GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Usaha, Wajibkan Dimiliki?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Usaha, Wajibkan Dimiliki? – TDP atau Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara sah di bawah hukum Indonesia yang berlaku.

Setiap pelaku usaha di Tanah Air wajib memiliki TDP untuk bisa dianggap legal dalam menjalankan kegiatannya.

Ketentuan tentang TDP ini tertuang dalam pasal 5 UU No. 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftar TDP. Mari simak informasi tentang pengertian dan beberapa informasi penting lainnya berikut!


Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah daftar pencatatan resmi yang dilakukan sesuai ketentuan UU. Setiap badan usaha yang ada di Indonesia, baik usaha yang berbentuk CV, PT, Koperasi, Firma, Yayasan, hingga perseorangan, wajib mendaftarkan badan usaha yang dimilikinya.

Kantor cabang, anak perusahaan, kantor pembantu, kantor wilayah, hingga agen yang masih beroperasi di bawah nama perusahaan yang dijalankan juga wajib untuk didaftarkan.

Ketentuan yang mengharuskan para pelaku usaha di Indonesia untuk mendaftarkan badan usaha yang dimiliki tidak hanya tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan saja, tetapi juga pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 yang membahas tentang Penyelenggaraan Perusahaan. 

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan juga mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan badan usahanya. Jadi, Anda tidak boleh menunda pembuatan TDP jika ingin segera merintis usaha yang Anda cita-citakan.

Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Apa Bedanya dengan SIUP?


Manfaat Tanda Daftar Perusahaan

TDP adalah sebuah dokumen pengesahan yang menunjukkan bahwa usaha yang Anda jalankan telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.

Oleh karena itu, manfaatnya adalah usaha Anda secara legal memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha di mata hukum. Tidak perlu takut usaha Anda akan digusur atau ditutup paksa apabila Anda memiliki TDP resmi. 

Pengurusan TDP sendiri dalam praktiknya merupakan tahapan terakhir dalam pendirian badan usaha karena TDP baru bisa Anda urus jika telah memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, atau Koperasi).

Tidak hanya Akta Pendirian Perusahaan saja, Anda juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan izin teknis operasional usaha jika ingin mengajukan TDP. 


Cara Mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan

Pertama-tama, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan untuk diperkenankan mengurus TDP, yakni:

  • Melakukan pengisian formulir permohonan TDP baru. Pilihannya ada banyak, mulai dari Formulir Pendaftaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Formulir Pendaftaran Perusahaan Koperasi, Formulir Pendaftaran Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV), Formulir Pendaftaran Perusahaan Perorangan (Po), sampai Formulir Pendaftaran Bentuk Usaha Lainnya (BUL).
  • Scan Kartu Tanda Penduduk asli milik direktur atau pemilik usaha.
  • Scan asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan asli untuk Badan Usaha atau Badan Hukum.
  • Scan Izin Operasional yang asli.
  • Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang asli.
  • Scan Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM) yang asli.
  • Melampirkan juga Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.

Tata Cara Pengajuan TDP

Jika Anda masih belum memiliki TDP, simak langkah-langkah untuk mendapatkannya secara online di bawah ini:

  • Buat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kota domisili. Anda bisa mencarinya di internet. 
  • Selain pada website, Anda juga bisa membuat akun di aplikasi perizinan online melalui Gadget Mobile Application for License (GAMPIL).
  • Ajukan permohonan, isi perlengkapan, dan cetak resi. Kemudian, Anda akan mendapatkan SMS nomor resi.
  • Verifikasi administrasi akan dilakukan dan hasilnya berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap.
  • Selanjutnya akan dilakukan validasi berkas permohonan.
  • Survei lapangan juga akan dilakukan oleh Tim Teknis untuk menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima.
  • Jika disetujui, surat TDP akan diantar oleh petugas pos ke alamat Anda.

Sebagai informasi, proses mengurus pembuatan TDP  tidak dipungut biaya alias gratis. Jika sudah mendapatkan TDP, surat tersebut akan berlaku selama 5 tahun. TDP berlaku untuk semua jenis badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Anda dapat mengunduh semua formulir yang dibutuhkan sebagai persyaratan lewat laman ukmindonesia.id.

Itulah informasi tentang TDP yang perlu untuk Anda ketahui. Jika ingin membuat usaha yang Anda jalani menjadi lebih lancar, jangan lupa untuk manfaatkan GoBiz, yuk!

GoBiz adalah SuperApp dari Gojek untuk mengembangkan usaha Anda. Dengan GoBiz, Anda bisa mengembangkan usaha Anda dengan berbagai layanan, mulai dari layanan pengelolaan pesan antar makanan dengan GoFood, layanan penerimaan pembayaran nontunai dengan GoPay juga layanan pencatatan transaksi yang terintegrasi dengan GoKasir. Semoga bermanfaat!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya