GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Cara Menghitung THR 2022: Karyawan Hepi, Pengusaha Tak Rugi

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang paling karyawan tunggu-tunggu. Kendati demikian, masih ada beberapa pemilik usaha yang belum mengetahui cara menghitung THR bagi karyawan senior dan yang belum genap setahun masa kerjanya. 

Lantas, bagaimana caranya? Adakah peraturan tertulisnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Baca juga: Begini Cara Membuat dan Contoh Cash Flow Usaha Makanan

Apa Itu THR?

Sebelum mengetahui cara menghitung THR, ketahui dulu apa itu THR. merupakan upah atau pendapatan berupa uang yang wajib karyawan terima sebelum lebaran. Karena sifatnya wajib, maka perusahaan harus memberikan THR untuk memenuhi hak karyawannya. Itulah kenapa perusahaan harus benar-benar memperhatikan tata cara pemberian THR.

Pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. THR bagi pekerja/buruh di perusahaan wajib perusahaan bayarkan maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Dalam praktiknya, Surat Edaran tersebut beriringan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.


Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

THR adalah hak pendapatan menjelang hari raya keagamaan yang wajib karyawan terima. Sebelum hari raya Idulfitri, perusahaan harus sudah memberikan THR bagi karyawannya yang beragama Islam. Begitu juga ketika hari raya keagamaan lainnya, yaitu Natal, Imlek, Nyepi, dan Waisak. Seluruh pemeluk agama wajib mendapat THR ketika hari rayanya tiba.

Baca juga: 2022, Saatnya Urusan Operasional Usaha Jadi Makin Praktis dengan GoKasir!


Cara Menghitung THR Sesuai Undang-undang

cara menghitung THR

Cara menghitung THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan. Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak. Untuk lebih jelasnya, simak perhitungan berikut:

1. Karyawan kontrak

Misalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan. Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp2,5 juta. Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:

6/12 x Rp2.500.000 = Rp1.250.000,00

2. Karyawan harian

Nah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan. Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.

 3. Karyawan tetap

Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.

Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas. Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan. Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.

Baca juga: Cara Menghitung BEP dengan Mudah untuk Pengusaha Pemula


Tips Menggunakan THR dan Cara Mengaturnya

Nah, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mengatur THR yang telah didapatkan supaya tidak cepat habis. Pertama, dahulukan membayar kewajiban yang harus dilunasi. Karena bersifat upah tambahan, maka sebaiknya THR dialokasikan untuk melunasi hal-hal yang wajib. Kedua, Anda juga dapat mengalokasikannya sebesar 10% untuk membayar zakat atau sedekah. Ramadan akan menjadi momen yang bagus untuk melakukan amalan sebanyak-banyaknya.

Ketiga, buatlah daftar prioritas belanja untuk Ramadan dan Hari Raya. Dengan begitu, kebutuhan yang penting akan tampak jelas, sehingga uang THR tidak akan habis dengan cepat karena terlalu kalap berbelanja. Keempat, sempatkan menyisihkan sedikit THR untuk membelikan hadiah atau parsel yang dapat Anda kirim ke keluarga dan teman-teman. Ramadan adalah momen tepat untuk saling berbagi. Lalu, apabila semua sudah terpenuhi, uang THR yang tersisa sebaiknya Anda tabung.

Itu dia cara menghitung THR yang benar serta tips-tips bermanfaat menggunakan uang THR secara maksimal. Agar keuangan perusahaan dapat tetap stabil dan bisa bayar THR karyawan secara tepat waktu, kelola keuangan Anda dengan GoBiz.

Anda hanya perlu melakukan tiga langkah cara daftar GoBiz. Registrasikan data diri Anda, tunggu proses verifikasi, dan aktivasi akun baru Anda. Cepat, praktis, dan tentu dapat memaksimalkan segala jenis usaha Anda!

Cara Daftar GoBiz untuk Usaha Anda

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya