GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Apa itu NIB dan Pentingnya untuk Usaha Anda?

Apa itu NIB dan Pentingnya untuk Usaha Anda? – NIB adalah akronim dari Nomor Induk Berusaha. Jika warga negara Indonesia memiliki NIK yang tertera di KTP masing-masing sebagai nomor identitas, maka setiap usaha di Indonesia memiliki apa yang dinamakan sebagai NIB.

Lalu, apa itu NIB dan kegunaan NIB bagi usaha Anda? Simak informasinya di bawah ini.


Apa Itu NIB?

Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diberikan oleh BKPM setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission.

Selain itu, NIB adalah identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

NIB baru bisa diberikan kepada pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran dengan mengisi data secara lengkap. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha akan mendapatkan kode penyusun NIB yang terdiri dari 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai Tanda Tangan Elektronik.

Bagi pelaku usaha yang mendapatkan NIB, akan otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Pentingnya Prinsip 6M Dalam Memulai Wirausaha


5 Manfaat Pemilik Usaha Punya NIB

pemilik usaha kedai kopi

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat dari terdaftarnya usaha yang dimiliki. Berikut lima manfaat utama yang akan Anda dapatkan jika Anda melakukan daftar NIB:

1. Nomor Induk Multifungsi

Selain menjadi identitas saat ingin melakukan bisnis baru, NIB juga bisa digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Ditambah lagi, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) apabila Anda ingin melakukan impor barang, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor-impor.

2. Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Memiliki NIB berarti perusahaan Anda sudah memiliki legalitas, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan adanya gangguan atau hambatan saat melakukan pengembangan usaha.

Selain itu, usaha yang dianggap sudah legal dan resmi akan menjadi jaminan di mata pelanggan sehingga akan lebih mudah membangun kepercayaan dengan konsumen atau investor.

3. Memudahkan Proses Pinjaman untuk Pembiayaan Perusahaan

Jika Anda membutuhkan pinjaman dana untuk pembiayaan atau pengembangan perusahaan, NIB bisa menjadi jaminan bagi usaha Anda. NIB akan menjadi bahan pertimbangan bagi investor yang tertarik dengan usaha Anda.

Tentunya, jika Anda melakukan pinjaman pada bank maka usaha Anda diwajibkan memiliki NIB.

4. Memangkas Proses Pengurusan Izin

Melalui pendaftaran NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan beberapa dokumentasi lain, contohnya NPWP Badan, bukti sudah terdaftarnya diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi berupa kelayakan usaha dalam mendapatkan fasilitas fiskal, serta perizinan usaha seperti SIUP.

5. Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approval dari Sistem OSS

Dengan memiliki NIB dan menggunakan sistem OSS, pelaku usaha akan mendapat memperoleh kemudahan ketika mengurus perizinan. Persyaratan pengajuan perizinan sama jika menggunakan OSS sehingga tidak perlu lagi dilakukan tinjauan ulang dokumen. Perizinan pun akan turun lebih cepat.


Bagaimana Cara Daftar NIB?

Setelah memahami pengertian dan manfaat dari memiliki NIB, saatnya Anda juga memahami bagaimana caranya Anda daftar NIB. Perhatikan berikut ini langkah-langkah daftar NIB.

  1. Lakukan pendaftaran dengan mengakses laman OSS di www.oss.go.id.
  2. Lengkapi data badan usaha yang ingin didaftarkan seperti data pemegang saham, data kepemilikan modal, dan lainnya.
  3. Isi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  4. Berikan tanda persetujuan atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang sudah diberikan.
  5. Tunggu NIB Anda terbit.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda sudah mengumpulkan semua dokumen penting yang diminta seperti NIK Penanggung Jawab Badan Usaha, NPWP Badan Usaha jika sudah ada, dan lain sebagainya.

Kepemilikan NIB ini juga akan membantu Anda dalam mendaftarkan usaha Anda untuk memiliki berbagai dukungan platform digital, termasuk GoBiz. Jika Anda belum memiliki NIB, Anda tidak perlu khawatir, Anda tetap bisa mendaftar GoBiz!

GoBiz adalah Super App dari Gojek yang membantu Anda dalam mengelola pesan antar makanan, pencatatan pesanan, menyediakan berbagai tipe pembayaran di outlet, hingga memberikan modal pinjaman untuk usaha Anda

GoBiz juga akan membantu Anda dalam mencetak bukti transaksi yang sah dan meningkatkan penjualan karena GoBiz menawarkan banyak promo yang menarik untuk pelanggan setia Anda!

Nah, apa lagi yang masih Anda ragukan? Segera daftarkan usaha Anda di GoBiz! Klik di sini untuk info selengkapnya atau daftar sekarang!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya