Menjadi bagian dari industri pangan bisa jadi langkah usaha yang baik serta memiliki masa depan yang panjang bagi beberapa pengusaha. Beberapa pengusaha bahkan melakukan produksi dalam skala kecil yakni memproduksi bahan pangan atau produk makanan dengan memanfaatkan rumah sendiri sebagai lokasi produksi. Karena pada dasarnya industri pangan akan terus berkembang dan jadi salah satu industri yang imortal dalam dunia ekonomi, maka tidak mengherankan jika Anda juga hendak mengambil bagian di dalamnya.
Namun untuk memastikan produk Anda memiliki ijin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi, maka Anda perlu memiliki sertifikasi perijinan PIRT. PIRT adalah sertifikasi ijin yang dapat diajukan atas nama perseorangan ataupun badan usaha yang telah berbentuk CV atau PT. Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui seputar PIRT adalah sertifikasi yang seperti apa cakupannya, termasuk cara dan syarat pengajuannya. Berikut ulasan lebih lengkap untuk membantu Anda.
Apa itu PIRT?
Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Namun demikian produksi skala rumahan ini tetap menempelkan label pada kemasan produknya, yang pada label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area dimana makanan di produksi. Ini berarti PIRT adalah tanda bahwa produksi makanan layak untuk dijual.
PIRT adalah sertifikasi untuk produksi skala rumahan dengan pengecualian jenis produk yang tidak disertakan dalam klasifikasi perizinannya. Jenis produk pangan berupa susu dan semua jenis olahannya seperti keju atau yoghurt, lalu produksi pangan berbahan daging dan olahannya seperti daging cincang dan daging beku, termasuk juga produksi makanan untuk bayi, dan air minum dalam kemasan.
Karena PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri makanan dalam skala yang paling kecil, maka untuk industri pangan yang lingkup serta skalanya lebih besar dari produk makanan rumahan ini diatur dalam sistem perizinan yang berbeda. Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi perijinan PIRT adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut.
Untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun. Walau memiliki batas masa berlaku, seperti sertifikasi lainnya, PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku ini selesai.
Perbedaan PIRT dengan sertifikasi produk makanan lain
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa PIRT adalah sertifikasi untuk produksi makanan, perlu diketahui juga kalau untuk produksi makanan tidak hanya PIRT, tetapi juga terdapat jenis sertifikasi perizinan yang lain seperti MD, ML atau SP. Sebagai calon pengusaha yang bergerak di industri pangan, Anda perlu memahami tidak hanya satu jenis sertifikasi perizinan produk pangan. Dengan mengenal jenis sertifikasi perizinan yang lainnya, Anda dapat memahami fungsi dan menjawab pertanyaan terkait perihal perijinan produk Anda sendiri dengan lebih fasih.
Tidak hanya dibedakan secara definitif saja, sertifikasi-sertifikasi perijinan selain PIRT yang akan dijelaskan di bawah ini juga dibedakan dari cara serta syarat mengurus perizinannya. Termasuk biaya yang dibutuhkan saat akan mengurus perizinannya. Berikut penjabaran lebih lanjut untuk mengetahui perbedaannya.
1. Sertifikasi Perizinan Pangan MD
Kalau PIRT adalah tanda produk pangan skala kecil, pada industri pangan MD dikenal sebagai kode bahwa sebuah produk makanan yang sudah tersertifikasi dengan kode ini adalah produk pangan yang berasal dari industri besar lokal. Industri pangan besar lokal ini merujuk pada produsen pangan yang memproduksi sendiri produk-produk pangan dalam skala produksi besar-besaran. Beberapa perusahaan lokal yang memiliki sertifikasi perijinan pangan MD ini adalah Indofood dan Wings Food.
2. Sertifikasi Perizinan Pangan ML
Sebaliknya, untuk sertifikasi perijinan pangan dengan kode ML ini merujuk pada perijinan bagi industri besar impor. Cukup mudah dipahami, sertifikasi perizinan produk pangan yang satu ini termasuk produk-produk makanan impor yang sering Anda temukan di supermarket. Beberapa di antaranya adalah produk keluaran brand raksasa, Nestle. Kode ML untuk produk impor ini termasuk produk-produk yang sudah dikemas dan dikirim dari luar negeri, dan produk-produk brand luar negeri yang dikemas ulang di Indonesia. Sementara PIRT adalah sertifikasi untuk produk lokal.
3. Sertifikat Penyuluhan (SP)
PIRT adalah sertifikasi untuk usaha yang terbilang kecil, sekilas mirip dengan Sertifikat Penyuluhan ini yang hanya diberikan kepada para pengusaha kecil yang memiliki modal sangat terbatas, bahkan untuk memproduksi makanan skala rumahan. Para pengusaha kecil ini dapat mengandalkan SP untuk mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Kesehatan setempat. Namun begitu, para pengusaha kecil dengan sertifikasi SP ini akan tetap berada di bawah pengawasan dengan sidak rutin yang dilakukan oleh pihak pemeriksa. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produsen tetap menghasilkan bahan makanan yang aman dan tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi.
Cara dan syarat pengajuan
Tidak sulit bagi Anda yang hendak memulai usaha dengan memproduksi makanan skala rumahan untuk mengurus sertifikasi PIRT. Karena PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperoleh dengan mengunjungi Dinas Kesehatan di daerah di mana Anda berproduksi. Seperti halnya mengurus perijinan untuk perihal atau urusan lainnya, Anda diwajibkan untuk menyertakan beberapa berkas sebagai berikut;
- Pas foto
- Fotocopy KTP
- Denah lokasi produksi
- Contoh desain label kemasan
- Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas
- Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang telah diisi
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
Setelah berkas-berkas ini sudah selesai dilengkapi, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengikuti pemberian penyuluhan dari pihak Dinas Kesehatan bersama dengan pengaju sertifikasi perijinan PIRT yang lain. Penyuluhan yang diberikan ini terkait tentang keamanan pangan yang akan diproduksi dalam skala rumahan. Penyuluhan PIRT adalah cara untuk memastikan bahwa para pengaju perijinanan paham akan tanggung jawab mereka sebagai produsen pangan. Termasuk cara memilih bahan pangan, prosedur produksi yang benar dan sesuai standar, hingga cara mengatasi masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi berlangsung.
PIRT adalah sertifikasi yang mewajibkan pengaju menghadiri penyuluhan. Adapun penyuluhan ini akan diinformasikan kemudian baik setelah peserta penyuluhan telah memenuhi kuota, atau masa tunggu pengaju sudah memasuki periode waktu tertentu. Kebijakan ini bergantung pada keputusan dan peraturan yang berlaku di Dinas Kesehatan setempat. Begitu penyuluhan ini selesai, proses survey kelayakan pengaju izin produksi makanan skala rumahan ini akan dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi produksi. Tidak sampai di situ, proses cek laboratorium juga disertakan di dalam survey untuk benar-benar menjamin kualitas kelayakan produksi pangan.
Salah satu poin paling penting yang akan menjadi perhatian pemeriksa sertifikasi PIRT adalah kebersihan yang diperiksa pada saat survey berlangsung. Kebersihan yang akan diperiksa termasuk kebersihan di lokasi produksi, yakni di dalam rumah. Ini berarti peralatan serta perangkat kerja produksi pangan yang akan digunakan juga akan diperiksa kebersihannya. Tidak hanya kebersihan di dalam rumah, kebersihan lingkungan sekitar juga akan diperiksa, termasuk fisik bangunan rumah, harus dipastikan terdapat ventilasi udara yang memadai, ketersediaan air untuk proses produksi juga diperhatikan. Selain itu kondisi kesehatan pekerja juga akan diperiksa.
Selepas tahap survey langsung dari pihak pemeriksa ini selesai, yang perlu Anda lakukan kemudian adalah menunggu hasil dari pemeriksaan secara menyeluruh ini keluar. Karena PIRT adalah perizinan yang diberikan berdasarkan uji kelayakan ini, Anda perlu melalui semua tahapan sertifikasi sebagaimana dijelaskan di atas sebelum akhirnya diputuskan layak mendapat ijin produksi kurang lebih dua minggu setelah masa pengajuan.
Perlu diingat juga bahwa PIRT adalah sertifikasi perijinan pangan yang didapatkan oleh produsen makanan skala rumahan secara gratis, alias tidak memungut biaya apapun. Namun demikian, terkadang dalam proses perizinan ada produk pangan yang memerlukan uji sampel bahan baku yang harus dibawa ke laboratorium. Untuk biaya uji sampel ini, Anda perlu mengeluarkan biaya sendiri. Banyak biaya uji sampel yang harus dibayarkan pun tergantung dengan laboratorium mana yang akan digunakan jasanya untuk uji sampel, serta ada berapa banyak sampel yang perlu diuji.
Lalu dikarenakan PIRT adalah sertifikasi yang diperuntukan hanya untuk usaha skala rumahan, ini berarti jika nantinya usaha Anda mengalami pertumbuhan pesat dan membutuhkan ruang atau bangunan yang lebih luas untuk mendukung proses produksi, maka perijinan ini tidak lagi berlaku, dan perlu diperbaharui dengan jenis perizinan yang sesuai.
Setelah mengetahui PIRT adalah sertifikasi yang tidak sulit untuk didapatkan selama semua syarat sudah dipenuhi, Anda akhirnya dapat menjalankan usaha di bidang pangan dengan lebih tenang. Anda juga dapat menggunakan layanan dari GoBiz untuk membantu Anda mengembangkan usaha produksi makanan ini dengan lebih baik dan efisien dalam proses dan progresnya dengan fitur serta perangkat teknologi canggih dari GoBiz.