GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

BPOM adalah: Pengertian dan Panduan Lengkap untuk Pengusaha Makanan

Di Indonesia, sejumlah pemilik usaha makanan wajib mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin BPOM adalah standar kelayakan bagi makanan untuk dikonsumsi. Memangnya, apa itu BPOM dan mengapa begitu penting untuk usaha makanan? Yuk, simak di artikel ini informasinya!

Baca juga: Cara Daftar BPOM dengan e-Registrasi untuk UMKM

Mengenal BPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia

BPOM adalah

BPOM adalah sebuah lembaga pemerintahan non-kementerian (LPNK) yang melakukan tugas pemerintahan pada bidang pengawasan obat dan makanan.

Tentunya tugas ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melakukan pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan, bisa dipastikan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan di tanah air sudah aman untuk dikonsumsi. Hal ini tentu saja memberikan keamanan dan jaminan bagi para konsumen di Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi semua usaha untuk mendaftarkan bisnisnya agar mendapatkan izin edar BPOM. Sesuai standar dan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan, BPOM berwenang menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. BPOM juga bisa melakukan penyidikan dan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas dan Fungsi BPOM

Seperti disebutkan sebelumnya, tugas utama BPOM adalah mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Obat dan makanan yang dimaksud adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan olahan. Sementara itu, beberapa fungsi BPOM adalah:

  • Melakukan penyusunan kebijakan nasional pada bidang pengawasan obat dan makanan, serta melaksanakannya.  
  • Menyusun dan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan, baik sebelum maupun selama beredar.
  • Melakukan pengawasan, baik sebelum maupun selama obat dan makanan beredar.
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi.
  • Menindak pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan dukungan administrasi, serta menerapkan koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan bagi seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
  • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM.
  • Memberi dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Baca juga: Mengurus Legalitas Usaha Adalah Awal Berkembangnya Bisnis


Daftar Produk Pangan yang Wajib Izin Edar BPOM

BPOM adalah

Perlu Anda ketahui, terdapat sejumlah produk yang wajib mendapat izin BPOM. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan mengatur ketentuan tentang izin edar BPOM ini.

Pada Pasal 2 dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dalam kemasan eceran untuk diperdagangkan wajib mengantongi izin edar BPOM.

Izin edar BPOM juga wajib dimiliki bagi pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, hingga Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Baca juga: TDIP adalah Tanda Daftar Perusahaan, Apa Saja Syarat Pembuatannya?


Daftar Produk Pangan yang Bebas Izin Edar BPOM

Di samping itu, ada juga beberapa produk pangan yang bebas izin edar BPOM. Daftar produk pangan yang bebas izin edar BPOM adalah produk yang:

  • Diproduksi oleh industri rumah tangga dan memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari.
  • Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel pendaftaran, penelitian, dan konsumsi pribadi.
  • Dipakai sebagai bahan baku dan bukan untuk secara langsung dijual kepada konsumen akhir.
  • Tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir setelah dikemas dalam jumlah besar.
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan pelanggan, termasuk pangan siap saji.
  • Hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) berupa pengeringan, pencucian, penggilingan, pengupasan, pemotongan, pembekuan, penggaraman, pencampuran, dan blansir, serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Kini, Anda sudah tahu bahwa izin edar BPOM adalah hal penting yang perlu Anda urus saat menjalankan usaha makanan. Nah, setelah memastikan usaha makanan mendapat izin edar BPOM, jangan lupa daftarkan usaha ke GoFood agar lebih mudah ditemukan pelanggan, ya.

Dengan daftar GoFood sekarang, bisnis kuliner Anda akan berkembang dan semakin dikenal orang. Cara daftar GoFood sangat mudah dilakukan melalui aplikasi GoBiz. Pendaftarannya juga tidak dipungut biaya. Yuk, jadi partner GoFood sekarang!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya