GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Panduan Lengkap & Mudah: Cara Membuat SIUP Online dan Offline beserta Syaratnya

Sudah tahu cara membuat SIUP online dan offline? Bagi pengusaha seperti Anda, wajib hukumnya untuk memiliki SIUP. SIUP berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan legalitas usaha Anda. Secara sederhana, memiliki SIUP untuk berdagang sama seperti memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana cara mendapatkan SIUP?

Tak perlu khawatir, Anda bisa mengurusnya dengan mudah. Ada cara membuat SIUP online dan offline sehingga lebih fleksibel. Bagaimana cara membuat SIUP online dan offline? Simak uraian lengkapnya berikut ini, ya!

Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Wajib Pengusaha Miliki?


Apa Itu SIUP?

Surat izin usaha - SIUP - Wajib Tahu! Cara Membuat SIUP Online dan Offline beserta Syaratnya

SIUP adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Melansir dari laman sumber terkait, Surat Izin Perdagangan Usaha atau SIUP adalah surat izin yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Dari usaha skala kecil, menengah, hingga ke atas, hampir semua jenis bisnis yang mendistribusikan produk di Indonesia wajib memiliki SIUP. SIUP adalah surat izin untuk melakukan aktivitas usaha. Apabila Anda mendirikan usaha di bidang perdagangan, maka Anda harus memiliki izin. Nah, izin tersebut berwujud Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP juga penting bagi Anda yang menjalankan usaha perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum CV/Firma atau PT/Koperasi. SIUP memiliki peran yang penting, yaitu sebagai dokumen yang mampu melindungi bisnis dan produk dari berbagai ancaman eksternal, seperti penggusuran atau sengketa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/MDAG/PER/9/2009, Pasal 4 Ayat (1) Huruf C, ada kriteria usaha yang tidak berkewajiban untuk memiliki SIUP. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Usaha yang kegiatannya tidak seputar perdagangan.
  • Kantor cabang atau kantor perwakilan.
  • Usaha perdagangan mikro dengan kriteria: usaha perseorangan/persekutuan yang kegiatan usahanya diurus dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga, serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Namun, bila Anda tidak termasuk kriteria seperti di atas, maka Anda tetap berkewajiban memiliki SIUP sebagai bukti perizinan usaha Anda. Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun sekali, ya!


Mengapa Harus Mengurus SIUP?

SIUP adalah dokumen penting yang harus Anda pegang selama menjalankan aktivitas usaha. Apabila Anda belum memilikinya, maka sebaiknya lakukan pendaftaran agar bisa mengurusnya segera. Bahkan, cara membuat SIUP online dan offline telah tersedia sehingga dapat memudahkan Anda. Ada beberapa fungsi SIUP yang patut Anda perhatikan, yaitu seperti berikut ini.

  • Sebagai bukti yang legal dan sah dari pemerintah atas sebuah usaha yang Anda jalankan.
  • Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang pemerintah selenggarakan.
  • Sebagai dokumen pendukung untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor.
  • Sebagai akses mudah untuk mendapatkan dana sumber modal usaha, misalnya pinjaman modal dana usaha.
  • Sebagai syarat pendukung untuk mengurus berbagai administrasi terkait usaha, misalnya untuk mendaftarkan produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat izin edar.
  • Sebagai pendukung pengembangan bisnis.
  • Dapat meningkatkan kredibilitas usaha yang Anda jalankan.

Jenis Usaha yang Diwajibkan Memiliki SIUP

Wajib Tahu! Cara Membuat SIUP Online dan Offline beserta Syaratnya

Ada beberapa jenis SIUP yang pemerintah rilis. Tiap jenis ini dibedakan berdasarkan kategori dari usaha yang Anda jalankan. Nah, jenis usaha yang wajib memiliki SIUP adalah seperti berikut.

1. Usaha mikro

Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP-nya pemilik usaha mikro akan berlabel SIUP Mikro.

2. Usaha kecil

SIUP Kecil adalah surat izin untuk Anda yang menjalankan usaha berskala kecil. Usaha kecil ini adalah usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar tanah dan bangunan.

3. Usaha menengah

Berada di atas usaha kecil, usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. 

4. Usaha besar

Berikutnya, ada usaha besar yang akan mendapatkan SIUP berlabel besar. Kriteria usaha besar adalah usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar di luar tanah bangunan usaha.


Cara Membuat SIUP Online

menggunakan laptop untuk bekerja - mencatat pesanan pelanggan - Wajib Tahu! Cara Membuat SIUP Online dan Offline beserta Syaratnya

SIUP bisa Anda urus secara online maupun offline. Cara membuat SIUP online adalah seperti berikut.

  1. Buka situs oss.go.id.
  2. Klik menu ‘Daftar’ yang terletak di pojok kanan atas layar.
  3. Isi formulir registrasinya dengan benar. Mulai dari nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor telepon.
  4. Setelah itu, klik ‘Daftar’.
  5. Berikutnya, buka email perusahaan yang sudah Anda daftarkan. Carilah pesan masuk dari Online Single Submission atau OSS.
  6. Buka pesan tersebut, lalu lakukan konfirmasi dan registrasi. Jika registrasi berhasil, Anda akan dapatkan notifikasinya.
  7. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan masuk yang berisikan username, password, dan nomor identitas untuk log in di situs oss.go.id.
  8. Setelah berhasil log in, pilih ‘Perizinan Berusaha’, lalu pilih kategori atau jenis usaha yang Anda jalankan. 
  9. Pastikan Anda mengisi identitas usaha dengan jujur. Mulai dari identitas perusahaan, nilai investasi serta kepemilikan modal, rencana pemanfaatan tenaga kerja, pemegang saham, dan lain-lain.
  10. Jika perusahaan Anda berbentuk PT, Anda bisa lakukan pengisian data dengan menyalin dari AHU Online yang bisa Anda akses di situs ahu.go.id milik Dirjen Administrasi Hukum Umum. Jika usaha Anda berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, maka Anda harus melakukannya secara manual.
  11. Isi semua kolom dengan informasi, lalu pastikan kembali bahwa semua datanya sudah tepat dan lengkap.
  12. Pilih jenis izin usaha yang Anda butuhkan, lalu klik ‘Lanjut’. Anda bisa memilih jenis SIUP Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar sesuai dengan skala perusahaan Anda.
  13. Pilih menu ‘Akta’ dan proses pada bagian notifikasi  tentang Validasi KSWP serta NPWP. Pastikan Anda melakukan pengecekan ulang saat halaman menampilkan akta dan kelengkapan yang telah Anda masukkan.
  14. Berikutnya, akan muncul halaman berisi Komitmen Izin Usaha dan Komitmen Izin Komersial. Beri tanda ceklis pada izin yang Anda perlukan.
  15. Setelah semua langkah selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Anda beserta dokumen pendaftaran lain yang terkait secara bersamaan.
  16. Terakhir, pantau status pembuatan SIUP Anda secara berkala.

Bila sudah berhasil, maka Anda bisa segera mendapatkan SIUP untuk izin usaha Anda. Dengan mengantongi izin tersebut, Anda akan terhindar dari segala risiko hukum karena sudah tercatat secara legal oleh pemerintah. Dengan begitu, Anda pun tak perlu khawatir usaha Anda terkena penertiban. Bermanfaat sekali, bukan?


Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Agar pengajuan SIUP Anda lancar sampai berhasil, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan. Berikut ini syarat membuat SIUP online.

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab badan usaha.
  • Pas foto pemilik atau penanggung jawab badan usaha. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi NPWP badan usaha.
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang pemerintah setempat keluarkan di wilayah domisili Anda.
  • Neraca milik badan usaha.
  • Materai.

Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Apa Bedanya dengan SIUP?


Cara Membuat SIUP Offline

Selain melalui online, Anda juga bisa membuat SIUP secara offline atau datang langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di Kabupaten atau Kota. Anda juga bisa melakukannya lewat PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu/One Stop Service) atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kelurahan tempat tinggal Anda.

Secara umum, ada empat tahap proses pengajuan SIUP secara offline, yaitu:

1. Mengambil formulir pendaftaran

Anda bisa langsung mengambil formulir di Kantor Pelayanan Perizinan atau Kantor Dinas Perdagangan setempat. Namun, bila berhalangan hadir, Anda masih bisa mengambilnya, kok. Cukup wakilkan pada orang lain untuk mengambil formulir tersebut sambil melampirkan surat kuasa dengan materai dan tanda tangan Anda.

2. Mengisi formulir pendaftaran

Setelah mendapatkan formulir pendaftarannya, Anda harus mengisi formulir tersebut dengan sebenar-benarnya. Jangan lupa untuk menambahkan tanda tangan di atas materai juga, ya. 

Nah, perlu Anda ingat bahwa formulir pendaftaran SIUP ini hanya bisa ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab/direktur utama perusahaan saja. Jika sudah, fotokopi formulir itu sebanyak dua kali, lalu gabungkan dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga, maka Anda wajib melampirkan surat bermaterai khusus.

3. Lakukan pembayaran

Memasuki tahap ketiga, Anda harus segera menyelesaikan pembayaran pembuatan SIUP. Secara umum, biaya pembuatan SIUP cukup terjangkau dan berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini berkaitan dengan ketentuan kota atau kabupaten tempat tinggal Anda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing wilayah. Sebaiknya, cari tahu dulu, ya, berapa biaya pembuatan SIUP di tempat Anda.

4. Pengambilan SUP

Terakhir, jika semua tahapnya sudah tuntas, maka SIUP Anda bisa segera diambil. SIUP bisa diambil dalam kurun waktu dua minggu atau lebih dari waktu permohonan Anda. Petugas terkait akan menghubungi Anda segera setelah SIUP Anda jadi. Jika Anda sudah menerima pesan tersebut, maka Anda tinggal mengambilnya di kantor dinas tempat Anda melakukan pengajuan.


Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Syarat membuat SIUP offline hampir sama dengan syarat membuat SIUP online. Namun, ada sedikit perbedaan berdasarkan jenis usaha yang Anda jalankan. 

Jika Anda menjalankan usaha secara perseorangan, maka syarat untuk cara membuat SIUP online dan offline adalah seperti berikut.

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Neraca perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat izin lain terkait dengan usaha yang Anda jalankan.
  • Materai.
  • Pas foto direktur utama/pemilik/penanggung jawab perusahaan. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Bila usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka syarat untuk cara membuat SIUP online dan offline adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) apabila Anda yang berperan sebagai penanggung jawab adalah perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT.
  • Neraca perusahaan.
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
  • Pas foto direktur utama/pemilik/penanggung jawab perusahaan. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai.
  • Surat izin teknis dari instansi jika diperlukan.

Baca juga: Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline

Jika usaha yang Anda jalankan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), maka Anda harus memenuhi syarat untuk cara membuat SIUP online dan offline sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
  • Surat persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM terkait status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa Anda sudah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan.
  • Pas foto direktur utama/pemilik/penanggung jawab perusahaan. Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai.

Bila usaha Anda berupa koperasi, maka ada beberapa syarat khusus untuk cara membuat SIUP online dan offline koperasi, yaitu seperti berikut:

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SITU dari Pemda.
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Neraca koperasi.
  • Materai.
  • Pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat untuk perusahaan yang dalam aktivitasnya menghasilkan limbah.

Contoh SIUP

Secara umum, SIUP dibedakan menjadi empat jenis, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Pembagian tersebut berdasarkan pada modal dan akumulasi kekayaan yang Anda miliki, seperti yang telah dipaparkan di atas. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah contoh SIUP untuk sebuah usaha minuman kekinian berskala kecil.

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL

Nomor: 110/2407 A/186.8.19/2022

Nama Perusahaan : PT INDONESIA SEGAR

Merk : ICETEA-Mewa

Alamat Perusahaan : Jalan Jend. Panglima Sudirman No.48, RT 01/RW 02, Kelurahan MT Haryono, Kecamatan Pahlawan, Jakarta Selatan 14440

Nomor Telepon : 021-2101997

Nama Pemilik : Surya Wirahadi (Direktur)

Alamat Pemilik : Jalan Cut Nyak Dien, No. 29-D, RT 02/ RW 01, Kelurahan Kartini, Kecamatan Kusuma Bangsa, Jakarta Pusat 14560

Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.276.170.9.141.000

Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)

Kegiatan Usaha : Perdagangan produk minuman

Kelembagaan : Produsen

Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :

  • Rumah minum/Kafe (56303)

Jenis Barang Dagangan Utama : Aneka minuman teh berbagai rasa

SIUP diterbitkan dengan ketentuan :

  • PERTAMA, SIUP ini berlaku di semua wilayah Indonesia selama perusahaan aktif melakukan perdagangan
  • KEDUA, pemilik berkewajiban melaporkan aktivitas usaha perdagangan minimal dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada Tanggal: 8 Juli 2022

Kepala Dinas,

Ruth Monica, S.Sos., M.Si.

Pembina Tk. 1

Itulah salah satu contoh SIUP bisnis berskala kecil. Tertera jelas pada contoh bahwa seluk-beluk perusahaan Anda akan terpampang nyata. Mulai dari identitas perusahaan hingga identitas pemilik, semuanya tercantum dengan detail. 

Dengan memiliki SIUP dalam genggaman tangan, Anda jadi bisa menjalankan usaha dengan lebih lancar. Apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga pun, seperti penggusuran misalnya, maka SIUP bisa bantu Anda karena usaha Anda tersebut telah disahkan oleh negara. 


Nah, apakah sudah jelas, mengapa setiap pengusaha harus memiliki SIUP? Selain untuk memudahkan urusan administrasi dan operasional perusahaan, SIUP adalah dokumen yang mampu membuktikan bahwa usaha yang sedang Anda jalankan ini legal dan sah di mata hukum. Kredibilitas Anda dan bisnis pun tampak lebih kokoh. Apalagi, cara membuat SIUP online dan offline bisa ditempuh dengan sangat mudah dan cepat.

Selain mengurus SIUP, tak ada salahnya juga bila Anda mengembangkan bisnis dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Salah satunya adalah dengan menggunakan GoBiz. GoBiz adalah SuperApp yang bisa kelola segala keperluan bisnis Anda, mulai dari mengelola layanan pesan antar makanan atau minuman, menerima pembayaran tunai maupun non-tunai, hingga mencatat transaksi dan laporan secara otomatis! Cara daftar GoBiz sangat mudah, cepat, dan tanpa biaya sama sekali! Makanya, gabung GoBiz sekarang, yuk!

aplikasi UMKM

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya