GoBiz logo Daftar Login

Pusat Pengetahuan

Apa itu Hak Merek dan Cara Mendaftarnya? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk Pemula

Apa itu hak merek dan bagaimana cara mendaftarnya? Setiap bisnis pasti memiliki ciri khas tersendiri yang membuatnya berbeda dari bisnis lain. Di mata pelanggan, mungkin ciri khas tersebut sudah cukup membedakan. Namun, bagaimana di mata hukum?

Dari mata hukum, sebuah merek belum resmi milik Anda jika belum Anda daftarkan hak mereknya. Bisnis lain yang serupa bisa saja mengklaim merek Anda dengan mendaftarkannya lebih dulu. Anda tentu tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Untuk itu, mari simak ulasan mengenai hak merek dan cara mendaftarnya berikut ini.


Apa itu Hak Merek dan Cara Mendaftarnya

apa itu hak merek dan cara mendaftarnya

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak merek adalah tanda pengenal yang membedakan hasil produksi seseorang dengan produksi orang lain. Hak merek juga bisa menjadi alat promosi untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat luas. Dengan menyebut merek, maka orang pun bisa langsung tahu bahwa produk tersebut buatan Anda.

Baca Juga: 10 Cara untuk Menghadapi Persaingan Usaha

Cara Mendaftar Hak Merek

Mendaftar hak merek sebenarnya tidak terlalu sulit. Sekarang Anda bahkan bisa mengajukan hak merek secara online. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan hak merek, baik secara offline maupun online. Yuk, simak bersama!

Cara daftar offline 

  1. Isi formulir permohonan pendaftaran hak merek dari DJKI.
  2. Siapkan dokumen pendukung berupa:
  • KTP
  • Akte Pendirian Badan Hukum
  • Peraturan Pemilikan Bersama (untuk pengajuan lebih dari satu nama)
  • Surat Kuasa (jika pendaftaran diwakili oleh orang lain)
  • Tanda Pembayaran Biaya Permohonan
  • Sepuluh lembar Etiket Merek (ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm)
  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa merek adalah benar-benar milik pemohon.
  1. Setelah itu, Anda bisa langsung datang ke kantor DJKI. Untuk alur permohonan hak merek sendiri bisa Anda lihat di sini.

Cara daftar online

Jika Anda merasa kesulitan untuk datang langsung ke kantor DJKI, tidak perlu khawatir. Sebab, pengajuan hak milik kini sudah bisa Anda lakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus memiliki nomor pembayaran terlebih dulu.
  2. Nomor pembayaran ini bisa Anda dapat dengan mengakses simpaki.dgip.go.id. Isi seluruh kolom yang tersedia. Kemudian, lakukan pembayaran sesuai instruksi (pada aturan terakhir, biaya pemesanan nomor pembayaran adalah sebesar Rp500.000).
  3. Setelah itu, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran hak merek melalui Aplikasi Merek. Pastikan Anda sudah melakukan registrasi akun, ya.
  4. Pada aplikasi, masukkan data permohonan dan kemudian pilih opsi “Submit”.
  5. Setelah menekan tombol Submit, maka permohonan tersebut telah masuk ke dalam sistem dan akan diproses oleh petugas DJKI.

Jika Anda merasa bingung dengan apa itu hak merek dan cara mendaftarnya melalui aplikasi, bisa menyimak panduan ini. DJKI juga telah menyediakan panduan lengkap mengenai penggunaan e-filing.

Baca Juga: Cara Membuat Brand Sendiri dan Menjadi Pemimpin di Industri


Mengapa Hak Merek Penting?

apa itu hak merek dan cara mendaftarnya

Masih banyak yang menganggap sepele hak merek. Bagi mereka, asal merek dikenal masyarakat saja, maka sudah cukup. Padahal, ada banyak keuntungan yang bisa didapat dengan mengajukan hak merek.

1. Mencegah orang lain menggunakan merek serupa

Sesuai namanya, hak merek memberikan sebuah hak untuk Anda. Jika memiliki hak merek, Anda punya hak untuk mencegah orang lain menggunakan merek serupa. Tindakan ini sah di mata hukum karena Anda adalah pemilik merek yang resmi dan telah diakui.

2. Mendapat perlindungan hukum

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tiap merek dagang yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun (dihitung sejak hak merek diterbitkan).

3. Memperoleh hak eksklusif

Hak merek dagang adalah sebuah hak eksklusif yang menunjukkan kepemilikan suatu merek. Itu berarti, Anda berhak mengelola merek, baik untuk digunakan sendiri atau mengizinkan orang lain menggunakannya (dengan lisensi).

Wah, ternyata hak merek sangat penting ya untuk kelancaran usaha. Untuk itu, sebaiknya hak merek harus mulai diurus sejak tahap perencanaan usaha.

Baca Juga: 7 Cara Branding Produk untuk UMKM, Pemula Wajib Tahu!


Demikian ulasan mengenai apa itu hak merek dan cara mendaftarnya. Selain hak merek, bisnis kuliner Anda bisa lebih dikenal masyarakat dengan mendaftarkannya ke platform GoFood.

Lewat GoFood, usaha Anda akan dilihat oleh lebih dari 155 juta pengguna aplikasi Gojek di seluruh Indonesia. Anda bahkan bisa mengelola promo untuk menarik lebih banyak pelanggan! Misalnya, diskon untuk menu tertentu di hari ulang tahun resto. Menarik, bukan? Yuk, gabung GoFood sekarang!

Aplikasi GoBiz

Apakah artikel ini bermanfaat?

Read more about:

Artikel Terkait

Pelaku Usaha Kuliner Wajib Gunakan Bahan Dasar Makanan yang Aman dan Berkualitas, Bagi yang Melanggar Ada Hukumannya!

Memastikan keamanan bahan makanan (food safety) merupakan salah satu kunci dalam meraih selengkapnya

Tips Menjadi UMKM yang Cakap Digital dan Paham Pelindungan Data Pribadi

Halo, teman-teman Mitra Usaha! Kalian tau gak sih, angka jumlah pengguna internet di selengkapnya