Memiliki usaha kuliner bisa jadi salah satu langkah untuk terjun ke dunia bisnis yang memiliki peluang besar. Namun seperti bisnis-bisnis lainnya, Anda akan memerlukan persiapan yang tidak jarang akan memakan waktu, tenaga, juga biaya selama prosesnya. Semua persiapan yang sepadan dengan usaha yang akhirnya berjalan dengan lancar dan tidak abai terhadap regulasi bisnis yang diterapkan di negara sendiri, Indonesia.
Apalagi jika berbicara usaha kuliner. Serentetan persiapan, baik manajemen serta operasional, termasuk pembiayaan dari usaha kuliner itu sendiri. Ditambah lagi, sebagai calon pengusaha di bidang kuliner yang akan memproduksi bahan makanan atau produk makanan lain, Anda diharuskan untuk mengantongi beberapa perijinanan serta sertifikasi. Salah satunya adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Agar dapat memperoleh sertifikasi halal dan mendukung jalannya usaha kuliner Anda, berikut paparan lebih lengkap mengenai proses bagaimana memperoleh sertifikat halal dari MUI ini. Terutama prosedur cara mendapatkannya yang bisa dilakukan secara online dengan mengunggah beberapa dokumen serta data usaha kuliner Anda. Ini dia paparan lengkapnya.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Memulai usaha di bidang kuliner memang tidak mudah. Bukan hanya perkara memanfaatkan peluang bisnis di bidang yang tak pernah mati ini saja, tetapi juga memastikan produksi pangan yang dihasilkan usaha Anda memiliki kualitas yang dapat dipercayai banyak orang.
Salah satunya yang membuat pelanggan atau konsumen merasa aman serta percaya pada produk pangan adalah adanya label halal pada produk tersebut. Label halal ini tentu saja bukan asal dipasangkan pada desain kemasan produk pangan Anda, tetapi menjadi tanda bahwa produk pangan tersebut sudah melalui proses sertifikasi halal.
Mengapa sertifikasi halal ini jadi hal penting yang perlu Anda lakukan, alasan utamanya adalah untuk menjamin kualitas produksi yang dilakukan secara halal pula. Saat Anda akhirnya memiliki label halal pada produksi pangan Anda, maka produk tersebut semakin dapat dijual dalam pasaran yang lebih luas. Tidak hanya tersegmentasi untuk pasar konsumen tertentu. Tentunya ini menguntungkan secara materi bagi usaha Anda.
Keuntungan berikutnya, yakni secara merek, orang-orang yang akan atau telah mengkonsumsi produk pangan Anda akan menjadi lebih percaya pada kualitas merek usaha kuliner Anda. Bukan hanya perkara rasa. Ini berarti Anda sudah melakukan tingkatan produksi berkualitas yang tidak hanya mengutamakan keuntungan bagi usaha kuliner Anda, atau rasanya yang nikmat, tetapi karena proses produksi yang jujur dan terbebas dari bahan-bahan atau praktik produksi yang tidak baik di sana.
Saat akan memulai usaha kuliner dengan memproduksi bahan atau produk pangan, pastikan Anda melakukan sertifikasi halal ini. Pelajari persyaratan serta langkah-langkah prosedural yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI ini. Lakukan dengan teliti dan jujur untuk mencerminkan dedikasi pada usaha yang Anda jalankan.
8 Langkah Mengurus Sertifikasi Halal dari MUI
Berikut ini adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk sertifikasi halal dari MUI. Langkah-langkah ini sebagaimana disadur dari laman Indonesia.go.id, memaparkan seperti apa proses yang akan Anda lalui untuk memperoleh label halal dengan melakukan sertifikasi halal ini.
1. Pahami syarat Sertifikasi Halal dan ikuti pelatihan SJH
Sebelum mendaftarkan usaha kuliner Anda agar mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, pastikan Anda telah memahami persyaratan sertifikasi dari MUI. Persyaratan ini terangkum di dalam HAS 23000 dengan mengakses di laman ini. Pada rangkuman tersebut Anda dapat mempelajari tentang Kriteria Sistem Jaminan Halal pada bagian pertama, serta tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur pada bagian kedua.
Setelah memahami isi HAS 23000 ini Anda kemudian harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan oleh pihak LPPOM MUI. Pelatihan yang diikuti baik pelatihan regular, termasuk juga pelatihan online (e-training).
2. Terapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Sebelum melakukan prosedur serta akhirnya akan mendaftarkan usaha kuliner Anda agar mendapatkan sertifikasi halal, usaha Anda sudah harus menerapkan SJH sedari awal. Ini dapat Anda lakukan dengan menetapkan kebijakan halal dalam produksi makanan Anda, adanya penetapan Manajemen Halal, pembuatan SJH secara manual, melaksanakan pelatihan, lalu persiapan prosedur terkait SJH. Termasuk melaksanakan internal audit serta mengkaji kembali sistem manajemen tersebut.
Agar dapat mempermudah Anda dalam penerapan SJH, Anda dapat mengunjungi laman resmi LPPOM MUI, dimana Anda dapat memesan dokumen pedoman yang dibutuhkan.