3. Siapkan dokumen Sertifikasi Halal
Berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal. Beberapa dokumen tersebut adalah daftar produk yang dihasilkan oleh usaha kuliner Anda, daftar bahan serta dokumen bahan-bahan dasar yang digunakan dalam produksi yang Anda lakukan, daftar penyembelih (RPH) jika ada, matriks produk, manual SJH yang sudah disebutkan di awal, diagram alur proses produksi, daftar alamat di mana fasilitas produksi berlokasi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, termasuk juga bukti audit internal.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat mengakses laman resmi LPPOM MUI.
4. Lakukan pendaftaran online
Setelah sudah siap dengan dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan untuk melakukan proses sertifikasi, berikutnya kamu dapat mengunjungi situs LPPOM MUI di www.e-lppommui.org untuk melakukan pendaftaran online. Saat akan mendaftar, Anda akan diharuskan untuk membaca user manual Cerol agar dapat memahami prosedur sertifikasi yang dilakukan secara online ini. Begitu Anda selesai dengan proses unggah data yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal, LPPOM MUI akan memproses data tersebut.
5. Lakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi
Saat Anda sudah selesai mengunggah data secara online, berikutnya sebagai pemilik usaha kuliner yang ingin memperoleh sertifikat halal bagi produknya, Anda harus melakukan monitoring pre-audit serta pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre-audit ini sebaiknya Anda lakukan setiap hari. Tujuannya adalah untuk mempermudah Anda dalam mendeteksi ketidaksesuaian pada hasil pre-audit.
Sementara pembayaran akan sertifikasi ini dapat Anda lakukan dengan mengunduh akan di Cerol. Lalu bayarkan sesuai nominal biaya akan yang dibutuhkan, serta menandatangani akad tersebut. Pembayaran akad sertifikasi halal ini dapat Anda lakukan di Cerol. Pembayaran yang sukses dan telah disetujui akan mendapatkan email dari bendahara LPPOM MUI dengan alamat surel [email protected].
6. Pelaksanaan audit
Pada tahap inilah proses audit akan dilakukan. Dimana semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang akan disertifikasi, akan diaudit. Tahap ini hanya akan dilakukan jika Anda sudah terlebih dahulu melalui tahap pre-audit serta memiliki bukti bahwa akad sertifikasi halal Anda sudah disetujui. Karena dalam proses audit ini segala sesuatu terkait usaha kuliner Anda akan diperiksa, pastikan untuk terus memonitor manajemen, operasional, serta produksi produk pangan yang Anda lakukan.
7. Lakukan monitoring pasca audit
Sudah melengkapi data serta dokumen-dokumen persyaratan, sudah melewati tahap pre-audit bahkan pembayaran akad sertifikasi halal juga sudah diterima. Bukan berarti sudah selesai. Anda harus tetap melakukan pengawasan, terutama pasca audit. Tujuannya sudah jelas, untuk memastikan kualitas kerja produksi di usaha kuliner Anda tetap berjalan dengan semestinya. Kualitasnya tetap berada sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh MUI, serta konsisten di setiap produksi.
8. Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah semua proses di atas sudah Anda lalui. Berikutnya Anda tinggal mengunduh sertifikat halal untuk usaha kuliner Anda dalam bentuk file softcopy di Cerol. Bukti sertifikasi halal yang sama ini juga dapat Anda ambil cetakan aslinya di Kantor LPPOM MUI yang berlokasi di Jakarta. Tidak hanya itu, Anda juga dapat meminta agar Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI tersebut dapat dikirimkan ke alamat usaha.
Sertifikasi halal ini hanya berlaku selama dua tahun. Setelah masa sertifikat sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan untuk sertifikasi tersebut. Untuk memastikan produk makanan dari usaha kuliner Anda masih dapat mencantumkan label halal. Serta dapat dikonsumsi dengan aman oleh pelanggan Anda nanti.
Usaha kuliner yang Anda miliki dapat berkembang lebih pesat setelah memperoleh sertifikat halal ini. Konsumen jadi tidak ragu untuk memesan dan membeli. Jika Anda memproduksi produk makanan yang berupa bahan makanan yang masih harus diolah kembali, Anda dapat melakukan produksi dalam jumlah besar tanpa rasa takut produk makanan Anda tidak akan dibeli. Karena perizinan ini jadi kunci jaminan usaha kuliner Anda sendiri.
Dalam transaksi-transaksi pembayaran yang melibatkan jumlah produksi atau pemesanan yang banyak ini, Anda kemudian dapat memanfaatkan aplikasi GoBiz. Menggunakan fitur kasir milik aplikasi GoBiz yang memungkinkan Anda memonitor usaha dari catatan-catatan transaksi yang lengkap serta mudah sekali dibaca dan dikonversi ke dalam laporan keuangan usaha kuliner Anda. Apalagi di era digital seperti sekarang ini dimana Anda akan dituntut untuk bekerja fleksibel dan lebih efisien. Dengan fitur dari GoBiz ini Anda dapat meringankan salah satu proses operasional usaha kuliner Anda.