GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak(PKP)?

Jika masuk dalam kategori yang disebutkan diatas maka usaha tersebut termasuk kedalam non-pkp.

Non-pkp adalah pengusaha yang dianggap sebagai pengusaha kecil ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Sebaliknya, jika seorang pengusaha memiliki omzet yang lebih besar dari Rp4.800.000.000,- maka dia wajib untuk mendaftar.

Pengusaha kecil pada hukumnya tidak harus mendaftar PKP dan bisnis yang dijalankannya akan dianggap tetap sah untuk dilanjutkan. Tetapi, jika Anda merupakan seorang pengusaha kecil tetapi tetap ingin mendaftar PKP, maka Anda akan diperbolehkan untuk mendaftar PKP.

Biasanya, alasan mengapa para pengusaha kecil tetap ingin melakukan pendaftaran adalah agar mereka bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar.

Salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan status pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan Anda untuk memperluas bisnis akan lebih terbuka lebar.

Penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha kecil tersebut tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jika Anda sebagai pengusaha kecil tersebut memilih untuk mendaftar menjadi PKP.

Pengusaha kecil yang telah terdaftar sebagai PKP, wajib melaksanakan ketentuan dan kewajibannya sebagaimana telah ditetapkan terhadap PKP pada umumnya. Ketentuan tidak dikenakan PPN tidak akan berlaku apabila pengusaha kecil telah terdaftar sebagai PKP.

Bagaimana Jika Pengusaha yang Tidak Termasuk Pengusaha Kecil Tidak Melaporkan Usahanya?

Direktur Jenderal Pajak akan dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha pengusaha yang memiliki perolehan yang telah melampaui batasan omzet Rp4.800.000.000,- dikukuhkan secara status sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Hal ini dapat terjadi terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Kewajiban dan Hak Anda jika Terdaftar Sebagai PKP

Ketika Anda telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban-kewajiban Anda meliputi:

  1. Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
  2. Memungut pajak yang terutang
  3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
  4. Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN

Kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN dan PPnBM yang dihutangkan sejak saat pengukuhan sebagai PKP.

Tetapi tidak hanya kewajiban saja, Anda juga akan memperoleh hak sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu:

aPengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP; Pajak Masukan merupakan PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP atau JKP. Pajak Masukan dapat berfungsi menjadi kredit atau sebagai pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP atau JKP.
bRestitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN. Apabila Pajak Masukan Anda lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka Anda sebagai PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi. Restitusi merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain restitusi, PKP dapat melakukan kompensasi kelebihan Pajak Masukan untuk masa pajak berikutnya.

Apakah PKP Dapat Dibatalkan?

Permohonan pencabutan status sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat Anda lakukan jika omzet Anda tidak mencapai Rp4.800.000.000,- dalam satu tahun buku.

Sumber:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/apakah-anda-termasuk-pengusaha-kena-pajak

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

1 2

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya