GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline

Para pemilik usaha wajib mendaftarkan perusahaan miliknya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sama seperti NPWP pribadi, NPWP perusahaan adalah sarana tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak.

NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, persyaratan untuk sejumlah layanan umum, dan identitas Wajib Pajak. Adapun untuk perusahaan, NPWP dibagi ke dalam tiga kategori. Berikut syarat dan cara membuat NPWP untuk sebuah perusahaan. 

Baca juga: Praktis dan Cepat, Begini Cara Mendaftar NPWP Online Pribadi

Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Berikut rinciannya:

a. Badan usaha berorientasi laba 

  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang atau surat keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) atau bukti pembayaran listrik. 
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengelola usaha. Jika penanggung jawab adalah WNA, bisa menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) serta fotokopi paspor.
  • Fotokopi dokumen perubahan dan pendirian atau akta pendirian bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi bentuk usaha tetap, bisa menyerahkan surat keterangan penunjukan yang diberikan kantor pusat. 

b. Badan usaha operasi kerja sama

  • Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang atau dokumen keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal kepala desa atau lurah. 
  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bukti operasi kerja sama.
  • Fotokopi kartu NPWP pribadi salah satu pengelola perusahaan anggota bentuk operasi kerja sama. Jika penanggung jawabnya adalah WNA, maka bisa menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) serta fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerja sama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

c. Badan usaha tidak berorientasi laba

  • Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang; atau dokumen keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah); atau bukti pembayaran listrik. 
  • Bagi Wajib Pajak dalam negeri, wajib menyerahkan fotokopi dokumen perubahan dan pendirian atau akta pendirian. Sementara itu, bagi usaha tetap, bisa menyerahkan surat keterangan penunjukan yang dikeluarkan kantor pusat. 
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengelola usaha. Jika penanggung jawab adalah WNA, maka bisa menyerahkan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal kepala desa atau lurah) serta fotokopi paspor.

Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online

Berikut cara pembuatan secara online melalui situs www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login:

  1. Pilih menu e-Registration. Jika sebelumnya belum mendaftar, bisa klik Daftar lalu isi data diri. Setelah selesai, klik Save.
  2. Aktivasi akun Anda dengan membuka kotak masuk (inbox) email yang digunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk dalam email dari Dirjen Pajak.
  3. Isi formulir pendaftaran di laman Registrasi Data WP. Pastikan data sudah sesuai dan tidak ada kesalahan. Bila isian sudah benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  4. Pilih tombol Daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. Cetak dokumen yang akan muncul di layar komputer Anda, yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  6. Bubuhkan tanda tangan di Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan sesuai jenis perusahaan. 
  7. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim. Jika tidak ingin mengirim, bisa scan dokumen dan unggah melalui aplikasi e-Registration tadi. 
  8. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline

Sebagai alternatif lain, Anda juga bisa membuat NPWP perusahaan secara offline atau langsung mendatangi KPP terdekat dari perusahaan. Berikut caranya:

  1. Bawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan dan tanda tangani. 
  2. Serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Ambil tanda terima pendaftaran Wajib Pajak sebagai petunjuk bahwa perusahaan telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP.

Jika tidak ingin datang langsung ke KPP, Anda bisa kirimkan dokumen persyaratan lewat pos untuk mendapatkan NPWP perusahaan.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran NPWP perusahaan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang berkewajiban. Ada baiknya Anda segera mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP agar proses administrasi ke depannya lancar. Setelah memiliki NPWP, Anda bisa mendaftarkan perusahaan ke UMKM Online.

Dengan melakukan pendaftaran UMKM Online, usaha Anda pun berpeluang untuk mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya