GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Praktis dan Cepat, Begini Cara Mendaftar NPWP Online Pribadi

Praktis dan Cepat, Begini Cara Mendaftar NPWP Online Pribadi – Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki NPWP adalah hal yang wajib dilakukan. Bukan semata-mata hanya sebagai identitas pajak saja. NPWP akan memberikan beragam keuntungan dari segi perpajakan ataupun administrasi itu sendiri.

Cara mendaftar NPWP online sangat praktis dan cepat sehingga bisa Anda lakukan dengan mudah. Berikut informasi selengkapnya.

Apa Itu NPWP dan Manfaatnya?

NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang dipakai untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Terdapat dua jenis NPWP, yakni:

  1. NPWP Pribadi: NPWP ini dimiliki oleh setiap individu yang sudah memiliki penghasilan sendiri. Apabila saat ini Anda sedang menjalankan usaha dan ingin daftar GoBiz, NPWP tidak wajib disertakan.
  2. NPWP Perusahaan: NPWP ini dimiliki oleh badan usaha/perusahaan/bisnis yang telah menghasilkan pendapatan. NPWP Perusahaan dibutuhkan apabila Anda ingin daftar GoBiz sebagai Mitra Usaha Perusahaan yang info lengkapnya dapat dipelajari di sini.

Sebagai informasi, NPWP Pribadi tidak dapat digunakan untuk perusahaan. NPWP Perusahaan pun tidak dapat digunakan untuk pribadi. Maka, pastikan Anda memiliki NPWP sesuai yang Anda butuhkan.

Nah, apabila Anda sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, segeralah daftar NPWP Pribadi secara online. Dengan memiliki NPWP, Anda juga bisa memperoleh berbagai manfaat, seperti:

  1. Anda lebih mudah mengurus administrasi perpajakan.
  2. Pajak yang dipotong akan lebih rendah dibanding mereka yang belum memiliki NPWP.
  3. Lebih mudah untuk mengurus berbagai hal terkait administrasi instansi.

Selanjutnya, akan dibahas apa saja syarat membuat NPWP serta cara mendaftar NPWP online pribadi secara lebih rinci. Yuk, simak sampai habis!


Syarat Membuat NPWP

pemilik usaha muda menggunakan laptop untuk bekerja - cara membuat pembukuan keuangan usaha kecil - cara meningkatkan produktivitas kerja

Untuk mendapatkan rangkaian nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Syarat NPWP online untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha (karyawan atau pekerja kantoran)

Anda harus menyiapkan:

  • Jika WNI, Anda hanya perlu siapkan fotokopi KTP
  • Sementara untuk WNA, Anda butuh fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP online untuk pribadi yang  menjalankan usaha (wirausaha) 

Syarat NPWP online untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha dan yang menjalankan usaha tidak jauh berbeda, hanya saja ada sedikit tambahan, yaitu:

  • WNI perlu menyiapkan fotokopi KTP
  • WNA butuh fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
  • Sebagai tambahan, Anda perlu menyiapkan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak lurah atau kepala desa
  • Surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu

3. Syarat NPWP online untuk wanita yang berstatus menikah

Jika Anda adalah wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak terpisah dari suami, Anda perlu menyiapkan:

  • KTP jika Anda WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP jika Anda WNA
  • Fotokopi kartu NPWP milik suami
  • Fotokopi KK atau kartu keluarga
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau bisa juga surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami
  • Anda juga perlu menyiapkan surat keterangan kerja yang dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Jika suami WNA, Anda perlu juga menyiapkan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri

Daftar Mendaftar NPWP Online di Situs ereg.pajak.go.id

Jika semua syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan, selanjutnya Anda bisa daftar NPWP online di situs ereg.pajak.go.id, ya. Untuk langkah-langkahnya, simak cara mendaftar NPWP online berikut:

  1. Pertama-tama, daftar akun baru dengan mengunjungi https://ereg.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya, verifikasi email.
  3. Setelah verifikasi email, login kembali ke sistem e-Registration.
  4. Setelah berhasil masuk ke halaman registrasi, isi data diri dengan lengkap.
  5. Ikuti semua tahapan pengisian yang ada.
  6. Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan atau disyaratkan.
  7. Setelah melengkapi semua dokumen, kirim dokumen syarat cara mendaftar NPWP online dengan mengklik tombol Daftar.
  8. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu aplikasi pengajuan NPWP online.
  9. Semua proses dilakukan secara online dan NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda jika disetujui.

Nah, itulah tadi informasi mengenai cara mendaftar NPWP online pribadi dengan praktis dan cepat. Jangan menunda pembuatan NPWP ini karena akan sangat bermanfaat, lho. Semoga bermanfaat!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya