Masa berlaku sertifikat halal berapa lama? Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki 231,06 juta (86,7%) penduduk yang beragama Islam. Jadi, tidak mengherankan jika para pengusaha di tanah air, terutama di bidang F&B, butuh sertifikat halal untuk menjalankan bisnisnya.
Sekadar info, label halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini secara resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Lantas, sampai kapankah masa berlaku sertifikat halal? Yuk, simak infonya di artikel ini!
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikasi Halal Secara Online untuk Usaha Kuliner
Apa itu Sertifikat Halal?
Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air wajib memiliki sertifikat halal. Dengan kata lain, sertifikat halal adalah jaminan kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia. Para pengusaha dapat melaksanakan pengajuan administrasi halal lewat BPJPH, sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 yang berlaku efektif per 1 Maret 2022.
Kewajiban dalam melakukan sertifikasi halal sendiri tertuang dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, sejumlah produk yang wajib mempunyai sertifikat halal meliputi:
- Makanan
- Minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk biologi
- Produk kimiawi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai
Baca juga: Packaging adalah Komponen Penting untuk Bisnis, Mengapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mengapa Usaha Perlu Mengurus Sertifikat Halal?
Manfaat sertifikat halal bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi produsen dan konsumen. Berikut penjelasannya:
1. Bagi produsen
Bagi produsen, mengurus sertifikat halal akan sangat menguntungkan. Sebab, memperdagangkan produk yang sudah terjamin halal membuat produsen dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama untuk pasar konsumen Muslim. Tidak hanya untuk konsumen Muslim di Indonesia, tapi juga luar negeri. Dengan kata lain, adanya sertifikat halal memberi peluang pada usaha Anda untuk go international.
2. Bagi konsumen
Bagi konsumen, usaha yang punya sertifikat halal dapat memberikan rasa aman bahwa produk yang dijual terjamin halal. Seperti disinggung sebelumnya, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Jadi, sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap konsumen Muslim di tanah air. Adanya sertifikat halal tentu membuat konsumen lebih tenang dalam menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk dengan unsur haram.
Sampai Kapan Masa Berlaku Sertifikat Halal?
Meskipun tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, masa berlaku sertifikat halal masih sama, yaitu empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikat halal menjelang habisnya masa berlaku dengan cara mengajukan pembaruan. Hal ini bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
Bagi para pelaku usaha yang masih menggunakan logo halal MUI, logo ini masih dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Kebijakan penggunaan logo halal MUI selama masa transisi ini hanya berlaku sampai tahun 2026, sepanjang masih ada stok produk lama yang memakainya.
Baca juga: Mengurus Legalitas Usaha adalah Awal Berkembangnya Bisnis
Langkah Pengajuan Sertifikat Halal
Setelah mengetahui masa berlaku sertifikat halal, kini saatnya melakukan pengajuan. Namun, sebelum itu, siapkan beberapa dokumen pelengkap berikut ini:
- Data pelaku usaha, bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, SIUP, dan lain-lain.
- Data penyelia halal, berupa salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, dan lain-lain.
- Nama dan jenis produk yang dijual.
- Daftar produk yang dijual dan bahan-bahan yang digunakan.
- Proses pengolahan produk, dari proses pembelian hingga distribusi.
- Sistem manajemen berupa dokumen sistem jaminan produk halal
Jika semua dokumen sudah lengkap, lanjutkan dengan mengikuti alur pengajuan permohonan sertifikat halal di BPJPH berikut ini:
- Sebagai pelaku usaha, Anda bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
- BPJPH memeriksa dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
- BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap.
- LPH memeriksa dan menguji kehalalan produk maksimal 40-60 hari kerja.
- Penentuan kehalalan produk akan dilakukan dalam sidang fatwa MUI berdasarkan hasil yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH maksimal 30 hari kerja.
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut.
Dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa masa berlaku sertifikat halal memiliki ketentuan tersendiri. Selain mengajukan sertifikasi kehalalan, jangan lupa untuk memperluas jaringan relasi Anda dengan para pelaku bisnis lainnya.
Membangun relasi bisnis kini makin mudah dengan Komunitas Partner GoFood atau KOMPAG yang bisa Anda ikuti untuk saling berbagi tips dan trik usaha, belajar cara memasarkan produk dengan lebih efektif tanpa modal besar, belajar cara menggunakan media sosial untuk promosi, tips mengoptimalkan aplikasi GoBiz untuk meningkatkan omzet dan mengembangkan usaha, hingga pembekalan agar usaha Anda bisa langsung lepas landas ke sistem online tanpa kesulitan. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, daftar Komunitas Partner GoFood sekarang juga!