Cara menghitung zakat perusahaan perlu diketahui setiap perusahaan yang berlandaskan nilai islam. Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai syarat yang ada.
Kewajiban yang merupakan rukun Islam keempat bagi Muslim dan Muslimah maupun perusahaan dengan pemilik orang Islam, untuk membantu yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Jangan salah, begini cara menghitung zakat perusahaan yang benar!
Zakat Perusahaan Beda dari Zakat Profesi
Cara menghitung zakat perusahaan beda dari zakat profesi. Jenis harta yang wajib zakat juga berbeda. Zakat profesi wajib menzakati harta yang berasal dari pendapatan rutin pekerjaan. Dengan kata lain, zakat profesi wajib bagi pegawai perusahaan, sedangkan zakat perusahaan wajib bagi pemilik usaha. Biar lebih paham, mari simak perbedaan jenis-jenis harta yang termasuk dalam zakat perusahaan dan zakat profesi berikut ini:
- Zakat profesi – Mencakup penghasilan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain dari pekerjaan yang halal dan rutin seperti karyawan, pegawai, pejabat negara, maupun tidak rutin seperti konsultan, pengacara, dokter, dan sejenisnya. Termasuk juga pendapatan dari pekerjaan sejenis lainnya.
- Zakat perusahaan – Mencakup harta perusahaan berupa komoditi perdagangan, uang, dan piutang. Oleh karenanya, perhitungan zakat perusahaan berdasarkan pada neraca atau laporan keuangan dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar.
Baca juga: 11 Bisnis Sampingan Karyawan, Bermodal Minim
5 Metode Menghitung Zakat Perusahaan
Berikut informasi mengenai lima metode yang bisa Anda terapkan sebagai cara menghitung zakat perusahaan:
1. TE Gambling dan RA Karim
Pada metode penghitungan TE Gambling dan RA Karim, perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sedangkan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan penjualan (modal tidak dikenai zakat). Nilai zakatnya adalah sebesar 5% untuk penghasilan kotor atau 10% untuk penghasilan bersih. Rumus perhitungannya adalah: (Cadangan + Modal – Aktiva Tetap) + Laba Bersih X 2,5 %.
2. Bazis DKI
Pada metode Bazis DKI, hitungan zakat berdasarkan nominal aktiva lancar perusahaan. Jumlah tersebut lalu dikurangi utang lancar perusahaan dan dikalikan dengan tarif zakat 2,5%. Jadi, rumusnya adalah (Aktiva Lancar – Utang Lancar) X 2,5 %.
3. Bank Muamalat Indonesia
Penghitungan zakat dengan metode Bank Muamalat Indonesia adalah Laba Setelah Pajak X 2,5 %. Jadi, Anda perlu mengalikan 2,5 % dari laba perseroan setelah pajak. Penghitungan laba berdasarkan pada peraturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.
Baca juga: Penjelasan Mudah Cara Menghitung HPP Makanan untuk Usaha Kuliner Anda
4. Atiyah
Jika Anda ingin melakukan penghitungan pajak menggunakan metode ini, maka Anda harus membagi harta menjadi dua jenis, yaitu harta berubah dan harta tetap. Berikut bedanya:
- Harta berubah – Barang yang bisa dipindah-pindah, seperti persediaan dan uang.
- Harta tetap – Barang-barang yang dimiliki, bukan untuk perdagangan.
Penghitungan zakat untuk harta berubah adalah (Modal + Laba Bersih) X 2,5 %. Jadi, Anda perlu menjumlahkan laba bersih dan modal terlebih dulu, baru kemudian dikalikan dengan 2,5%. Sedangkan, harta tetap dihitung dengan rumus keuntungan aktiva tetap X 10 %.
5. AAOIFI (Accounting And Auditing Organization Islamic Financial Institution)
Sama seperti metode Atiyah, AAOIFI juga memiliki dua jenis penghitungan zakat, yaitu aktiva bersih (net assets) dan net invested funds/net equity. Tarif yang berlaku juga ada dua, yaitu 2,5% berdasarkan penanggalan komariah dan 2,5775 % berdasarkan penanggalan syamsiyah. Berikut informasinya:
- Net Assets – Penghitungan zakatnya adalah aktiva subjek zakat – (modal investasi tak terbatas + utang lancar + penyertaan pemerintah + penyertaan minoritas + penyertaan lembaga sosial, endowment lembaga non profit).
- Net Invested – Sedangkan, hitungan zakat net invested pakai rumus tambahan modal + cadangan + cadangan yang bukan dikurangkan dari aktiva + laba bersih + laba ditahan + utang jangka panjang – (aktiva tetap + kerugian + investasi yang tidak diperdagangkan).
Baca juga: Cara Menghitung BEP dengan Mudah untuk Pengusaha Pemula
Anda bisa melakukan cara menghitung zakat perusahaan dengan lebih mudah lagi jika selama ini menggunakan perangkat GoBiz PLUS yang terintegrasi dengan aplikasi GoBiz. Aplikasi yang bisa Anda download dari Play Store ini merupakan EDC Android yang membuat semua transaksi online (via GoFood), transaksi makan di tempat, maupun transaksi yang tercatat via GoKasir bisa langsung Anda akses melalui satu perangkat.
Semakin memudahkan karena pencatatan pemasukan pun jadi lebih praktis, sehingga memudahkan Anda untuk menghitung zakat perusahaan juga. Tak hanya itu, GoBiz juga terima pembayaran nontunai dengan gampang via QRIS dan pembayaran kartu, lho. Semoga bermanfaat!