Apa itu toko retail? Nama yang mungkin tidak asing lagi di telinga Anda, bahkan hampir setiap hari Anda mendengarnya. Retail di saat ini sangat identik dengan usaha pengembangan minimarket yang ada di area pemukiman masyarakat. Lalu, apakah sebenarnya usaha retail adalah apa sebenarnya?
Retail adalah?
Pada dasarnya, retail adalah kegiatan usaha dalam menjual berbagai ragam barang maupun jasa. Barang tersebut bisa berupa barang konsumsi langsung maupun tidak.
Misalnya saja barang kebutuhan untuk rumah tangga seperti makanan, minuman, dan lainnya. Bagaimana sejarah dan perkembangan retail di Indonesia, jenis-jenisnya dan bagaimana pula perkembangan retail di era modern ini? Berikut ulasan ringkasnya yang bisa Anda simak.
Sejarah dan perkembangan retail di Indonesia
Kemunculan retail di Indonesia jika dilihat dari segi sejarahnya sudah muncul sejak tahun 1960-an. Meski di dunia bisnis retail sudah berkembang di kota-kota besar Amerika Serikat di tahun 1860-an.
Mengutip dari laman Historia.id, toko retail pertama di Indonesia didirikan pada 23 April 1963 dengan dibukanya gedung Sarinah di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta. Gagasan pembangunan toko retail pertama ini diinisiasi oleh Presiden Soekarno saat itu yang mengadopsi konsep penjualan di negara-negara Barat dan Jepang.
Memasuki era 1990-an, perkembangan toko retail di Indonesia pun semakin mengalami peningkatan yang sangat pasar. Sejak saat itulah, banyak usaha retail berdiri dengan menawarkan produk-produk unggulan dari berbagai negara di dunia. Retail pun menjadi sebuah kebutuhan baru bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup.
Seiring berjalannya waktu, retail pun terus berinovasi dan kini bermunculan toko retail berskala kecil hingga menengah yang hadir di tengah masyarakat. Sehingga, masyarakat pun semakin mudah dalam mendapatkan barang kebutuhan. Keberadaan toko retail pun turut serta mengambil bagian dalam perekonomian nasional Indonesia.
Jenis retail berdasarkan bentuknya
Retail berdasarkan format atau ukurannya terbagi menjadi beberapa jenis. Hal ini seperti dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, maka retail atau swalayan berdasarkan format atau ukurannya adalah sebagai berikut.
Mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, maka retail atau swalayan berdasarkan format atau ukurannya adalah sebagai berikut.