GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Sertifikat Halal Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Panduan Lengkap Pengajuan

Sudahkah Anda pahami bahwa sertifikat halal adalah hal pentin dalam bisnis kuliner? Budaya kuliner di Indonesia sangatlah luas. Ada beragam jenis makanan dan minuman yang dijual dan tersedia bagi konsumen. Misalnya saja kawasan Little Tokyo di Blok M yang dipenuhi restoran khas Jepang atau Pantjoran PIK yang viral karena pilihan Chinese food yang enak.

Jika diperhatikan, ada restoran dengan sertifikat halal, tetapi ada juga yang hanya punya tulisan “no pork, no lard”. Perlu Anda ketahui, sertifikat halal adalah hal penting bagi pengusaha makanan, terlepas dari jenis hidangan yang disajikan. Jadi, tulisan “tidak mengandung babi” saja belum cukup meyakinkan bagi konsumen.

Faktanya, ada sekitar 237,53 juta penduduk Muslim di Indonesia menurut data pada tahun 2022. Angka ini setara dengan 86,9% dari populasi tanah air. Bisa dibayangkan, betapa banyaknya konsumen yang sangat mementingkan stiker sertifikat halal MUI setiap kali mencari tempat makan baru. Pastinya Anda ingin tempat usaha Anda laris manis, bukan?

Bagi Anda yang berencana untuk membuka usaha makanan atau ingin melengkapi tempat usaha Anda dengan sertifikat halal MUI, mari simak apa saja fungsi dan tujuan, serta cara untuk mengajukan komponen usaha yang satu ini!


Sertifikat Halal Adalah Pengakuan Kehalalan Produk 

sertifikat halal adalah

Bukan sekadar surat biasa, sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan secara resmi bahwa suatu barang atau jasa benar-benar halal atau sesuai dengan syariat Islam. Tidak sampai di situ, sertifikat dari MUI ini termasuk syarat untuk mendapatkan label atau stiker halal yang bisa Anda tempelkan di kemasan produk maupun banner usaha Anda. 

Haruskah sebuah usaha makanan memiliki sertifikat ini?

Ya, sertifikat halal adalah salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh usaha yang menjual makanan, minuman, obat, serta kosmetik. Hal ini diatur dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022.

Bahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan bahwa akan ada peraturan baru pada 17 Oktober 2024 yang mewajibkan semua produk pangan usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat ini. Penentuan kewajiban ini diberlakukan dengan beberapa kriteria, yakni:

  • Produk menggunakan bahan-bahan yang dipastikan aman dan halal (bisa dibuktikan dengan sertifikat atau termasuk dalam daftar bahan halal sesuai Keputusan Menteri Agama No. 1360 Tahun 2021).
  • Proses produksi juga harus dinyatakan halal.
  • Hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Alat Proses Produk Halal (PPH) harus terpisah dari dari alat proses produk non-halal.
  • Setidaknya memiliki satu tempat usaha dan/atau fasilitas produksi.
  • Sudah memproduksi makanan atau minuman selama satu tahun sebelum pengajuan permohonan sertifikat halal.
  • Melengkapi persyaratan dokumen untuk mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Jadi, kalau Anda masih belum mengantongi sertifikat halal untuk usaha makanan dan minuman, baca terus artikel ini supaya tahu cara mendapatkannya!

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikasi Halal Secara Online untuk Usaha Kuliner


Tujuan Sertifikasi Halal MUI

Surat izin tempat usaha - sertifikat halal adalah

Saat memesan makanan atau minuman, apakah Anda pernah bertanya, “Ini halal atau non-halal?” kepada sang penjual? Atau malah Anda pernah mendapatkan pertanyaan serupa dari konsumen? Jika ya, Anda pasti merasa agak kurang tenang saat tidak melihat ada label halal di menu walaupun si penjual sudah meyakinkan bahwa makanan atau minuman yang Anda pesan halal.

Wajar saja, terlebih kepastian halal atau tidaknya sebuah produk hanya bisa ditentukan oleh pihak yang berwenang dan lembaga yang memiliki tim ahli, seperti MUI. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa tujuan utama dimilikinya sertifikasi halal adalah memberi ketenangan bagi konsumen. Mereka (dan juga Anda) jadi yakin bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi sudah sesuai dengan iman yang dipegang. Tidak lagi bertanya-tanya, apalagi ragu!

Sementara bagi pengusaha, Anda pun bisa lebih menghemat waktu karena sudah ada label halal yang menyatakan bahwa produk yang Anda jual halal. Sertifikat halal ini juga memberi keamanan dan ketenangan batin bagi Anda. Contohnya dalam beberapa kasus, ada saja pihak luar yang menuduh sebuah tempat usaha makanan menggunakan bahan-bahan non-halal.

Jika sudah begini, bukti kuat untuk mematahkan dugaan tersebut hanyalah sertifikat halal. Nah, jangan sampai ada kejadian seperti ini di tempat usaha Anda, ya. Hindari dengan segera mengajukan permohonan sertifikat halal!


Fungsi Sertifikasi Halal MUI

cara menghitung zakat mal dari usaha sendiri - syarat harta untuk zakat mal - sertifikat halal adalah

Selain karena sudah diwajibkan oleh pemerintah, usaha Anda akan sangat diuntungkan dengan adanya sertifikasi halal. Fungsi-fungsi dari sertifikat halal adalah kelebihan atau poin penting bagi konsumen Anda, juga bagi kelangsungan usaha Anda sendiri. 

Mengetahui fungsi-fungsi ini juga akan sangat membantu Anda ketika sedang mencari vendor baru, lho. Dengan begitu, Anda bisa memastikan bahwa semua bahan dan proses memasak di tempat usaha Anda sesuai syariat Islam. Yuk, simak manfaat dari memiliki sertifikat halal!

1. Perspektif produsen

Pertama dan yang paling penting, sertifikat halal adalah persyaratan penting dalam menjalankan sebuah usaha, terutama pagi pelaku usaha F&B. Tanpanya, usaha Anda masih bisa beroperasi, tetapi akan selalu muncul rasa takut sewaktu-waktu ada pihak berwajib yang mempertanyakan kehalalan produk Anda. 

Anda tidak perlu takut soal prosesnya yang rumit atau biaya besar untuk mengurusnya, kok. Sekarang, BPJH menetapkan yang namanya self declare, alias sertifikasi halal yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berdasarkan pernyataan pelaku usaha tersebut.

Prosesnya jauh lebih mudah dan ringkas, ditambah lagi biayanya yang relatif lebih murah. Dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag), pemilik usaha mikro dan kecil hanya akan dikenakan biaya Rp300 ribu untuk permohonan sertifikat halal dan Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sementara itu, fungsi kedua dari sertifikat halal bagi pemilik usaha adalah kemudahan untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. Anda pasti sering kali mendengar kata-kata, “Lebih gampang mencari pembeli baru daripada mencari pelanggan.”

Pernyataan tersebut ada benarnya karena beberapa faktor. Nah, dengan adanya sertifikat halal, konsumen jadi tahu bahwa Anda begitu peduli dengan kebersihan dan keamanan produk yang dijual. Sehingga, mereka tidak akan ragu untuk kembali lagi, bahkan merekomendasikan dagangan Anda ke teman dan keluarga. Mereka pun jadi lebih tenang untuk mengonsumsi produk jualan Anda.

Kemudian, usaha Anda akan jadi setingkat lebih unggul daripada kompetitor yang belum punya sertifikat halal. Kenapa begitu? Di saat mereka masih sibuk menjawab pertanyaan soal kehalalan produk mereka, Anda sudah memikirkan strategi baru untuk memasarkan produk Anda ke target pasar yang baru. Ditambah lagi, konsumen yang beragama Islam akan lebih memilih mampir ke toko usaha Anda ketimbang harus makan di restoran yang tidak punya label halal. Jadi cuan, dong!

Terakhir dan yang tidak banyak orang tahu, memiliki sertifikat halal adalah kunci untuk go international. Ya, Anda tidak salah baca, kok. Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, produk Anda harus melalui berbagai tes yang ketat. Proses ini untuk membuktikan bahwa bahan-bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi, dan tentu saja sesuai dengan hukum Islam.

Dari sini, negara-negara lain akan lebih welcoming atau menerima produk Anda untuk dijual di sana karena sudah memiliki sertifikat yang menunjukkan produk tersebut aman dikonsumsi. Ditambah lagi, produk Anda akan diterima oleh negara-negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam.    

2. Perspektif konsumen

Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan dan minuman halal itu sangatlah penting. Tentunya ini menjadi ajaran agama yang baiknya selalu diikuti dan dipatuhi. Namun, terlepas dari itu, makanan dan minuman halal dipercaya menjadi cara untuk mendapatkan rida Allah.

Selain itu, golongan makanan yang termasuk halal memiliki gizi baik yang bermanfaat bagi tubuh manusia. Lalu, bahan makanan yang halal dianggap akhlakul karimah, sehingga dipercaya dapat berubah menjadi energi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Adanya sertifikat halal juga meyakinkan konsumen bahwa produk yang dimakan benar-benar aman dan diproduksi dengan cara yang sesuai etika. Nah, apabila tempat usaha Anda masih termasuk rumahan atau berskala kecil, konsumen pasti agak ragu untuk mencoba dagangan Anda. Label halal menjadi faktor penting bagi mereka untuk yakin bahwa usaha Anda layak untuk dikunjungi.

Makanan dan minumannya tidak akan membuat sakit perut, apalagi mengandung bahan-bahan kimia yang membahayakan kesehatan. Biasanya, tempat makan dengan label halal juga lebih family-friendly. Artinya, tidak menjual alkohol dan memiliki suasana yang nyaman untuk anak-anak. Jadi, banyak sekali keluarga yang lebih memilih makan di tempat yang sudah memiliki sertifikat halal. 

Intinya, produk dagangan Anda tidak akan menghalangi ibadah sang konsumen. Sertifikat halal ini bukan hanya keharusan, tetapi juga faktor tersembunyi yang membuat konsumen semakin yakin untuk menjadi salah satu pembeli Anda.

Baca juga: 7 Rekomendasi Ide Jualan Makanan yang Laku Setiap Hari

aplikasi UMKM

Tata Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

Seperti yang sudah sempat disinggung di poin sebelumnya, proses pengajuan permohonan sertifikat halal sudah dipermudah. Prosesnya hanya memakan waktu 21 hari dan Anda bisa melakukan pendaftaran online di https://ptsp.halal.go.id. Bahkan, prosesnya cukup mudah bagi pengusaha online maupun rumahan. 

Pertama-tama, buat akun pengguna dan ikuti petunjuknya. Anda akan menerima link verifikasi akun melalui email. Lalu, login dan pilih antara pelaku usaha dalam negeri atau luar negeri. Sisanya, Anda bisa mengikuti petunjuk yang tertera di layar ponsel atau komputer Anda. Untuk membantu Anda, berikut hal-hal yang harus diketahui sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal:

1. Dokumen yang perlu dipersiapkan

Proses sertifikasi halal akan dimulai dengan pengumpulan dokumen penting. Silahkan scan dokumen-dokumen ini dalam bentuk PDF agar bisa di-upload ke sistem. Jangan sampai ada yang tertinggal, ya. Apa saja dokumen yang diperlukan?

  • Data pelaku usaha — terdiri dari NIB. Namun, jika belum memiliki NIB, bisa juga melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Data Penyelia Halal — lampirkan salinan KTP, sertifikat Penyelia Halal, surat keputusan penetapan Penyelia Halal, dan juga riwayat hidupnya.
  • Nama serta jenis produk yang dicantumkan dengan jelas — pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan karena daftar nama dan jenis produk haruslah sama dengan daftar yang tertulis di sertifikat halal.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan secara detail dan tidak ada yang disamarkan — cantumkan semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Sementara untuk bahan yang diambil dari alam tidak perlu memiliki sertifikat halal karena sudah termasuk bahan non-haram.
  • Tahapan pengolahan produk — harus termasuk keterangan soal proses pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, sampai penyimpanan produk jadi yang akan didistribusi.

2. Prosedur pengajuan sertifikat halal 

Setelah semua dokumen di-upload ke dalam sistem, proses akan berlanjut dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penetapan LPH. Proses ini akan berlangsung selama dua sampai 10 hari kerja. Pastinya tergantung pada detail yang Anda cantumkan dalam dokumen-dokumen tersebut. Semakin rinci, maka akan semakin cepat proses validasinya. 

Apabila Anda baru menyadari ada dokumen yang lupa di-upload, tenang saja. BPJH akan memberikan notifikasi jika ada dokumen yang kurang lengkap. Anda akan diberi waktu maksimal lima hari kerja untuk menambahkannya kembali. Tidak boleh lewat dari itu karena BPJH akan menolak permohonan Anda. 

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengujian produk, langkah kritis yang mungkin membuat Anda was-was. Namun, tidak perlu khawatir apabila Anda memang sudah mengirimkan dokumen kelayakan produk yang benar. LPH terpilih akan melakukan pengecekan selama kurang lebih 15 hari kerja. Tidak sampai di situ, BPJH pun akan mengecek hasil uji dari LPH yang kemudian akan dikirimkan ke MUI.

Proses yang paling ditunggu pun datang juga, yaitu keluarnya fatwa MUI. Sidang fatwa MUI mengikutsertakan pakar dan lembaga pemerintahan untuk memutuskan apakah produk Anda halal atau tidak. Umumnya, fatwa baru akan diterbitkan tiga sampai tujuh hari kerja setelah sidang dilaksanakan.

Semisal produk Anda dinyatakan tidak halal, BPJH akan menyertakan alasan dan memperbolehkan Anda untuk kembali mengajukan permohonan sertifikat halal. 

3. Rincian harga

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil di bidang kuliner, total biaya untuk sertifikasi ini adalah Rp650 ribu. Sementara bagi pemilik usaha menengah di bidang kuliner, Anda akan dikenakan biaya permohonan sertifikasi sebesar Rp5 juta dan biaya pemeriksaan kehalalan produk sebesar Rp3.687.500.

Harga untuk pemeriksaaan kehalalan produk bagi usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri disamakan, tetapi harga untuk permohonan sertifikat halalnya berbeda. Usaha menengah dikenakan biaya Rp5 juta dan usaha besar dan/atau dari luar negeri dikenakan biaya Rp12,5 juta.

4. Masa berlaku sertifikat halal

Sertifikat halal akan hangus atau kedaluwarsa setelah empat tahun, sesuai dengan Ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Anda harus mengingat kapan tanggal hangusnya sertifikat halal karena ada baiknya segera mengajukan perpanjangan minimal tiga bulan sebelum.

Untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal, maka Anda harus mempersiapkan dana sebesar Rp200 ribu saja—khusus bagi pemilik usaha mikro dan kecil, ya. Bagi pemilik usaha menengah, harga yang dipatok adalah Rp2,4 juta. Lalu, pemilik usaha besar dan/atau dari luar negeri harus membayar Rp5 juta untuk memperbarui sertifikat halal.

Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat halal, siapkan salinan sertifikat halal dan surat pernyataan yang berisikan informasi bahwa tidak ada perubahan dalam bahan maupun jenis produk yang didaftarkan. Cukup mudah, bukan?

Baca juga: 30 Bisnis Kuliner dengan Modal Ringan & Menguntungkan


Sudah memiliki sertifikat halal? Langsung saja tempelkan label halal di kemasan produk, buku menu, situs dan aplikasi (jika ada), banner toko, dan juga di setiap poster promosi. Sertifikat halal adalah cara pasti untuk memenangkan hati para konsumen. Berbicara soal promosi usaha makanan atau minuman, ayo gabung ke Komunitas Partner GoFood atau KOMPAG! 

Di sini, Anda bisa belajar teknik berbisnis, latihan trik-trik marketing yang efektif, dan cari tahu cara mengelola keuangan usaha langsung dari pelaku usaha lainnya. Anda pun bisa menjalin koneksi luas ke sesama pengusaha makanan atau minuman di berbagai kota, lho. Siapa tahu Anda jadi bisa ikutan kolaborasi bareng. Yuk, daftar Komunitas Partner GoFood sekarang!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya