Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah, untuk Siapa Saja? – Sudah tahukah Anda tentang bantuan modal usaha gratis dari pemerintah? Ya, bantuan tersebut bernama Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP.
Bantuan ini sendiri mulai diluncurkan pada 2021 dan menarget para pelaku usaha yang bergerak dalam subsektor usaha tertentu.
Lantas, apa saja subsektor usaha yang berhak atas bantuan modal usaha gratis yang ditawarkan pemerintah ini? Siapa yang bisa mengajukan dan mendapatkannya, lalu apa saja syaratnya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari simak penjelasan berikut.
Program BIP 2021: Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah
Pada dasarnya, Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP 2021 merupakan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf. Perlu diketahui, BIP ini berbeda dari program hibah pariwisata lain yang juga sedang direncanakan pemerintah.
Bedanya dari bantuan usaha lain, BIP ini hanya dikhususkan untuk subsektor usaha tertentu. Misalnya subsektor ekonomi kreatif yang meliputi bidang fashion, kuliner, film, kriya, game developer, dan aplikasi, serta 13 jenis usaha pariwisata yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2 Kategori Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah
BIP sendiri memiliki dua kategori bantuan, yakni reguler dan jaring pengaman usaha. Pertanyaannya, kira-kira apa saja perbedaan dua kategori bantuan ini? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!
1. BIP Reguler
Kategori BIP yang pertama adalah BIP Reguler. Kategori ini ditujukan untuk menambah modal kerja dan/atau investasi, tepatnya pada pos aktiva tetap. Dengan begitu, para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bisa tetap menjalankan, atau bahkan meningkatkan kapasitas usaha dan produksi mereka.
BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha yang telah berbadan hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, ataupun CV. BIP Reguler hanya dikhususkan bagi usaha yang berkecimpung pada 6 subsektor ekonomi kreatif dan 13 jenis sektor pariwisata.
Namun sayangnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah membatalkan pemberian BIP Reguler 2021 ini. Alasannya adalah dana BIP Reguler dialihkan untuk penanganan dan pemulihan COVID-19.
Keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07.975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021, serta Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV.
Sebelum resmi dibatalkan, rencananya jumlah bantuan yang akan diberikan pemerintah untuk BIP reguler adalah sebesar Rp200 juta.
2. BIP Jaring Pengaman Usaha
Selain BIP Reguler, ada juga BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). Pemberian BIP JPU tetap dilaksanakan sesuai rencana mengingat penerimanya telah terpilih dan diumumkan. Kategori ini ditujukan untuk menambah modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap. Sasarannya adalah para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di bidang kuliner, kriya, dan fashion yang terdampak pandemi.
Berbeda dengan BIP Reguler, BIP JPU 2021 dapat diikuti oleh semua jenis badan usaha. Untuk tahap seleksinya juga tergolong lebih mudah, karena hanya melewati seleksi administrasi dan kurasi proposal. Sementara untuk besarannya, BIP Jaring Pengaman Usaha memberikan total bantuan sebesar Rp20 juta.
Siapa Saja yang Bisa Mendapat BIP?
Penerima BIP sendiri terbatas hanya untuk usaha dari subsektor tertentu. Jika mengutip dari website resmi BIP Kemenparekraf, pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah ini adalah mereka yang bergerak di subsektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Adapun enam subsektor ekonomi kreatif terdiri atas:
- Aplikasi;
- Game developer;
- Kriya;
- Fashion;
- Kuliner;
- Film.
Bantuan modal usaha gratis dari pemerintah juga dapat diberikan kepada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yaitu:
- Hotel/Akomodasi;
- Restoran/Rumah Makan/Café;
- Kawasan Pariwisata;
- Taman Margasatwa/Kebun Binatang;
- Museum/Galeri Seni;
- Pantai;
- Jasa Perawatan Rambut;
- Taman Rekreasi Outdoor dan Indoor;
- Golf dan Driving Range;
- Pertunjukkan Outdoor;
- Produksi Film;
- Corporate Event;
- Meeting/Seminar/Workshop.
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan BIP JPU
- Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha merupakan WNI dan memiliki KTP.
- Memiliki NIB yang terdaftar dalam sistem OSS.
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perseorangan.
- Usaha sudah berdiri setidaknya 1 tahun.
- Tidak sedang mengajukan bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf pada tahun berjalan.
Cara Mengakses Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah
Selanjutnya, bagaimana cara mengakses bantuan modal usaha gratis dari BIP ini?
Pertama-tama, pastikan Anda sudah membuat akun dan terdaftar dalam website resmi BIP di https://bip.kemenparekraf.go.id. Lalu bagi Anda yang lolos seleksi, Anda bisa langsung mengunduh daftar calon penerima BIP. Kemudian, ikuti arahan yang tertera dalam website tersebut.
Demikian ulasan mengenai bantuan modal usaha gratis dari pemerintah melalui Kemenparekraf, yakni Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP. Perlu diingat, seluruh proses seleksi bantuan tidak dipungut biaya sama sekali.
Nah, agar Anda tidak ketinggalan informasi penting lainnya, seperti informasi mengenai bantuan modal usaha gratis ini atau tips usaha lainnya, yuk, join komunitas!
Dengan bergabung ke komunitas, Anda tentu saja bisa mendapat lebih banyak informasi untuk menjalankan usaha. Jika Anda merupakan partner GoFood, langsung saja daftar KOMPAG atau Komunitas Partner GoFood!
Lewat KOMPAG, Anda akan langsung terhubung dengan ribuan partner GoFood di seluruh Indonesia! Setelahnya, informasi atau update terkini tentang dunia usaha, khususnya usaha kuliner pun bisa Anda dapatkan!
Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!