GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Contoh SIUP dan Jenis-jenisnya yang Wajib Anda Ketahui

Butuh contoh SIUP untuk usaha Anda? Sudahkah Anda tahu bahwa setiap usaha, khususnya usaha dagang, harus memiliki izin SIUP? SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa usaha yang Anda jalankan itu legal dan sah secara hukum. 

Secara umum, ada empat jenis contoh SIUP. Keempat contoh SIUP ini dibedakan berdasarkan skala usaha yang Anda jalankan saat ini. Ada SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Agar lebih jelas, simak uraian lengkapnya berikut ini, ya!

Baca juga: Jenis & Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha (SIUP)


4 Contoh SIUP untuk Masing-masing Jenis Usaha

Surat izin tempat usaha - contoh SIUP
(Image Source: Freepik)

Agar Anda punya gambaran yang lebih jelas tentang SIUP, berikut ini akan dituliskan beberapa contoh SIUP yang mewakili tiap jenis usaha. Seperti yang Anda ketahui, keempat jenis usaha ini dibedakan berdasarkan pendapatan bersih yang Anda hasilkan.

1. SIUP Mikro

Apabila Anda menjalankan usaha skala mikro, maka Anda akan mendapatkan SIUP Mikro. Kriteria usaha yang tergolong mikro atau sangat kecil ini adalah apabila pendapatan yang Anda hasilkan berada di bawah angka Rp50 juta. Nah, berikut ini adalah contoh SIUP Mikro untuk warung kopi.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : Warkop Arjuna

Nomor Induk Berusaha : 948734072915376

Nama Pemilik : Sudiro

Alamat Pemilik : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213

Nama KBLI : Perdagangan Mikro Produk Makanan dan Minuman

Kode KBLI : 32154

Barang/Jasa Dagangan Utama : Kopi dan Nasi

Lokasi Usaha : Jalan Jawa Nomor 23, Desa Wijaya, RT 1/RW 2, Kec. Wijaya Kusuma, Tulungagung, Jawa Timur 66213

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022

2. Contoh SIUP Kecil

Berada setingkat di atas usaha mikro, usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki pendapatan bersih di atas Rp50 juta sampai Rp500 juta. Jika usaha Anda tergolong kategori ini, maka Anda akan mendapatkan SIUP Kecil. Contoh SIUP Kecil adalah seperti berikut ini.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA SURABAYA

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : Sambel Pedas Yuhu

Nomor Induk Berusaha : 9076329850194758

Nomor PIRT : 54423487910032

Nama Pemilik : Lusia Indriani

Alamat Pemilik : Jalan Sumatra Nomor 21-A, RT 9/RW 8, Kel. Ngagelrejo, Kec. Sumbersari, Surabaya, Jawa Timur 14056

Nama KBLI : Perdagangan Kecil Produk Pendamping Makanan 

Kode KBLI : 45123

Barang/Jasa Dagangan Utama : Sambal botol siap santap

Lokasi Usaha : Jalan Mawar Putih Nomor 11, Kel. Ngagelrejo, Kec. Sumbersari, Surabaya, Jawa Timur 14056

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022

Baca juga: Industri Makanan Skala Rumahan, Wajib Tahu Soal Izin PIRT

3. SIUP Menengah

SIUP Menengah adalah SIUP yang Anda peroleh apabila usaha Anda tergolong ke dalam jenis usaha menengah. Jenis usaha menengah ditandai dengan pendapatan bersih yang mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Berikut ini adalah contoh SIUP Menengah usaha ayam geprek.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA JAKARTA

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : Ayam Geprek Maknyuz

Nomor Induk Berusaha : 892370125290476

Nomor PIRT : 54423487909073

Nama Pemilik : Nana Lie

Alamat Pemilik : Jalan Lili Nomor 34, Jakarta Pusat, 12003

Nama KBLI : Perdagangan Menengah Produk Makanan 

Kode KBLI : 12435

Barang/Jasa Dagangan Utama : Nasi dan Ayam

Lokasi Usaha : Jalan Arjunawiwaha Nomor 3, Kav 4, Kec. Grogol Petambunan, Kota Jakarta, DKI Jakarta 12009

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022

Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Dimiliki Usaha?

4. Contoh SIUP Besar

Selanjutnya, jenis usaha yang terakhir sekaligus yang terbesar adalah usaha besar. Jenis usaha besar ditandai dengan pendapatan yang berhasil Anda kumpulkan, yakni sebesar Rp1 miliar ke atas. Apabila usaha Anda tergolong jenis usaha besar, maka Anda akan mendapatkan SIUP Besar. Nah, berikut ini adalah contoh SIUP besar usaha frozen food.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DINAS PERDAGANGAN KOTA BANDUNG

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:

Nama Perusahaan : PT Indo Sukses Abadi

Nama Produk : Olala 

Nomor Induk Berusaha : 940182057365829

Nama Pemilik : Nana Lie

Alamat Pemilik : Jalan Cibaduyut Nomor 13, Kb, Jeruk, Kec. Dawu, Kota Bandung, Jawa Barat 40818

Nama KBLI : Perdagangan Besar Produk Makanan 

Kode KBLI : 35412

Barang/Jasa Dagangan Utama : Olahan Frozen Food

Lokasi Usaha : Jalan Kapten Kasihin Nomor 8, Dungus Cariang, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40981

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.

Dikeluarkan tanggal: 13 Oktober 2022


Itulah beberapa contoh SIUP dari masing-masing jenis usaha. Dengan adanya SIUP, maka operasional bisnis Anda pun terdaftar secara resmi dan tidak menyalahi hukum negara. Untuk semakin melancarkan operasional bisnis, kini Anda bisa memanfaatkan GoBiz, SuperApp serba lengkap yang dapat mencatat transaksi, mengelola layanan pesan-antar, hingga menyusun laporan keuangan. Cara daftar GoBiz mudah dan tanpa dipungut biaya sama sekali, lho! Yuk, buruan daftar!

aplikasi UMKM

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya