GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Panduan Mengurus Sertifikat Halal

Guna memajukan industri halal di Indonesia dan dalam upaya menjamin perlindungan konsumen, Pemerintah menerbitkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. 

Seluruh kelompok usaha makanan dan minuman yang halal ditargetkan wajib bersertifikat halal terhitung mulai 17 Oktober 2024. 

Jika restomu sudah bersertifikat halal, kamu bisa memanfaatkan fitur Halal tagging untuk menampilkan logo halal di profil restomu dengan mendaftarkan diri melalui http://gjk.id/gofoodtagginghalal.

Jika restomu belum bersertifikat halal, simak cara mendapatkan sertifikat halal di bawah ini.

Apa Manfaat Sertifikasi Halal?

Selain memenuhi persyaratan produk dapat beredar, masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sertifikat halal juga memiliki manfaat lainnya untuk bisnis Anda:

1. Memastikan kualitas produk

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, Anda wajib memenuhi persyaratan pendaftaran dan pemeriksaan kehalalan produk dalam bentuk pemenuhan dokumen dan pemeriksaan lapangan. Hal tersebut wajib Anda penuhi agar produk halal yang memperoleh sertifikat adalah produk halal yang terjamin kualitasnya.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen 

Dengan memiliki sertifikat halal atas suatu produk, maka kepercayaan konsumen terhadap produk yang Anda hasilkan dapat dibangun. Apalagi, tentu konsumen menginginkan produk dengan kualitas terbaik. 

3. Mempunyai Unique Selling Point (USP)

Unique Selling Point adalah kekuatan bisnis Anda yang akan membedakan Anda dari para kompetitor. Adanya sertifikasi halal akan membuat produk yang Anda hasilkan menjadi lebih bernilai dan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.

4. Memperluas pasar hingga ke luar negeri

Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Indonesia melaksanakan kerja sama saling pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal dengan negara lain. Hal ini membuka peluang bagi produk halal Indonesia untuk bisa diterima dan diakui pada saat diekspor ke luar negeri.


Apa Saja Dokumen yang Diperlukan Saat Pengajuan Sertifikasi Halal? 

Terdapat beberapa dokumen yang wajib dipenuhi sebagai persyaratan ketika Anda akan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: 

1. Surat Permohonan

Contoh telah disediakan pada tautan ini dan dapat Anda sesuaikan.

2. Formulir Pendaftaran

a. Data pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

b. Data pabrik/outlet.

c. Identitas Penyelia Halal (berupa surat penetapan penyelia halal, salinan KTP, daftar riwayat hidup, sertifikat pelatihan penyelia halal).

3. Nama Produk dan Jenis Produk

Memuat nama produk yang diajukan sertifikat halal, disertai dengan salinan surat izin edar atau surat izin lainnya terkait produk.

4. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Memuat nama bahan yang digunakan untuk produk yang diajukan sertifikat halal.

5. Dokumen pengolahan produk

Memuat keterangan alur dan proses pengolahan produk.

6. Sistem Jaminan Produk Halal

Sistem Jaminan Produk Halal berisi penerapan jaminan produksi halal pada seluruh fasilitas perusahaan yang terkait dengan proses produk halal: termasuk outlet, maklon, dan gudang sewa. Pelaku usaha wajib mencantumkan komitmen menerapkan SJPH yang mengacu pada tautan panduan berikut.


Bagaimana Cara Mendaftar Sertifikasi Halal? 

Anda dapat mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat dua jalur untuk memperoleh Sertifikat Halal, tergantung dari skala usaha dan kerumitan produk, yaitu Jalur Pernyataan Pelaku Usaha (self declare) atau proses reguler. Keduanya dilakukan secara elektronik.

1. Jalur Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)

Guna mempercepat dan mempermudah proses Sertifikasi Halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, bagi UMK yang memenuhi syarat/kriteria kewajiban bersertifikat halalnya didasarkan pada pernyataan pelaku usaha (self declare) tanpa dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Pernyataan mandiri (self declare) Sertifikasi Halal ini hanya berlaku bagi UMK yang memenuhi kriteria antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, menggunakan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki NIB, dan bersedia didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada saat pengajuan sertifikasi halal.  

Proses untuk mendapatkan sertifikat Halal bagi UMK melalui mekanisme pernyataan mandiri (self declare) adalah sebagai berikut: 

  1. Pelaku usaha menyiapkan pernyataan berupa akad/ikrar yang berisi:
  • Kehalalan produk dan bahan yang digunakan
  • Proses produksi halal
  1. BPJPH menetapkan lembaga pendampingan dan pendamping PPH yang akan memberikan pendampingan.
  2. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
  3. Apabila pernyataan sudah sesuai, pernyataan pelaku usaha disampaikan ke BPJPH secara elektronik.
  4. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha serta menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  5. Laporan hasil verifikasi dan validasi serta STTDD BPJPH disampaikan ke Komisi Fatwa MUI secara elektronik.
  6. Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan sidang Fatwa Halal dan menerbitkan Surat Ketetapan Halal. 
  7. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan surat ketetapan Halal yang diterbitkan MUI.

2. Proses Reguler

Bagi usaha UMK dengan produk berisiko dan kompleks serta non-usaha UMK, pengajuan sertifikasi Halalnya dilakukan dengan mekanisme reguler melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal. Terdapat lima tahap dalam proses reguler sertifikasi Halal yang dilaksanakan oleh penanggung jawab yang berbeda pada tiap tahapnya.

Tahap 1: Pelaku usaha input data melalui SiHALAL

Sebelum memulai proses sertifikasi Halal, pelaku usaha dapat membuat akun di sistem SiHALAL dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs https://ptsp.halal.go.id di browser Anda.
  2. Di situs SiHALAL, klik “Create an account”.
  3. Isi data lengkap.
  4. Pilih type of user sebagai “Pelaku Usaha”.
  5. Isi nama dengan nama pelaku usaha atau nama usaha.
  6. Isi email yang akan digunakan untuk login SiHALAL. Pastikan email dalam keadaan aktif.
  7. Isi Password dengan minimal 8 karakter dan isi Confirm Password dengan karakter yang sama.
  8. Klik tombol “Send”.
  9. Cek email anda di folder Inbox atau Spam untuk email dari SiHALAL BPJPH.
  10. Buka email dari SiHALAL BPJPH dan klik tombol “Aktifkan Akun”.
  11. Kembali ke situs https://ptsp.halal.go.id dan lakukan login.

Sebelum mengajukan permohonan melalui SiHALAL, pelaku usaha harus mempersiapkan dokumen persyaratan, yaitu:

  • Surat permohonan. Format Surat Permohonan dapat diunduh pada tautan ini 
  • Formulir pendaftaran. Format formulir pendaftaran dapat diunduh pada tautan ini
    • Siapkan NIB
    • Siapkan Identitas Penyelia Halal (dilengkapi dengan penetapan penyelia Halal, salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan sertifikat pelatihan penyelia Halal)
  • Nama produk dan jenis produk.
    • Disertai dengan salinan surat izin edar atau surat izin lainnya terkait produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  • Dokumen pengolahan produk (keterangan alur dan proses pengolahan produk).
  • Sistem Jaminan Produk Halal. 

Apabila seluruh dokumen sudah terpenuhi, pelaku usaha dapat memulai proses Sertifikasi Halal secara elektronik. Apabila dokumen telah dipersiapkan dengan baik, maka proses Sertifikasi Halal hanya memerlukan waktu 21 hari kerja. Alur proses Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs https://ptsp.halal.go.id di browser Anda.
  2. Pelaku usaha memilih asal pelaku usaha, pilih “Dalam Negeri / Domestik”, kemudian klik “Next”.
  3. Pilih Kategori pelaku usaha, yaitu “Usaha Mikro Kecil dan Non-Usaha Mikro Kecil”
  4. Masukkan NIB, kemudian klik “Next”.
  5. Sistem akan menampilkan data NIB Anda.
  6. Kembali ke Dashboard, dan klik menu “Sertifikasi”.
  7. Lengkapi data Pelaku Usaha:
    1. Klik “Pelaku Usaha”, kemudian klik “Edit”. Data bagian profil otomatis terisi sesuai dengan NIB yang Anda masukkan di OSS.
    2. Isi data Penanggung Jawab, kemudian klik “Simpan”.
    3. Pada bagian Aspek Legal, pilih jenis dokumen lain yang dimiliki selain NIB, dan lengkapi datanya, kemudian klik “Tambah”.
    4. Pada bagian data Pabrik, jika pelaku usaha tidak memiliki pabrik, maka data Pabrik bisa Anda masukkan nama dan alamat Anda. Lengkapi data dan kemudian klik “Tambah”. Catatan: Klik “Tambah” dilakukan jika jumlah pabriknya lebih dari 1, namun jika jumlah pabrik tempat produksi hanya 1 maka tidak perlu mengklik “Tambah”.
    5. Pada bagian data Outlet, tidak perlu diisi apabila pelaku usaha tidak memiliki outlet. Jika ada, lengkapi data kemudian klik “Tambah”. Catatan: Klik “Tambah” dilakukan jika jumlah outlet-nya lebih dari 1, namun jika jumlah outlet-nya hanya 1 maka tidak perlu mengklik “Tambah”.
    6. Isi data Penyelia Halal sesuai dengan yang tertera pada dokumen Penyelia Halal yang telah disiapkan. Setelah data terisi lengkap, klik “Tambah”. Catatan: Klik “Tambah” dilakukan jika jumlah penyelia halalnya lebih dari 1, namun jika jumlah penyelia halalnya hanya 1 maka tidak perlu mengklik “Tambah”.
  8. Lengkapi Data Pengajuan
    1. Klik menu “Sertifikasi”, kemudian klik “Pengajuan”. 
    2. Klik “Layanan”.
    3. Pilih Nama Usaha / Kegiatan yang akan disertifikasi Halal, kemudian klik “Daftar” pada kolom sesuai layanan yang diinginkan, yaitu baru atau perpanjangan.
    4. Apabila usaha Anda telah dipilih pada list kolom “Nama Usaha/Kegiatan” maka selanjutnya Klik “Daftar” pada kolom “Baru” jika memilih layanan Sertifikasi Halal untuk produk yang belum memiliki Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
    5. Jika pada list Nama Usaha/Kegiatan Anda kosong maka Anda bisa langsung saja klik “Daftar” pada kolom “Baru”.
    6. Selanjutnya Klik “Edit”. 
    7. Pilih Jenis Pendaftaran, yaitu melalui Pendaftaran Mandiri atau Pendaftaran Fasilitasi. Berikut langkah-langkah pengisian jenis pendaftaran, yaitu Pendaftaran Mandiri atau Pendaftaran Fasilitasi.
      1. Jika Pendaftaran Mandiri, maka pelaku usaha klik “Pendaftaran Mandiri”.
      2. Jika Pendaftaran Fasilitasi, maka pelaku usaha klik “Pendaftaran Melalui Fasilitasi” dan masukkan Kode Fasilitasi klik “Cari”.
      3. Jika Kode Fasilitasi “Benar” maka selanjutnya pelaku usaha melanjutkan tahapan melengkapi data permohonan pendaftaran.
      4. Jika Berhasil, maka status Channel Pendaftaran akan menjadi “Pendaftaran Fasilitasi” dan terdapat keterangan Fasilitator.
    8. Isi Nomor dan Tanggal Surat Permohonan sesuai dengan yang tertera pada dokumen surat permohonan.
    9. Isi data pada kolom “Pengajuan Sertifikasi”, sesuai dengan data produk yang akan disertifikasi dan sesuai dengan dokumen “Formulir Pendaftaran”.
    10. Setelah data pada kolom Pengajuan Sertifikasi lengkap terisi, kemudian klik “Simpan”.
    11. Pada bagian Daftar Nama Produk, isi nama produk yang akan disertifikasi Halal kemudian klik “Tambah”.
      1. Jika nama produk lebih dari satu, beri tanda ; (titik koma). Contoh: Cendol Manis Nangka;Cendol Manis Durian;Cendol Manis Alpukat;Cendol Manis Komplit. Catatan setelah tanda baca “;” tidak boleh menggunakan spasi. 
    12. Unggah “Dokumen Persyaratan”. Pastikan dokumen yang akan di-upload memiliki format XLSX, PDF, dan JPG dengan kapasitas maksimal 50 Mb untuk sekali upload. Jika dokumen sudah selesai dipilih, kemudian klik “Simpan”.
    13. Jika Data Pengajuan sudah terisi lengkap dan benar, klik “Kirim”. Data yang telah dikirim selanjutnya akan diverifikasi oleh tim verifikator.

Tahap 2: BPJPH melakukan verifikasi (2 hari kerja)

Setelah pelaku usaha selesai menginput data ke SiHALAL, BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen, menerbitkan STTD BPJPH, memberikan pilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian, serta menetapkan LPH yang dipilih pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian, baik secara on desk maupun on site.

Apabila BPJPH menilai adanya ketidaksesuaian atau bahwa dokumen belum lengkap, maka BPJPH akan meminta pelaku usaha untuk merevisi atau melengkapi dokumen melalui SiHALAL.

Tahap 3: LPH melakukan pemeriksaan (15 hari kerja)

LPH yang telah ditetapkan BPJPH berdasarkan pilihan pelaku usaha akan menghubungi pelaku usaha untuk menjadwalkan kunjungan ke pabrik atau outlet pada saat proses produksi berlangsung. Selain itu, LPH juga akan mengambil sampel produk untuk diuji jika memang dibutuhkan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

LPH kemudian akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH, yang memuat:

  • Nama dan jenis produk
  • Produk dan bahan yang digunakan
  • PPH
  • Hasil analisis dan/atau spesifikasi bahan
  • Berita acara pemeriksaan
  • Rekomendasi

Tahap 4: MUI melaksanakan sidang Fatwa (3 hari kerja)

Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari LPH, Komisi Fatwa MUI kemudian akan melaksanakan sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk. Dokumen penetapan Fatwa Halal ini berupa Surat Ketetapan Halal, kemudian akan dikirimkan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.

Tahap 5: BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal (1 hari kerja)

Setelah menerima surat ketetapan Halal dari MUI, BPJPH kemudian akan menerbitkan Sertifikat Halal secara elektronik, yang dapat di-download oleh pelaku usaha di akun SiHALAL masing-masing.


Kontak BPJPH

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai proses sertifikasi Halal, Anda dapat langsung menghubungi BPJPH.

  • Alamat: Jl. Raya Pondok Gede No.13 Pinang Ranti, Jakarta Timur – Indonesia
  • Telepon: (021) 34833020 | +62-811-117-1019 (WhatsApp)
  • Email: 
  1. Layanan sertifikasi halal: [email protected]
  2. Layanan tarif BLU:  [email protected] 
  3. Layanan aplikasi Si Halal:  [email protected]

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya