GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Mengurus Legalitas Usaha adalah Awal Berkembangnya Bisnis

Lisensi dan legalitas usaha menjadi syarat penting yang mendukung perkembangan usaha Anda.

Sekarang ini, perkembangan UMKM di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat dalam beberapa waktu belakangan ini. Menurut data dari Tempo.co, saat ini ada sekitar 65 juta UMKM di Indonesia.

Peningkatan terlihat sejak 2016 yang berjumlah 61,7 juta. Lalu, pada 2017 meningkat ke angka 62,9 juta. Masuk 2018, jumlah UMKM terus bergerak ke arah 64,2 jutaan dan akhirnya pada 2021 tercatat pada kisaran angka 65 jutaan.

Meski pertumbuhan UMKM di Indonesia cukup pesat, bukan berarti para pelaku usaha tidak menemui tantangan. Salah satu yang kerap ditemui adalah persoalan perizinan dan legalitas usaha. Penting bagi UMKM untuk memiliki legalitas dan lisensi resmi agar lebih lancar dalam menjalankan usaha masing-masing. Namun, sering kali mereka bingung dari mana harus mulai mengurusnya.


Pentingnya Menjalankan Usaha dengan Sertifikasi dari Pemerintah

Lisensi dan legalitas usaha dalam bentuk sertifikasi yang dikeluarkan pemerintah tentu memiliki banyak manfaat bagi UMKM. Salah satunya adalah membuat UMKM lebih mudah berkembang. Dengan mengantongi lisensi usaha, UMKM resmi menjadi aset dan bisa mendapatkan proyeksi dari investor di masa mendatagn. Di samping itu, UMKM dengan lisensi resmi juga akan lebih dipercaya karena telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Salah satu contoh sertifikasi adalah dokumen legalitas usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dibutuhkan oleh UMKM bidang kuliner atau kosmetik. Tujuannya untuk memberikan jaminan bahwa produk yang dijual benar-benar aman digunakan konsumen. 

Contoh lainnya adalah sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku secara nasional dan Internasional Organization for Standardization (ISO). Jadi, selain aman bagi konsumen, produk juga memiliki jaminan hukum yang kuat.


Kemudahan Mengurus Lisensi dan Legalitas Usaha Di Indonesia

Banyak yang menganggap pengurusan legalitas dan lisensi usaha cukup sulit dan memakan waktu. Padahal, kini pemerintah berkomitmen untuk mempermudahnya. Hal itu selaras dengan misi pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Pemerintah pun sudah menerapkan sistem pengurusan sertifikasi secara online. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mencapai target tiga juta UMKM mendapatkan sertifikasi. Contohnya seperti sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, dan sertifikasi Industri Rumah Tangga (IRT).


Mengapa Kepemilikan NIB itu Penting?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha. NIB wajib dimiliki pelaku usaha untuk mempermudah proses perizinan. 

Dalam program ‘GoTo Konferensi Maju Digital – Bangkitkan Usahamu Lewat Teknologi Digital, Tina Talisa, Staf Khusus Menteri/Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa dari 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru ada sekitar 4,3 jutaan pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB di sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.

Artinya, masih ada sekitar 60 juta pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Padahal, NIB dapat memberi manfaat yang sangat penting, yakni sebagai nomor induk berusaha bagi sebuah industri kecil dan menengah. NIB ini bisa disebut ‘KTP’-nya pengusaha. 

Industri atau unit usaha yang sudah memiliki NIB nantinya tidak perlu mengurus perizinan lainnya seperti SIUP dan sebagainya. Dengan catatan, semakin rendah kategori risiko usaha yang dimilikinya, maka semakin mudah pula untuk melakukan pengajuan perizinan.

Di sini, kategori risiko dalam mengurus NIB dibagi menjadi empat, yakni risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Untuk industri atau unit usaha dengan kategori risiko tinggi, maka nantinya akan diperlukan perizinan lebih lanjut setelah melewati proses verifikasi.


Cara Menentukan Bidang Usaha untuk Mengurus NIB

Dalam proses pembuatan NIB, pelaku usaha perlu menentukan kategori risiko dan skala bidang usaha. Namun, tak perlu khawatir, penentuan itu bisa dilakukan secara otomatis dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI). Adapun penanda usaha dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS) tadi.

Sebagai contoh, pengguna mencari kategori dengan kata kunci ‘Warung Makan’. Maka, akan muncul nomor serinya seperti 56102 dan akan ada penjelasan dari jenis usaha maupun skala risikonya.

Dalam hal ini, penjelasan skala berbeda dari tingkat risiko. Untuk skala, akan dihitung berdasarkan modal usahanya. Misalnya saja untuk unit usaha dengan modal Rp1-5 miliar, maka bisa dikategorikan dalam usaha mikro. Alasannya agar memudahkan dalam mendapatkan bantuan dan dukungan dari pemerintah. Terlebih lagi bagi pelaku usaha di bawah modal tersebut, contohnya adalah pelaku usaha dengan perizinan tunggal berisiko rendah.

Dalam pengurusan NIB, pelaku usaha perorangan akan mendapatkan prioritas. Namun, bukan berarti mengesampingkan para pelaku usaha dengan badan hukum. Di sini, selain NIB, perizinan lain yang dapat didaftarkan adalah sertifikasi kehalalan produk, SNI, dan BPOM.


Pemerintah Terus Kembangkan Sistem Pengurusan Legalitas Usaha

Meski dalam perjalanannya penerapan NIB memiliki banyak tantangan, pemerintah terus berkomitmen memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku UMKM. Misalnya saja melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disebutkan di atas. Nantinya, semua proses perizinan dilakukan melalui sistem satu pintu OSS ini. Dengan begitu, akan lebih cepat dan bisa dilacak sampai mana proses perizinan yang dilakukan.

Di samping itu, pemerintah juga akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM dan sosialisasi mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Sosialisasi akan dilakukan secara mendetail agar mudah dipahami oleh para pelaku UMKM. Ke depannya, kepemilikan NIB tidak akan berfokus pada sanksi bagi para pelaku yang tidak atau belum memiliki izin usaha. Namun, lebih kepada penekanan benefit atau manfaat apa saja yang didapatkan pelaku UMKM ketika memiliki NIB dan sertifikasi perizinan lainnya.

Bagaimana, sudah siapkah Anda untuk membangun UMKM? Jangan ragu untuk segera mendaftarkan segala perizinan dan sertifikasinya agar produk UMKM Anda bisa bersaing di era global dan tentunya dipercaya konsumen.

Anda juga bisa kembangkan usaha Anda dengan mendaftar di Gobiz. Usaha Anda akan semakin banyak pembelinya. Daftarkan di sini

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya