GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Apa Perbedaan UKM dan UMKM?

UKM dan UMKM merupakan dua badan usaha yang mempunyai peranan penting dalam membangun perekonomian kerakyatan di Tanah Air. Sama-sama bertujuan mengembangkan usaha untuk mendukung perekonomian negara, masih banyak yang belum tahu perbedaan keduanya. Berikut beberapa perbedaan UKM dan UMKM yang perlu Anda ketahui!

Apa Perbedaan UKM dan UMKM?

1. Perbedaan dari pendapatan bersih

Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama dapat dilihat dari pendapatan bersihnya. Usaha Kecil Menengah (UKM) mempunyai pendapatan bersih paling banyak Rp200 juta

Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdiri. Maksimal hasil penjualan UKM jika dihitung dalam skala tahunan mencapai angka Rp1 miliar.

Sementara itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai tiga kriteria kekayaan sesuai jenis usahanya. Usaha mikro mempunyai pendapatan bersih paling banyak Rp50 juta dengan hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.

Sementara usaha kecil memiliki pendapatan bersih lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta dengan hasil penjualan tahunan Rp300 juta – Rp2,5 miliar.

Terakhir, usaha menengah punya pendapatan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar dengan hasil penjualan tahunan di atas Rp2,5 miliar – Rp50 miliar. Semua pendapatan bersih tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Perbedaan dari omzet

Berdasarkan aturan Undang-Undang UMKM di Indonesia, usaha mikro harus mempunyai omzet tahunan maksimal Rp300 juta, sedangkan omzet usaha kecil umumnya berada di angka antara Rp300 juta – Rp2,5 miliar atau Rp2,5 miliar – Rp50 miliar untuk usaha menengah.

Perbedaan omzet UKM dan UMKM juga diatur oleh Bank Dunia yang menerapkan kriteria UMKM berdasarkan perspektif omzet usaha.

Bank Dunia menyebutkan bahwa unit yang termasuk dalam usaha mikro umumnya mempunyai pendapatan per tahun yang tidak melebihi US$3 juta. Pendapatan untuk usaha kecil tidak melebihi US$100 ribu, sementara usaha menengah omzetnya per tahun mencapai US$15 juta.

Baca juga: 7 Tips Meningkatkan Omset Penjualan Online Usaha Anda

3. Perbedaan dari modal awal

Perbedaan UKM dan UMKM selanjutnya bisa dilihat dari modal awal yang dibutuhkan untuk pendirian usaha. Untuk mendirikan UKM, Anda membutuhkan modal sebesar Rp50 juta.

Jika ingin mendirikan UMKM, maka Anda memerlukan modal awal lebih besar mencapai Rp300 juta. Meskipun modal awal UMKM terbilang besar, namun potensi jumlah pendapatannya juga menjanjikan sehingga jangan takut merugi.

Lebih besarnya modal awal UMKM dibanding UKM sendiri terletak pada perbedaan kontribusinya terhadap negara.

Sebagai badan usaha yang berperan penting dalam kegiatan ekonomi produktif, UMKM mempunyai kontribusi lebih besar terhadap perkembangan perekonomian Tanah Air, sedangkan keuntungan UKM masih terbilang kecil.

Baca juga: 7 Cara Mengatasi Kendala dalam Berwirausaha

4. Perbedaan dari pajak usaha

Baik UKM maupun UMKM dikenakan pajak PPh Final 0,5%. Objek PPh Final beragam, mulai dari pajak atas obligasi, jasa konstruksi, sewa bangunan, hingga pajak omzet usaha.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 menjelaskan bahwa PPh Final untuk pajak UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.

Selain dikenakan PPh Final, UKM dan UMKM juga dikenakan jenis pajak lainnya, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Namun, pengenaan pajak ini didasarkan pada kondisi operasional usaha.

Misal, jika unit usaha mikro tidak mempekerjakan karyawan, tidak perlu sewa toko, dan tidak ada transaksi pembelian jasa, maka unit usaha mikro tersebut tidak wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut

5. Perbedaan dari jumlah tenaga kerja

Perbedaan UKM dan UMKM juga terletak pada perbedaan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Sebagai usaha berskala kecil, UKM memiliki jumlah tenaga kerja sekitar 5-19 orang.

Sementara itu, untuk UMKM yang skalanya lebih besar, jumlah tenaga kerjanya juga lebih banyak, yaitu mulai dari 20-100 orang.

Perbedaan jumlah tenaga kerja antara UKM dan UMKM ini tentunya juga menunjukkan perbedaan besaran pendapat yang dihasilkan. Selain itu, mempunyai tenaga kerja lebih banyak juga akan membantu mempercepat produksi dan mencapai berbagai target usaha.

Itulah informasi tentang perbedaan UKM dan UMKM yang perlu Anda ketahui. Jika Anda sudah menjalankan UKM/UMKM dan perlu bantuan untuk urusan operasional, jangan ragu untuk mengandalkan aplikasi GoBiz, ya!

GoBiz merupakan Super App dari Gojek yang bisa dimanfaatkan pemilik UKM dan UMKM untuk menerima pesanan makanan secara online melalui GoFood, menerima pembayaran nontunai dengan GoPay, hingga mencatat semua transaksi penjualan secara otomatis dengan GoKasir.

Tertarik untuk tahu lebih lanjut bagaimana GoBiz bisa membantu usaha Anda melesat lebih cepat dan jauh? Daftar GoBiz sekarang untuk info selengkapnya dan semoga bermanfaat!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya