut ini adalah contoh SIUP Menengah usaha ayam geprek.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DINAS PERDAGANGAN KOTA JAKARTA
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Perusahaan : Ayam Geprek Maknyuz
Nomor Induk Berusaha : 892370125290476
Nomor PIRT : 54423487909073
Nama Pemilik : Nana Lie
Alamat Pemilik : Jalan Lili Nomor 34, Jakarta Pusat, 12003
Nama KBLI : Perdagangan Menengah Produk Makanan
Kode KBLI : 12435
Barang/Jasa Dagangan Utama : Nasi dan Ayam
Lokasi Usaha : Jalan Arjunawiwaha Nomor 3, Kav 4, Kec. Grogol Petambunan, Kota Jakarta, DKI Jakarta 12009
Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.
Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022
Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Dimiliki Usaha?
4. Contoh SIUP Besar
Selanjutnya, jenis usaha yang terakhir sekaligus yang terbesar adalah usaha besar. Jenis usaha besar ditandai dengan pendapatan yang berhasil Anda kumpulkan, yakni sebesar Rp1 miliar ke atas. Apabila usaha Anda tergolong jenis usaha besar, maka Anda akan mendapatkan SIUP Besar. Nah, berikut ini adalah contoh SIUP besar usaha frozen food.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DINAS PERDAGANGAN KOTA BANDUNG
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Perusahaan : PT Indo Sukses Abadi
Nama Produk : Olala
Nomor Induk Berusaha : 940182057365829
Nama Pemilik : Nana Lie
Alamat Pemilik : Jalan Cibaduyut Nomor 13, Kb, Jeruk, Kec. Dawu, Kota Bandung, Jawa Barat 40818
Nama KBLI : Perdagangan Besar Produk Makanan
Kode KBLI : 35412
Barang/Jasa Dagangan Utama : Olahan Frozen Food
Lokasi Usaha : Jalan Kapten Kasihin Nomor 8, Dungus Cariang, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40981
Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.
Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022
Itulah beberapa contoh SIUP dari masing-masing jenis usaha. Dengan adanya SIUP, maka operasional bisnis Anda pun terdaftar secara resmi dan tidak menyalahi hukum negara. Untuk semakin melancarkan operasional bisnis, kini Anda bisa memanfaatkan GoBiz, SuperApp serba lengkap yang dapat mencatat transaksi, mengelola layanan pesan-antar, hingga menyusun laporan keuangan. Cara daftar GoBiz mudah dan tanpa dipungut biaya sama sekali, lho! Yuk, buruan daftar!