GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Cara Membuat NIB UMKM, Bisa Lewat Handphone!

Salah satu syarat daftar UMKM adalah harus punya NIB. Tanpa NIB, Anda tidak bisa daftarkan usaha Anda. Padahal, jika mendaftarkan usaha ke pemerintah, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh, lho! Salah satunya adalah dapat dana bantuan usaha, yaitu BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), yang nominalnya lumayan banget! 

Lalu, bagaimana cara membuat NIB UMKM? Pastikan Anda membaca penjelasan berikut ini sampai habis!

Baca juga: Apa Itu UMKM, Jenis, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia


Apa itu NIB UMKM?

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu nomor identitas bagi Anda selaku pemilik usaha. Dengan memiliki NIB, maka bisnis Anda akan terdaftar sebagai UMKM yang resmi dan legal secara hukum. NIB diterbitkan langsung melalui sistem OSS atau Online Single Submission, sebuah sistem pendaftaran terintegrasi yang memungkinkan Anda mendaftarkan UMKM secara online.

Dengan memiliki NIB, maka otomatis UMKM Anda sudah resmi terdaftar. UMKM yang resmi terdaftar, bisa mendapatkan bantuan berupa BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seluruh pengusaha UMKM.

Selain itu, NIB juga bisa menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dari itu, sebaiknya segera daftarkan UMKM Anda. Cara membuat NIB UMKM kini bisa dilakukan online lewat HP, lho! Jadi, lebih praktis, deh.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Online dari Pemerintah


Syarat Mengajukan NIB UMKM 

Selanjutnya, Anda harus memenuhi terlebih dahulu. Adapun syarat membuat NIB UMKM secara online, adalah sebagai berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif

Semua syarat tersebut harus lengkap semua, ya! Kalau tidak lengkap, maka Anda tidak bisa mendaftar hak akses OSS, yaitu salah satu proses yang harus Anda tempuh untuk bisa dapatkan NIB secara online.


Cara Daftar Hak Akses OSS 

Cara memulai bisnis online - Cara Mendapatkan Uang dari Internet - cara membuat NIB umkm
(Image Source: Freepik)

Bagaimana cara dapatkan hak akses OSS? Bila sudah memenuhi semua persyaratan untuk cara membuat NIB UMKM online, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

Di proses ini, Anda harus sudah memiliki hak akses OSS (Online Single Submission) untuk UMKM. Tanpa hak akses, Anda tak bisa mendapatkan NIB online. Cara daftarnya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjung situs web https://oss.go.id/.
  2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil”.
  3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang sudah disediakan. Ada dua pilihan, yaitu perseorangan dan badan usaha. Pilihlah yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda.
  4. Selanjutnya, masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, email, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya.
  5. Jika sudah, isi kode captcha, lalu klik “Daftar”.
  6. Tunggu beberapa saat sampai sistem mengirimkan email ke alamat email yang sudah Anda daftarkan. Jika sudah, lakukan proses verifikasi dan aktivasi.
  7. Verifikasi bisa Anda lakukan dengan klik tombol “Aktivasi” yang ada di email. Username dan password yang diperlukan untuk login akan tercantum di email tentang hak akses OSS.
  8. Jika sudah, maka artinya Anda sudah punya hak akses untuk masuk ke sistem OSS.

Baca juga: Begini Cara Daftar UMKM Online 2022, Gratis!


Cara Membuat NIB UMKM secara Online

Ketika hak akses OSS sudah beres, maka berikutnya lakukan proses pembuatan NIB. Pastikan lagi bahwa semua syarat daftar NIB UMKM online sudah ada di tangan Anda. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah seperti berikut ini.

  1. Masuk ke laman https://oss.go.id/.
  2. Ketikkan username dan password yang sudah Anda tetapkan sebelumnya.
  3. Isi captcha, lalu klik tombol “Masuk”.
  4. Klik menu “Perizinan Berusaha”.
  5. Pilih “Permohonan Baru”.
  6. Isi “Data Pelaku Usaha”.
  7. Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar dan sesuai jenis usaha Anda. Pastikan tidak ada informasi yang salah ketik atau terlewat agar proses pendaftaran berhasil.
  8. Baca kembali formulir yang sudah Anda isi lalu beri tanda centang pada kalimat  “Pernyataan Mandiri”.
  9. Jangan lupa untuk mengecek kembali “Draf Perizinan Usaha” agar NIB benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha Anda.
  10. Apabila semua proses tersebut berjalan lancar maka NIB UMKM Anda akan langsung diterbitkan

Begitulah cara membuat NIB UMKM secara online. Mendaftarkan usaha lewat online seperti ini sangatlah mudah dan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Anda juga tidak perlu mengunjungi kantor pemerintahan untuk membuatnya.

Biar usaha makin banyak pelanggan, selain daftar NIB UMKM, jangan lupa juga untuk daftar GoBiz. GoBiz adalah super app yang bisa bantu Anda mengelola semua kebutuhan bisnis UMKM Anda. Mulai dari mengelola layanan pesan antar makanan, menerima pembayaran non-tunai, dan mencatat transaksi secara otomatis dalam satu aplikasi saja! Cara daftar GoBiz pun supergampang, lho! Yuk, daftar GoBiz sekarang!

aplikasi UMKM

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya